Tiga WNI Ditangkap Polisi Makkah, Sebar Iklan Haji Palsu di Media Sosial
INFOMU.CO | Makkah – Aparat keamanan Arab Saudi menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) di Makkah Al-Mukarramah karena diduga menjalankan praktik penipuan layanan haji ilegal. Penangkapan dilakukan Patroli Keamanan Kota Suci pada Rabu (29/4/2026), berdasarkan laporan resmi Direktorat Jenderal Keamanan Publik Saudi.
Meskipun demikian, aparat keamanan Arab Saudi belum merilis secara resmi identitas ketiga WNI yang ditangkap tersebut.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah uang tunai, perangkat komputer, dan kartu identitas haji palsu yang diduga digunakan untuk mengelabui korban. Ketiganya kini ditahan dan berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Umum Makkah untuk proses hukum lanjutan.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi memberlakukan denda hingga 20.000 riyal Saudi atau sekitar Rp85 juta bagi individu yang nekat berhaji tanpa izin resmi. Sanksi yang sama juga berlaku bagi pemegang visa kunjungan yang nekat masuk atau menetap di Makkah selama periode 18 April hingga 14 Zulhijah 1447 H.
Sanksi lebih berat menanti pihak yang memfasilitasi haji ilegal, dengan denda maksimal 100.000 riyal Saudi atau sekitar Rp456 juta bagi pengurus visa kunjungan, penyedia transportasi, hingga pemilik akomodasi yang menampung jemaah ilegal. Nilai denda ini akan berlipat ganda sesuai jumlah individu yang dibantu. Selain denda, pelanggar juga terancam deportasi dan larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun.
Maraknya kasus penipuan haji yang melibatkan WNI menjadi sorotan serius. Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menyebut institusinya tengah menangani 42 perkara penipuan haji dengan akumulasi kerugian korban diperkirakan mencapai Rp92,64 miliar. Polri bersama Kementerian Agama telah membentuk Satgas Haji 2026 untuk memperketat pengawasan di titik keberangkatan
Pemerintah Saudi mengimbau masyarakat melaporkan praktik haji ilegal melalui nomor darurat 911 untuk wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, atau 999 untuk wilayah kerajaan lainnya. Kementerian Haji dan Umrah RI juga menyediakan kanal pengaduan resmi melalui aplikasi Kawal Haji.
