• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Kriteria, Otoritas, dan Wilayah Keberlakuan dalam Kalender Islam Global

Sejarah dan Filosofi Musyawarah Muhammadiyah

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
2 Juni 2026
in Kolom
0

Sejarah dan Filosofi Musyawarah Muhammadiyah
Menggali Esensi Musyawarah dalam

Tulisan ke-58 dari Beberapa Tulisan Terkait Muhammadiyah)n Organisasi Muhammadiyah

Oleh : Amrizal – Wakil Ketua MPKSDI PWM Sumut / Dosen Universitas Negeri Medan

 

Musyawarah adalah salah satu nilai dasar yang mengakar dalam tubuh organisasi Muhammadiyah. Sejak didirikan pada tahun 1912, Muhammadiyah telah menjadikan musyawarah sebagai metode utama dalam pengambilan keputusan, baik di tingkat pusat hingga cabang dan ranting. Dalam perspektif Muhammadiyah, musyawarah bukan hanya sebuah mekanisme administratif, tetapi juga cara untuk memperkokoh persatuan, keharmonisan, dan kebersamaan antar anggota dalam rangka mencapai tujuan bersama. Artikel ini akan menggali lebih dalam mengenai definisi, sejarah, serta filosofi dasar musyawarah dalam Muhammadiyah, memberikan gambaran mengenai perjalanan organisasi ini dalam mengamalkan prinsip musyawarah sejak masa awal hingga sekarang.

Definisi dan Pentingnya Musyawarah dalam Muhammadiyah

Secara bahasa, musyawarah berasal dari kata “syawara” yang berarti memberi pendapat atau pertimbangan, dan secara istilah, musyawarah adalah proses pengambilan keputusan melalui diskusi bersama yang melibatkan berbagai pihak untuk mencapai kesepakatan. Dalam konteks Muhammadiyah, musyawarah bukan sekadar alat untuk mengambil keputusan organisasi, tetapi juga merupakan wujud dari akhlak dan etika dalam berinteraksi sesama umat.

Musyawarah bagi Muhammadiyah memiliki makna yang mendalam karena melibatkan prinsip-prinsip keadilan, musyawarah untuk mufakat, dan menjaga ukhuwah Islamiyah (persaudaraan antar umat). Proses musyawarah memungkinkan adanya ruang bagi setiap anggota untuk memberikan pandangan, ide, dan saran, yang pada gilirannya akan memperkaya keputusan yang diambil. Hal ini sejalan dengan nilai-nilai Islam yang mengutamakan musyawarah, seperti yang tercermin dalam surat Asy-Syura ayat 38 yang berbunyi:

“Dan (bagi) orang-orang yang menerima petunjuk Tuhan mereka dan mendirikan shalat serta urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka…”

Ayat ini menegaskan bahwa musyawarah adalah bagian penting dalam kehidupan umat Islam, terutama dalam hal pengambilan keputusan kolektif yang tidak hanya melibatkan akal, tetapi juga bimbingan spiritual. Bagi Muhammadiyah, musyawarah menjadi cara efektif untuk menyelesaikan masalah bersama dan menjaga keberlanjutan organisasi.

Sebagai sebuah organisasi yang bergerak dalam bidang dakwah, pendidikan, dan sosial, Muhammadiyah harus dapat memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil di setiap tingkatan sesuai dengan nilai-nilai dasar yang ada. Maka, pentingnya musyawarah dalam Muhammadiyah tidak hanya terletak pada pengambilan keputusan itu sendiri, tetapi juga pada prosesnya yang inklusif, adil, dan transparan.

Sejarah Pelaksanaan Musyawarah dalam Muhammadiyah: Dari Masa ke Masa

Sejak awal berdirinya pada 1912, Muhammadiyah telah mengintegrasikan prinsip musyawarah dalam struktur organisasinya. Pada masa awal, musyawarah dilakukan secara informal dan lebih banyak melibatkan pemimpin dan tokoh-tokoh utama yang menggerakkan organisasi. Namun, seiring dengan berkembangnya jumlah anggota dan area dakwah Muhammadiyah, musyawarah mulai ditata dalam bentuk yang lebih sistematis dan terstruktur, salah satunya melalui pelaksanaan Muktamar sebagai musyawarah tertinggi.

