Tim Gabungan Gagalkan 118 Calon Haji Nonprosedural, Terbanyak di Bandara Soekarno-Hatta
infomu.co | Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama, Kemen IMIPAS, dan Kepolisian Republik Indonesia menggagalkan keberangkatan 118 calon jemaah haji nonprosedural selama musim haji 2026. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya perlindungan terhadap masyarakat agar dapat menjalankan ibadah haji secara aman dan sesuai ketentuan.
Pengawasan dilakukan sejak dimulainya pemberangkatan jemaah haji reguler pada 22 April 2026 hingga berakhirnya keberangkatan jemaah haji khusus pada 23 Mei 2026. Pemerintah memperketat pemantauan di sejumlah pintu keberangkatan internasional, baik bandara maupun pelabuhan.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil koordinasi intensif antara Kemenhaj, Imigrasi, dan Polri.
“Alhamdulillah, Kementerian Haji dan Umrah yang bekerja sama dengan Imigrasi dan Polri telah berhasil menggagalkan keberangkatan sebanyak 118 orang jemaah haji nonprosedural,” ujar Harun dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Dari total tersebut, sebanyak 89 orang digagalkan keberangkatannya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Selain itu, lima orang diamankan di Bandara Internasional Kualanamu dan lima lainnya di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Pengawasan juga dilakukan di jalur laut dan bandara lain. Dua calon jemaah nonprosedural digagalkan melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, sementara empat lainnya dicegah berangkat melalui Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Menurut Harun, pengawasan ketat diperlukan karena Pemerintah Arab Saudi menerapkan aturan yang jauh lebih ketat pada penyelenggaraan haji tahun ini. Karena itu, pemerintah Indonesia berupaya memastikan seluruh calon jemaah berangkat melalui jalur resmi dan memiliki dokumen yang sesuai.
“Pemerintah Kerajaan Arab Saudi saat ini sangat ketat dalam pelaksanaan haji tahun 2026,” kata Harun.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran keberangkatan haji ilegal atau nonprosedural yang menjanjikan proses cepat tanpa mekanisme resmi. Menurut dia, keberangkatan sesuai prosedur penting untuk menjamin keamanan, kenyamanan, dan kepastian layanan selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji secara prosedural agar ibadah berjalan aman dan nyaman,” ujarnya. (kemenhaj)

