• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Skandal Tambang Ilegal di Aceh Terbongkar: Pansus DPRA Ungkap Suap Aparat Rp 360 Miliar Per Tahun

Skandal Tambang Ilegal di Aceh Terbongkar: Pansus DPRA Ungkap Suap Aparat Rp 360 Miliar Per Tahun

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
27 September 2025
in Hukum, Kabar
0

Skandal Tambang Ilegal di Aceh Terbongkar: Pansus DPRA Ungkap Suap Aparat Rp 360 Miliar Per Tahun

 

INFOMU.CO |  Banda Aceh – Sebuah pengungkapan mengejutkan datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Panitia Khusus Mineral Batu Bara serta Minyak dan Gas DPR Aceh membongkar dugaan praktik penyetoran uang keamanan dari pengelola tambang ilegal kepada aparat penegak hukum yang ditaksir mencapai Rp 360 miliar per tahun.

Praktik haram ini disebut telah berlangsung lama dan menyebabkan kerusakan lingkungan masif.

Sekretaris Pansus, Nurdiansyah Alasta, membeberkan detail skandal tersebut dalam rapat paripurna DPR Aceh, Kamis (25/9/2025). Ia menyebut, operasi ilegal ini melibatkan kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemodal, dan pengusaha minyak ilegal, yang mengakibatkan kerugian besar bagi alam dan keuangan daerah Aceh.
“Keseluruhan ekskavator diwajibkan menyetor Rp 30 juta per bulan kepada penegak hukum di wilayah kerjanya. Jika dikalkulasikan, uang haram ini mencapai Rp 360 miliar per tahun dan praktik ini dibiarkan berlangsung tanpa upaya pemberantasan,” tegas Nurdiansyah.

Ribuan Ekskavator di 450 Lokasi Ilegal

Menurut data Pansus, praktik tambang ilegal ini tersebar luas, meliputi delapan wilayah utama termasuk Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Selatan, hingga Gayo Lues dan Pidie.

Total tercatat ada 450 lokasi tambang ilegal dengan sekitar 1.000 unit ekskavator beroperasi secara bebas. Angka ini menunjukkan betapa masifnya perusakan lingkungan yang terjadi di “Bumi Serambi Mekkah” tersebut.

Tuntutan Pansus: Tutup Total dan Tata Ulang Izin

Menyikapi temuan ini, Pansus DPR Aceh menuntut langkah tegas dan cepat dari eksekutif.

Pansus secara resmi meminta Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) untuk:
  1. Menutup Seluruh Lokasi Tambang Ilegal: Segera menghentikan semua operasi tambang ilegal di seluruh Aceh.
  2. Alih Kelola ke Koperasi Desa: Memberi kesempatan kepada koperasi desa untuk mengelola kawasan tambang secara legal, bermitra dengan pemerintah daerah dan BUMD, sebagai sumber pendapatan yang sah bagi masyarakat.
  3. Penataan Izin: Menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) tentang penataan izin pengelolaan sumber daya alam sektor pertambangan.

“Pansus meminta Gubernur membentuk Satgas khusus penataan IUP serta melakukan kajian dan evaluasi terhadap izin-izin yang telah diterbitkan oleh DPMPTSP dan ESDM Aceh,” tutup Nurdiansyah.

Pengungkapan ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemerintah Aceh untuk membersihkan sektor pertambangan dari praktik korupsi dan kerusakan lingkungan yang telah mengakar.[RB]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: aparat hukumtambang ilegal
Previous Post

Daulat Rakyat atas Keadilan Ekologis, Walhi Terus Perjuangkan Hak Rakyat

Next Post

Aisyiyah Sumatera Utara Gelar Pelatihan Konselor BIKKSA

Next Post
Aisyiyah Sumatera Utara Gelar Pelatihan Konselor BIKKSA

Aisyiyah Sumatera Utara Gelar Pelatihan Konselor BIKKSA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.