Jakarta, InfoMu.co – Di era yang serba digital seperti sekarang, transaksi digital sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan kita. Transaksi digital tentunya memudahkan pengguna, terutama jika penggunanya memanfaatkan teknologi ini secara cerdas dan optimal. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia memberikan beberapa panduan agar perkembangan ekonomi digital dan teknologi bisa membawa nilai tambah yang nyata.
Untuk cerdas bertransaksi, konsumen perlu memahami bagaimana teknologi terkini bekerja, mulai dari e-wallet, QRIS, hingga platform marketplace. Transaksi digital bukan hanya soal kepraktisan, tetapi juga peluang untuk mendukung ekonomi lokal. Gunakan platform yang memberdayakan UMKM Indonesia atau pilih produk buatan dalam negeri.
Tentunya tak semua teknologi cocok untuk setiap orang. Jadi pengguna harus bijak dalam memilih platform yang akan digunakan. Misalnya, pilih aplikasi yang punya tingkat keamanan tinggi, atau layanan pelanggan yang responsif.
Pemerintah pun sebenarnya sudah punya beberapa strategi untuk menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat dan berkelanjutan. Misalnya lewat edukasi dan literasi, menguatkan kebijakan yang mendukung ekosistem perdagangan online, dan meluncurkan Strategi Nasional Perlindungan Konsumen.
Namun konsumen pun harus tetap berjaga-jaga agar tidak menjadi korban penipuan saat melakukan transaksi digital.
Berikut beberapa tips untuk menjaga keamanan transaksi digital:
Berhati- hati ketika mengakses tautan atau URL yang disediakan oleh alamat akun yang tidak Anda kenal
Pastikan untuk menggunakan kata sandi yang kuat yang tidak mudah ditebak
Tetaplah waspada dan tidak pernah mengungkapkan kode verifikasi OTP kepada siapapun.
Memilih online shop yang terpercaya
Cek reputasi penjual, baca review pembeli, dan cek riwayat transaksi
Teliti dalam memilih barang/perhatikan deskripsi produk dan bandingkan harga
Menyelesaikan transaksi dengan baik dan simpan bukti dan transaksi
Memilih sistem pembayaran yang aman
Cek rekening tujuan melalui cekrekening.id untuk menghindari penipuan
(dtk)