Solo, InfoMu.co – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Solo menyampaikan pernyataan sikap terkait kegiatan Festival Kuliner Nonhalal di Mal Solo Paragon.
Pernyataan sikap MUI Solo disampaikan melalui surat yang ditandatangani Ketua Dewan Pimpinan Harian MUI Solo, Abdul Aziz Ahmad, dan Sekretaris MUI , Teguh, tertanggal 6 Juli 2024.
Di surat itu MUI Solo menyampaikan masyarakat Solo meskipun heterogen, tetapi secara demografi muslim merupakan warga mayoritas. Sehingga, menurut MUI, secara norma dan agama perlu diperhatikan tanpa mengurangi hak warga nonmuslim agar tidak terjadi misinteraksi.
Dalam pernyataan sikapnya, MUI Solo juga menyampaikan dengan menimbang dalil-dalil yang diyakini sebagai suluh hidup dan kehidupan warga muslim dalam melaksanakan dan menjaga agama.
Menurut MUI Solo, semestinya ada dialog yang dilakukan sejak awal sehingga hal-hal bernuansa mispersepsi tidak terjadi. “Dengan mengedepankan sikap saling menghargai, nguwongke uwong [memanusiakan manusia], kejadian terkait respons dan reaksi terhadap event yang dimaksud tidak terjadi,” demikian pernyataan MUI.
MUI Solo menyatakan secara konkret memberikan ruang untuk kegiatan sejenis asal sesuai ketentuan, tanpa mereduksi hak warga umum. Singkatnya, perlu adanya standardisasi teknis dalam pelaksanaan event yang dituangkan dalam koridor Standard Operating Procedure (SOP) yang jelas.
“Prinsipnya Pemkot Solo tidak melarang acara seperti itu, namun penyelenggara juga menghormati serta menjaga toleransi,” jelas dia ditemui Solopos.com di Balai Kota Solo, Jumat (5/7/2024) siang.
BM, sapaan akrabnya, mengatakan tidak menutup ruang untuk event serupa di Kota Solo ke depannya. Namun, Pemkot Solo meminta penyelenggara tidak melakukan promosi kuliner nonhalal secara masif dan mengarahkan penyelenggara menggelar festival kuliner nonhalal di lokasi-lokasi yang pas. (solopos)