Wakaf Uang di Resmikan untuk Kemandirian Muhammadyah
Jakarta, InfoMu.co – Amanat ketum PP Muhammadiyah ketika menyampaikan presmian Wakaf uang Muhammadiyah secara virtual (23/4/22). Melalui SK PP Muhammadyah NO. 03/PED/I.0/K/2021 Tentang
Nadhir Wakaf Uang Muhammadiyah untuk melakukan konsolidasi Keuangan dari warga Muhammadiyah.
Program Wakaf uang sebagai bagian dari konsolidasi itu, menargetkan : pertama, Interkoneksi penghimpunan Keaungan Muhammadiyah dari berbagai Amal Usaha Muhammadiyah (AUM); kedua, secara kelembagaan Nazhir Wakaf Muhammadiyah harus mampu menghimpun potensi wakaf dari, olah dan untuk warga Muhammadiyah secara mandiri; ketiga, penting konsolidasi secara kelembagaan sehingga adanya kerelaan untuk menghimpun potensi dana dari warga dan amal udaha Muhammadiyah; keempat, penting melakukan ekspansi pengumpulan sumber kuangan sehingga dapat mengkapitalisasi wakaf uang.
Acara di awali lamporan ketua Nazhir Jafrullah Salim, SH, MH dalam sambutannya mengharapkan dukungan dari warga persyarikatan Muhammadiyah sehingg wakaf uang dapat segera dihimpun untuk Muhammaduyah berkemajuan.
Dalam kesempatan yang sama Dr. Amirsyah Tambunan wakil ketua Majleis Wakaf PP Muhammadiayah juga sebagai Sekjen MUI sebagai narasumber mengatakan, menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI) potensi Wakaf Uang di Indonesia mencapai Rp180 triliun. Namun potensi ideal ini belum menjadi potensi aktual.
Amirsyah menegaskan potensi dana wakaf uang di lingkungan Muhammadiyah dapat diaktulisasikan baik dari anggota, simpatisan maupun AUM minimal satu Triliyun pertahun. Dengan potensi itu penting bisa dikelola melalui sistem: yakni pertama, Sistem informasi yang memuat database pengelolaan dan pengembangan wakaf uang disusun secara lengkap dan periodik oleh Pengelola. Kedua, Sistem informasi pengelolaan dan pengembangan wakaf uang diintegrasikan dengan sistem informasi Muhammadiyah. Ketiga, engelola mengembangkan sistem informasi manajemen wakaf uang secara modern.
Prof Hilman Latif wakil ketua Pengelola WakafuangMu menegaskan urgensi dan signifikansi Wakafuangmu sebagai dana abadi persyarikatan Muhammadiyah. Jadi petingnya melakukan roapmap wakaf uang sehingga dapat memetakan potensi wakaf uang Muhammadiyah. Dalam lima tahun kedepan Nazhir wakafuangmu dapat melakukan pengembangan imprastruktur secara bertahap sehingga potensi wakaf dapat dioptimalisasikan untuk pengembangan amal usaha Muhammadiyah. (***)