Musyawarah pada Masa Awal

Pada masa awal pendirian Muhammadiyah, organisasi ini lebih banyak terlibat dalam kegiatan dakwah di kalangan umat Islam dan memfokuskan pada pendidikan. Pengambilan keputusan masih terbatas pada beberapa orang tokoh penting, namun prosesnya tetap melibatkan banyak diskusi dan pertimbangan, sesuai dengan semangat musyawarah yang ada dalam tubuh Muhammadiyah. Selama masa ini, para pendiri seperti K.H. Ahmad Dahlan sangat menekankan pentingnya musyawarah dalam organisasi untuk menjaga tujuan bersama.

Muktamar Pertama (1912) dan Perkembangannya

Musyawarah tertinggi pertama Muhammadiyah berlangsung pada tahun 1912 di Yogyakarta dengan nama Algemene Vergadering atau rapat umum. Forum ini kemudian dihitung sebagai Muktamar Muhammadiyah ke-1, meskipun pada masa itu istilah ‘Muktamar’ belum digunakan. Dalam suasana awal kelahiran Persyarikatan, Algemene Vergadering 1912 menjadi penanda bahwa Muhammadiyah sejak mula tidak hanya bergerak sebagai pengajian atau prakarsa pribadi K.H. Ahmad Dahlan, tetapi mulai membangun diri sebagai organisasi modern dengan pimpinan, aturan, dan forum permusyawaratan. Hasil pokoknya adalah terkonsolidasinya Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah dan tajdid yang berorientasi pada pemajuan agama, pendidikan, dan pembinaan umat.

Sejak saat itu, setiap Muktamar Muhammadiyah selalu menjadi titik balik dalam perkembangan organisasi. Dalam Muktamar, berbagai permasalahan penting dibahas, seperti kebijakan pendidikan, strategi dakwah, hingga pengelolaan amal usaha Muhammadiyah. Musyawarah di tingkat ini berfungsi sebagai pemangku keputusan yang menentukan kebijakan strategis bagi kemajuan Muhammadiyah.

Ada catatan istilah yang perlu dijaga: bila yang dimaksud “kongres” secara ketat, daftar resmi Muhammadiyah menandai istilah Congres mulai muncul dalam lini masa 1924, sedangkan pada 1922 forum resmi masih disebut Jaarvergadering. Akan tetapi, pers Belanda pernah menyebut pertemuan Muhammadiyah 1922 di Yogyakarta sebagai “congres”; dalam laporan itu agendanya meliputi pembacaan notulen, laporan tahunan, pembentukan panitia verifikasi, penambahan anggota pengurus pusat, ceramah-ceramah, dan pembahasan masalah perjalanan haji. Jadi 1922 penting, tetapi bukan muktamar pertama dalam hitungan resmi Muhammadiyah.

Musyawarah di Tingkat Wilayah, Daerah, dan Cabang

Seiring dengan pertumbuhan Muhammadiyah yang semakin luas, musyawarah juga berkembang di tingkat wilayah, daerah, dan cabang. Di tingkat wilayah, musyawarah menjadi sarana koordinasi dan sinkronisasi antara daerah-daerah dan cabang-cabang yang ada di dalamnya. Di tingkat daerah dan cabang, musyawarah lebih terfokus pada pemecahan masalah lokal, pengembangan amal usaha, serta penguatan dakwah dan pendidikan.

Proses musyawarah yang dilakukan secara terstruktur ini mencerminkan komitmen Muhammadiyah untuk menjaga kesatuan dalam keberagaman, serta mengutamakan konsensus dalam pengambilan keputusan. Tidak jarang, dalam beberapa kasus musyawarah daerah atau cabang menjadi tempat bertemunya berbagai pemikiran yang beragam, yang akhirnya menghasilkan keputusan yang saling menghormati dan menyatukan.

Filosofi Dasar Musyawarah Muhammadiyah: Demokrasi, Musyawarah untuk Mufakat

Filosofi dasar musyawarah Muhammadiyah sangat erat kaitannya dengan nilai-nilai Islam yang mengedepankan prinsip musyawarah dan mufakat. Dalam konteks ini, musyawarah untuk mufakat berarti bahwa setiap keputusan yang diambil bukan semata-mata keputusan mayoritas, melainkan keputusan yang didasari oleh kesepakatan bersama yang saling menguntungkan dan menciptakan harmoni.

