Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani kepada pers di Banda Aceh, Selasa, 2/2/2021.
“Kasus-kasus baru dari zona oranye, masing-masing warga Kota Banda Aceh 18 orang dan warga Kota Lhokseumawe empat orang,” rinci Juru Bicara yang akrab disapa SAG itu.
Sebagaimana diberitakan kemarin, Kota Banda Aceh dan Kota Lhokseumawe termasuk daerah ‘oranye’ di Aceh bersama Aceh Singkil, Subulussalam, Aceh Barat, Aceh Jaya, Sabang, Aceh Besar, Pidie, Bener Meriah, Gayo Lues, Langsa, dan Aceh Tamiang. Zona oranye merupakan daerah risiko sedang peningkatan kasus Covid-19, jelasnya.
Sedangkan 10 kabupaten lainnya di Aceh merupakan zona kuning, atau zona risiko rendah penularan virus corona, meliputi Kabupaten Simeulue, Aceh Selatan, Aceh Barat Daya, Nagan Raya, Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Utara, Kabupaten Aceh Timur, Aceh Tengah, dan Kabupaten Aceh Tenggara, tambahnya.
“Satgas Penanganan Covid-19 Nasional menetapkan zonasi risiko terbaru tersebut berdasarkan data penanganan Covid-19 setiap daerah per 31 Januari 2021,” ujar SAG.
Selanjutnya SAG mengatakan, Satgas Covid-19 di zona oranye hendaknya tetap bersemangat mendorong masyarakat menjalankan protokol kesehatan untuk menghambat penyebaran virus corona, dan meningkatkan pelayanan kesehatan untuk mencegah kematian penderita Covid-19 di daerahnya.
Status zonasi risiko suatu daerah sangat ditentukan oleh tingkat penularan virus corona dalam masyarakat, tingkat kesembuhan, dan rendahnya kasus meninggal dunia. Semua stakeholder di kabupaten/kota sejatinya saling membantu dan bahu-membahu memperbaiki kondisi pandemi Covid-19. Sebab, zona oranye bukanlah lingkungan yang aman bagi semua orang di daerah itu. (Agusnaidi B)