• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Titik Lokasi Tilang Elektronik Medan - infoMu Media Informasi

Titik Lokasi Tilang Elektronik Medan - infoMu Media Informasi

Ini Titik Lokasi Tilang Elektronik Medan

Fai by Fai
26 Oktober 2022
in Kabar
86

Ini Titik Lokasi Tilang Elektronik Medan

Medan, infoMu.co – Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut resmi meluncurkan tilang elektronik atau ETLE tahap II di kota Medan, Sabtu (26/3/2022).

Salah satu lokasi yang telah siap beroperasi ialah di Jalan Balai Kota, atau Simpang Lapangan Merdeka.

Kemudian beberapa wilayah lainnya yang bakal menyusul yakni di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Guru Patimpus serta Jalan Gatot Subroto.



Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Dadang Hartanto mengatakan, kamera yang dipasang di persimpangan jalan ini mampu merekam dengan jelas pelanggaran yang dilakukan pengendara nantinya.

Beberapa di antaranya, pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman, bermain handphone dan tidak menggunakan alat keselamatan berkendara seperti helm.

Selain itu, kamera ini disebut dapat merekam pelanggaran marka jalan dan mengukur kecepatan kendaraan yang melebihi batas normal.

“Dari beberapa mekanisme tadi telah disosialisasikan, kemampuan mulai mampu meng-capture pelanggaran pelanggaran. Yang pertama tidak menggunakan sabuk pengaman, helm dan menggunakan handphone,” kata Waka Polda Sumut, Brigjen Dadang Hartanto Sabtu (26/3/2022).

Dadang menjelaskan, apabila ada pengendara kedapatan melanggar akan dikirimkan surat tilang melalui petugas pos. Dari situ pelanggar bakal diarahkan sesuai pelanggaran yang dilakukan.

“Bagaimana kemudian cara menemukannya, yaitu dengan identifikasi kendaraan kemudian disambungkan dengan database kita,” kata Dadang.

Namun demikian, apabila identitas pengendara berbeda dengan data atau telah dijual maka diarahkan agar balik nama.

“Ketika kendaraan tersebut ditemukan dan ternyata pemilik kendaraan tersebut berbeda sebagaimana yang tercantum dalam identitas tersebut maka ini akan diarahkan untuk dibalik nama,”

Meski demikian, tilang elektronik ini masih tahap sosialisasi. Nantinya pelanggar lalu lintas akan dikirim surat peringatan.

Dadang berharap, peluncuran tilang elektronik ini juga mampu mengungkap kasus kejahatan.

Pihaknya juga akan terus menambah titik-titik lokasi lainnya.

“Mampu menangkap agar tindakan kriminal bisa ditangkap karena ini bekerja 1×24 jam. Kita berharap akan terus ada penambahan-penambahan lagi dari peralatan,” tutupnya.

Ini Titik Lokasi Tilang Elektronik Medan

  1. Jalan Balai Kota, atau Simpang Lapangan Merdeka
  2. Jalan Jenderal Sudirman
  3. Jalan Guru Patimpus
  4. Jalan Gatot Subroto

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: Direktorat Lalu Lintas Polda Sumuttilang elektroniktitik lokasi tilang elektronik medan
Previous Post

Ketentuan Fidyah dalam Fatwa Tarjih

Next Post

Telkom Raih Sejumlah Penghargaan BCOMMS – 2022

Next Post
Telkom Raih Sejumlah Penghargaan BCOMMS – 2022

Telkom Raih Sejumlah Penghargaan BCOMMS - 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.