Medan, InfoMu.co – Penumpang Pesawat di Masa Pandemi Covid-19 – Berubah Lagi! Syarat Naik Pesawat Terbaru Hari Ini Semua Maskapai di Aturan Perjalanan Juli 2022.
Diketahui pemerintah kembali merevisi aturan perjalanan udara di bulan Juli 2022 ini untuk semua Maskapai seperti Garuda Indonesia, Citilink hingga Lion Air Grup serta Maskapai lainnya.
Perubahan tersebut mewajibkan semua calon penumpang Pesawat untuk mengantongi sertifikat vaksin Booster.
Sehinnga bagi calon penumpang Pesawat yang ingin bepergergian dalam waktu dekat wajib mematuhi aturan tersebut.
Sedangkan untuk penumpang yang belum Booster tetap bisa melakukan perjalanan udara.
Namun tentunya harus melampirkan hasil tes PCR atau Antigen.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat yang berlaku mulai 17 Juli 2022.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menhub Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
SE tersebut merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022.
Berikut perincian terbaru syarat naik pesawat mulai 17 Juli 2022:
Perincian terbaru syarat naik pesawat 17 Juli 2022
1. Sudah mendapatkan vaksin booster
Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Baru mendapatkan vaksin dosis kedua
– Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.
– Atau, menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.
– Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua juga bisa melakukan vaksinasi booster langsung atau on-site saat keberangkatan.
3. Baru mendapatkan vaksin dosis pertama
– Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.
– Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit milik pemerintah yang menyatakan bahwa PPDN belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. Usia 6-17 tahun
– Wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua. Tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
6. Usia di bawah 6 tahun
– Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi, pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Aturan perjalanan di atas dikecualikan untuk angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3 T atau tertinggal, terdepan, dan terluar, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.