• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Sopir Angkot Penabrak Kereta Api di Sekip Dihukum 13 Tahun Penjara

Sopir Angkot Penabrak Kereta Api di Sekip Dihukum 13 Tahun Penjara

Fai by Fai
30 Juni 2022
in Kabar
86

Medan, infoMu.co – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhi hukuman 13 tahun penjara kepada Karto Manalu, sopir angkutan kota (angkot) penabrak kereta api di Jalan Sekip, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), yang menewaskan 4 orang.

Tidak hanya hukuman penjara, Majelis Hakim PN Medan yang diketuai oleh Safril Batubara juga menghukum pria 40 tahun tersebut dengan mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Menyatakan terdakwa Karto Manalu bersalah melanggar Pasal 311 Ayat 4, 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2006 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2001 tentang Narkotika,” sebut Hakim Safril, dalam persidangan yang digelar secara telekonferensi di PN Medan, Selasa (28/6/2022).

Putusan dijathi Hakim PN Medan antara lain mempertimbangkan hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kematian dan belum ada perdamaian dengan para korbannya. Sedangkan yang meringankan, terdakwa terus terang dan mengakui perbuatannya.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rambo Sinurat yang meminta agar terdakwa dihukum 16 tahun penjara. Terkait putusan hakim tersebut, JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Perkara ini berawal pada Sabtu, 4 Desember 2021, sekitar pukul 10.00 WIB saat terdakwa Karto Manalu, warga Dusun XIV, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang mengemudikan Angkot Wampu Mini trayek 123.

Ia berangkat dari pangkalan Wampu Mini 123 di Jalan Kayu Putih, Simpang Mabar, Karto Manalu mencari penumpang dengan tujuan ke pangkalan di Jalan Bunga Ncole. Saat tiba di Jalan Barakuda simpang Tol Tanjung Mulia, Karto melihat teman-temannya sedang duduk-duduk di warung tuak.

Karto singgah di warung tuak tersebut lalu meminta tuak setengah botol air mineral ukuran kecil. Setelah itu Karto mengendarai angkot mencari sewa sambil meminum tuak. Ketika melintas di Jalan Sekip, tepatnya ke arah Jalan Gereja, Karto melihat banyak kendaraan berhenti karena ada kereta api hendak melintas.

Meski melihat palang perlintasan kereta api sudah turun, Karto nekat memaksakan angkot yang dikemudikannya melewati kendaraan-kendaraan yang sudah berhenti dengan berusaha menerobos palang perlintasan tersebut.

Begitu angkotnya berupaya menerobos palang perlintasan, tiba-tiba kereta api dari arah Binjai menuju Medan muncul dan langsung menabrak bagian kiri angkot yang dikemudikan Karto.

Hantaman kereta api yang begitu keras membuat para penumpang terhempas keluar dari angkot. Akibat aksi ugal-ugalan Karto mengendarai angkot, 4 penumpang yang dibawanya meninggal dunia, dan sejumlah penumpang lainnya luka-luka.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: angkot tabrak kereta apimedansopir angkot
Previous Post

Menyikapi Perbedaan Idul Adha Versi Muhammadiyah dan Pemerintah

Next Post

OIF UMSU Lakukan Pengamatan Awal Dzulhijjah di Medan Barus

Next Post
Penentuan Awal Ramadhan Hingga Kalender Islam Global

OIF UMSU Lakukan Pengamatan Awal Dzulhijjah di Medan Barus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.