• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Sekjen MUI Apresiasi Dukcapil Surabaya yang Tolak Pasangan Nikah Beda Agama

Sekjen MUI Apresiasi Dukcapil Surabaya yang Tolak Pasangan Nikah Beda Agama

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
20 Juni 2022
in Uncategorized
86

Jakarta, InfoMu.co – Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan mengapresiasi sikap Dinas Catatan Sipil Kota Surabaya yang menolak kedua pasangan nikah beda agama yang ingin menikah. Untuk itu dirinya mengajak masyarakat untuk menolak nikah beda agama karena bertentangan dengan konsitusi dan peraturan perundangan yang ada.

Sebaliknya Sekjen MUI itu juga menyesalkan sikap PN Surabaya ketika mengizinkan menikah beda agama. Logika hukum yang digunakan PN Surabaya bertentangan ketika membolehkan kedua pasangan beda agama itu menikah diantaranya menggunakan UU Adminduk dalam Pasal 8 huruf f Undang-Undang Perkawinan dan merujuk pada ketentuan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

‘”Maka terkait dengan masalah perkawinan beda agama adalah menjadi wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutusnya. Artinya ketika memeriksa dan memustuskan sepatutnya membatalkan, karena kedua pasangan berbeda agama dan berbeda keyakinan karena bertentangan dengan UU No.1 Tahun 1974 pasal Pasal 2 (1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu,” ujarnya.

(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Atas dasar itu fakta sosilogis dan yuridis tersebut di atas bahwa Pemohon I memeluk agama Islam, sedangkan Pemohon II memeluk agama Kristen justru mempunyai hak untuk mempertahankan keyakinan agamanya masing-masing untuk melangsungkan perkawinannya membentuk rumah tangga yang dilakukan oleh calon mempelai (Para Pemohon).

Ketika berbeda agama bertentangan dengan Pasal 29 UUD 1945 tentang kebebasan dan kemerdekaan memeluk keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Artinya ada keterpaksaan diantara pasangan agama yang berbeda. Jadi dengan nikah dengan beda agama hukum dan keyakinan beda agama menjadi rancu dan membingungkan mengikuti agama yang mana.

Buya Amirsyah mengatakan lebih rancu lagi karena melawan konsitusi; pertama, Pasal 28 B ayat 1 UUD 1945 ditegaskan Pasal 28 B (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

(2) Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Kedua, Pasal 28J memberikan pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dan untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

“Dengan perkawinan beda agama maka terjadi pertentangan logika hukum, karena selain beda agama juga berbeda kepercayaan yang dianut oleh calon pasangan suami istri yang dalam kasus ini harus di tolak atau dibatalkan,” pungkasnya. (panjimas)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: amirsyah tambunannikah beda agama
Previous Post

Fahri Ingatkan Bukan Presiden yang Tentukan Penerusnya, tetapi Rakyat

Next Post

Jejak Islam : Kilas Balik Muslim di Korea

Next Post
Jejak Islam : Kilas Balik Muslim di Korea

Jejak Islam : Kilas Balik Muslim di Korea

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.