Ini Titik Lokasi Tilang Elektronik Medan
Medan, infoMu.co – Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut resmi meluncurkan tilang elektronik atau ETLE tahap II di kota Medan, Sabtu (26/3/2022).
Salah satu lokasi yang telah siap beroperasi ialah di Jalan Balai Kota, atau Simpang Lapangan Merdeka.
Kemudian beberapa wilayah lainnya yang bakal menyusul yakni di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Guru Patimpus serta Jalan Gatot Subroto.
Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Dadang Hartanto mengatakan, kamera yang dipasang di persimpangan jalan ini mampu merekam dengan jelas pelanggaran yang dilakukan pengendara nantinya.
Beberapa di antaranya, pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman, bermain handphone dan tidak menggunakan alat keselamatan berkendara seperti helm.
Selain itu, kamera ini disebut dapat merekam pelanggaran marka jalan dan mengukur kecepatan kendaraan yang melebihi batas normal.
“Dari beberapa mekanisme tadi telah disosialisasikan, kemampuan mulai mampu meng-capture pelanggaran pelanggaran. Yang pertama tidak menggunakan sabuk pengaman, helm dan menggunakan handphone,” kata Waka Polda Sumut, Brigjen Dadang Hartanto Sabtu (26/3/2022).
Dadang menjelaskan, apabila ada pengendara kedapatan melanggar akan dikirimkan surat tilang melalui petugas pos. Dari situ pelanggar bakal diarahkan sesuai pelanggaran yang dilakukan.
“Bagaimana kemudian cara menemukannya, yaitu dengan identifikasi kendaraan kemudian disambungkan dengan database kita,” kata Dadang.
Namun demikian, apabila identitas pengendara berbeda dengan data atau telah dijual maka diarahkan agar balik nama.
“Ketika kendaraan tersebut ditemukan dan ternyata pemilik kendaraan tersebut berbeda sebagaimana yang tercantum dalam identitas tersebut maka ini akan diarahkan untuk dibalik nama,”
Meski demikian, tilang elektronik ini masih tahap sosialisasi. Nantinya pelanggar lalu lintas akan dikirim surat peringatan.
Dadang berharap, peluncuran tilang elektronik ini juga mampu mengungkap kasus kejahatan.
Pihaknya juga akan terus menambah titik-titik lokasi lainnya.
“Mampu menangkap agar tindakan kriminal bisa ditangkap karena ini bekerja 1×24 jam. Kita berharap akan terus ada penambahan-penambahan lagi dari peralatan,” tutupnya.
Ini Titik Lokasi Tilang Elektronik Medan
- Jalan Balai Kota, atau Simpang Lapangan Merdeka
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Guru Patimpus
- Jalan Gatot Subroto