Senin, 12 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Hukum

Semua Hakim Harus Memahami Peraturan Mahkamah Agung

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
29 Maret 2023
in Hukum
A A
0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Banda Aceh, InfoMu.co – Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) Dr. H. Suharjono menegaskan bahwa,  “semua hakim di Aceh, baik Hakim Tinggi maupun hakim pada peradilan tingkat pertama seyogyanya harus memahami semua Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Hal ini penting karena semua Perma tersebut isinya adalah pedoman bagi hakim dalam melaksanakan tugas dan fungsinya”.
Hal ini disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) saat membuka acara Sosialisasi Perma-Perma terbitan Tahun 2022 di Balai Tgk Chik di Tiro, Gedung Sementara PT BNA pada tanggal 27 dan 28 Maret 2023.
Pemateri sosialisasi adalah beberapa Hakim Tinggi yang bertugas di Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Sedangkan para pesertanya adalah semua hakim tinggi, Kepaniteraan, Kesekretariatan dan hakim tingkat pertama serta kepaniteraan di seluruh Aceh yang berada pada 22 Pengadilan Negeri.
Sosialisasi dilakukan secara offline di Ruang Sidang Utama PT BNA yang di-online-kan secara daring ke 22 PN seluruh Aceh. Banda Aceh, (28/3/2023).
Sosialisasi Perma No 1 Tahun 2022 terkait  Restitusi dan Rehabilitasi bagi Pelaku dan Korban Kejahatan HAM, Terorisme, dan lain-lain disampaikan oleh Hakim Tinggi (HT)  Ainal Mardhiah, MH.
Sosialisasi  Perma No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga Yang Beritikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi disampaikan oleh Hakim Tinggi H. Makaroda Hafat, SH, MH.
Sedangkan Sosialisasi Perma No 3 Tahun 2022 tentang Mediasi secara Elektronik disampaikan oleh Hakim Tinggi Syamsul Qamar, SH, MH.
Selanjutnya Sosialisasi Perma No 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Perma No 7 Tahun 2015 tentang  Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, disampaikan oleh HT Pandu Budiono, SH, MH.
“Semua peserta memberi respon yang cukup baik dan antusias dalam acara sosialisasi ini. “Dari tanya jawab dalam acara ini, tampaknya implementasi Perma-Perma tersebut perlu didukung dengan aplikasi digital yang up-to-date. Hemat saya  versi Aplikasi SIPP pada Mahkamah Agung perlu ditingkatkan perfomancenya”, ujar Dr Taqwaddin, Hakim Humas PT BNA.
Mengakhiri acara Sosialisasi ini hari, Suharjon, Ketua Pengadilan Tinggi berkenan memberi Piagam Penghargaan dan Buah Tangan kepada Hakim dan ASN terbaik Semester  ini, yaitu kepada Hakim Tinggi Pandu Budiono, Panitera Muda Hukum Syawaluddin, PNS Kepegawaian Rasyed Ginting dan dari Unsur Staf, Fandi.
Sementara itu KPT BNA juga memberikan Piagam Penghargaan  dan souvernir kepada  PNS Agen Perubahan, yaitu Ghina Miralda, Sigit Ginting, dan Laila Bahri, dan juga memberikan Penghargaan serta souvernir kepada petugas PTSP terbaik PT BNA triwulan ini  Yuslianita. Demikian info dari Hakim Humas PT BNA, Dr Taqwaddin (Agusnaidi B)

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook
Tags: hakimperaturan ma

Dapatkan informasi terupdate dan terkini seputar InfoMu dan jadilah yang pertama

Tidak Setuju
Syaiful Hadi

Syaiful Hadi

Related Posts

Hukum

Majelis Ulama Indonesia Tegaskan, Vasektomi Dijadikan Syarat Bansos: Haram !

5 Mei 2025
Hukum

Koper Isi Rp 5,5 M di Kolong Kasur Hakim Tersangka Suap

25 April 2025
Hukum

Modus Penipuan Baru di Gmail, Rekening Langsung Lenyap

24 April 2025
Hukum

Mentan Ungkap Ada Pengamat Pertanian Terlibat Proyek Fiktif Rp 5 M

22 April 2025
Hukum

Medan Semakin Rawan, Kader Pemuda Muhammadiyah Dianiaya 5 Preman di Sekip

15 April 2025
Hukum

Kadis Kominfo Sumut Resmi Ditahan, Korupsi Rp 1,8 Miliar

12 April 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Apakah Doa di Raudhah Lebih Mustajab?

12 Mei 2025

SM Tower Malioboro Jadi Pusat Penguatan UMKM ‘Aisyiyah DIY

12 Mei 2025

Wamendikdasmen Apresiasi Komitmen Wujudkan Pendidikan Bermutu

12 Mei 2025

Junedi Syahputra Nahkoda Baru PD IPM Simalungun Periode 2025-2027

12 Mei 2025

Bus Shalawat Inklusif Siap Antar Jemput Jemaah dari Hotel ke Masjidil Haram

11 Mei 2025

‘Aisyiyah Kota Yogyakarta Ajak Perkokoh Komitmen Ketahanan Pangan Berbasis Keluarga

11 Mei 2025

Panasonic PHK 10.000 Karyawan Global: Ancaman Baru Industri Elektronik Dunia

11 Mei 2025
Infomu

© 2020 infoMU - Media Berkemajuan - Website by webmedan.com

Navigasi

  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi

© 2020 infoMU - Media Berkemajuan - Website by webmedan.com