Jakarta-InfoMu
Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi membatalkan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyeleggaraan Haji Tahun 1441 H/2020.
Adapun pembatan keberangkatan Jemaah haji tahun 1441 H/2020 yakni kuota haji pemerintah dan visa haji mujamalah. Ketentuan pembatalan haji ini yakni Jemaah haji regular dan Jemaah haji khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441/2020 menjadi Jemaah haji pada penyelenggaran Ibadah Haji Tahun1442/2021 M.
Setoran pelunasan BIPIH pada penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1441/2020 M akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Nilai manfaat hasil pengelolaan setoran BIPIH sebagaimana dimaksud di atas akan deberikan penuh oleh BPKH kepada Jemaah haji pada penyelenggaraan haji Tahun 1441 H/2020 M paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan pada ibada haji tahun 1442 H/2021 M.
Point lain, setoran penulasan BIPIH juga dapat diminta oleh Jemaah haji. Petugas Haji Daerah pada Penyelenggaraan Haji Tahun 1441 H / 2020 M dinyatan batal, Bipih dikembali dan KBIHU dapat mengusulkan nama pembimbing pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M. Semua paspor Jemaah haji, Petugas Haji Daerah dan Pembimbing Haji dari unsur KBIHU pada penyelenggaran Ibadah Haji tahun 1441 H /2020 dikembalikan.
PROSEDUR
Pada Keputusan tersebut juga dilampirkan ruang lingkup, prosedur dan ketentuan. Adapun prosedur permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih dengan mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Kankemenag Kab/Kota dengan menyertakan 1. Bukti asli setoran lunas BIpih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, 2. Fotocopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya, 3. Fotocopi KTP dan memperlihatkan aslinya dan 4. Nomor telepon yang bisa dihubungi.
Sedangkan untuk Jemaah haji khusus adapun prosedur permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempat Jemaah haji mendaftar dengan menyetorkan 1. Bukti asli setoran pelunasan Bipih Khusus yang dikeluarkan BPS Bipih Khusus, 2. Nomor rekening USD dollar atau rupiah atas nama Jemaah haji, dan 3. Nomor telepon Jemaah Haji yang dapat dihubungi. (rel/Muhammad arifin).