Sumut Targetkan Tambah 100 Lokasi ProKlim di Tahun 2025
Medan, InfoMu.co – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara (LHK Sumut) bekerja sama dengan Yayasan Pesona Tropis Alam Indonesia (PETAI) untuk meningkatkan kemampuan verifikator terkait Program Kampung Iklim (ProKlim).
Kegiatan ini diadakan pada hari Senin (24/3) di AIHO Hotel Medan, dengan tujuan untuk memperdalam pengetahuan dan keterampilan verifikator mengenai ProKlim yang mendukung upaya mitigasi dan penyesuaian terhadap perubahan iklim di Sumut.
Selain itu, aktivitas ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman teknis tentang pelaksanaan serta pengisian data ProKlim dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI).
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Dinas LHK Sumut dan sejumlah verifikator yang terlibat dalam pelaksanaan ProKlim, yang berasal dari Dinas LHK, UPTD KPH di seluruh Sumut, dan Tahura Bukit Barisan. Total peserta mencapai 30 orang.
Kepala Dinas LHK Sumut, yang diwakili oleh Kepala Bidang PPKRHL, Asep Perry M Athoriez, SP, menyatakan betapa pentingnya peningkatan kemampuan verifikator, karena ProKlim merupakan salah satu program nasional yang mendukung aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim untuk menjadikannya gaya hidup yang berkelanjutan.
“Dengan pelatihan dan peningkatan kapasitas ini, kami berharap verifikator ProKlim di Sumut dapat berkontribusi pada pemahaman yang lebih baik tentang perubahan iklim, risiko, dampak, serta upaya pengendaliannya, dan secara langsung dapat memengaruhi masyarakat untuk mengadopsi praktik berbasiskan iklim yang lebih baik,” ujarnya.
Hingga akhir 2024, terdapat 379 lokasi ProKlim di Sumut yang sudah terdaftar dalam SRN-PPI. Sementara itu, potensi lokasi ProKlim berdasarkan pemetaan dari KLHK mencapai 512 lokasi, dengan total lokasi kampung iklim yang terdaftar pada tahun 2024 sebanyak 198 lokasi.
Direktur Yayasan PETAI, Masrizal Saraan, mengungkapkan bahwa untuk mendukung target Dinas LHK, pihaknya berencana untuk menambahkan 100 lokasi ProKlim di Sumut pada tahun 2025. Penambahan ini akan dilakukan secara bertahap di beberapa wilayah di Sumut sebelum batas akhir registrasi di SRN-PPI pada 30 April 2025, dengan dukungan dari Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) melalui pelaksanaan proyek RBP REDD+ GCF Output 2. (***)