Demokrasi dalam Musyawarah

Sebagai organisasi yang berbasis pada nilai-nilai Islam, Muhammadiyah mengadaptasi prinsip-prinsip demokrasi dalam pelaksanaan musyawarah. Namun, demokrasi yang diterapkan dalam Muhammadiyah bukanlah demokrasi yang sekadar memilih mayoritas, tetapi lebih mengutamakan nilai-nilai kebersamaan dan kepentingan umat. Musyawarah di Muhammadiyah bukan tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah, tetapi tentang mencari titik temu dan kesepakatan yang terbaik untuk organisasi dan umat.

Proses demokrasi yang dijalankan dalam musyawarah Muhammadiyah juga menekankan pada pemberian ruang yang adil bagi setiap anggota untuk berbicara dan mengemukakan pendapat. Hal ini sesuai dengan prinsip asas musyawarah yang mengutamakan kebersamaan dalam pengambilan keputusan.

Musyawarah untuk Mufakat

Musyawarah untuk mufakat adalah filosofi dasar yang menjadi pegangan Muhammadiyah dalam menjalankan roda organisasinya. Mufakat yang dimaksud bukan hanya sekadar kesepakatan, tetapi juga merupakan hasil dari diskusi yang memperhitungkan kepentingan seluruh pihak. Dalam musyawarah Muhammadiyah, kesepakatan tidak dipaksakan, namun dicapai melalui diskusi terbuka yang melibatkan berbagai pandangan. Tujuan utamanya adalah mencapai konsensus yang dapat diterima oleh semua pihak.

Filosofi ini juga sejalan dengan ajaran Islam yang mengajarkan pentingnya keadilan, kebersamaan, dan rasa saling menghargai dalam setiap keputusan yang diambil. Dengan demikian, musyawarah Muhammadiyah bukan hanya sekadar proses administratif, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai moral dan spiritual yang menjadi dasar perjuangan Muhammadiyah dalam membangun umat.

Musyawarah sebagai Pilar Kebersamaan dalam Muhammadiyah

Sejarah dan filosofi musyawarah Muhammadiyah menunjukkan betapa pentingnya prinsip musyawarah dalam kehidupan organisasi. Dari masa ke masa, musyawarah telah menjadi bagian integral dalam pengambilan keputusan yang mengarah pada kemajuan organisasi. Dengan filosofi musyawarah untuk mufakat yang mengedepankan demokrasi, keadilan, dan kebersamaan, Muhammadiyah terus berusaha menjaga keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan bersama dalam menjalankan visi dan misinya.

Melalui musyawarah, Muhammadiyah tidak hanya membangun organisasi yang kuat, tetapi juga memperkokoh ukhuwah Islamiyah dan memperluas dakwah yang bermanfaat bagi umat. Dengan tetap berpegang pada prinsip musyawarah, Muhammadiyah berkomitmen untuk menjadi gerakan Islam yang inklusif, transparan, dan berdampak positif bagi seluruh umat manusia.

Musyawarah Muhammadiyah bukan sekadar alat untuk mengambil keputusan, tetapi juga cerminan dari bagaimana sebuah organisasi dapat berjalan dengan harmoni, kesepakatan, dan tujuan yang jelas. Melalui semangat musyawarah yang terus dijaga dan dilaksanakan, Muhammadiyah dapat terus berkembang menjadi organisasi yang memberikan manfaat bagi umat, bangsa, dan dunia.

Wallahu a’lam bish shawab

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: amrizalkolommusyawarah
Previous Post

Jamaah Kloter 01 Medan, KBIUH Muhammadiyah Mendarat Selasa Subuh

Next Post

LPCR-PM PWM Sumut Akan Gelar Raker II untuk Perkuat Cabang dan Ranting Muhammadiyah

Next Post
LPCR-PM PWM Sumut Akan Gelar Raker II untuk Perkuat Cabang dan Ranting Muhammadiyah

LPCR-PM PWM Sumut Akan Gelar Raker II untuk Perkuat Cabang dan Ranting Muhammadiyah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.