Sabtu, 21 Mei 2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Berita
    • Kabar
    • Ekonomi
    • Sosial Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • MCCC Sumut
    • Wahana
      • Lingkungan
      • Pertanian
  • Agama
    • Tarjih
    • Halal Center
    • Khutbah
  • Literasi
    • Kampus
    • Sekolah
    • Puisi
    • Opini
  • Persyarikatan

    PW Aisyiyah Sumut Ajak Warganya Terus Berkhidmat

    Aisyiyah Terima Penghargaan Inspiring Women 2022

    Abad Kedua ‘Aisyiyah, Terus Berperan Membangun Peradaban

    Dadang Kahmad Pesankan Tetap Berfastabikhul Khairat di Syawalan PWM Lampung

    Kokam Miliki Tempat Khusus dalam Sejarah Panjang Muhammadiyah

    Aksi Siap Tanggap LazisMu Aceh Tenggara untuk Korban Kebakaran

    PCIM Yaman Jajaki Kerjasama Beasiswa dengan Yayasan Tazakka

    Islah dan Ihsan, Dua Kunci Sikap Profesionalisme di dalam Bermuhammadiyah

    PC Istimewa Muhammadiyah Turki Gelar Baitul Arqam

  • Kolom
  • Redaksi
  • Pembangunan Gedung Dakwah Muhammadiyah Sumut
No Result
View All Result
Infomu
  • Beranda
  • Berita
    • Kabar
    • Ekonomi
    • Sosial Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • MCCC Sumut
    • Wahana
      • Lingkungan
      • Pertanian
  • Agama
    • Tarjih
    • Halal Center
    • Khutbah
  • Literasi
    • Kampus
    • Sekolah
    • Puisi
    • Opini
  • Persyarikatan

    PW Aisyiyah Sumut Ajak Warganya Terus Berkhidmat

    Aisyiyah Terima Penghargaan Inspiring Women 2022

    Abad Kedua ‘Aisyiyah, Terus Berperan Membangun Peradaban

    Dadang Kahmad Pesankan Tetap Berfastabikhul Khairat di Syawalan PWM Lampung

    Kokam Miliki Tempat Khusus dalam Sejarah Panjang Muhammadiyah

    Aksi Siap Tanggap LazisMu Aceh Tenggara untuk Korban Kebakaran

    PCIM Yaman Jajaki Kerjasama Beasiswa dengan Yayasan Tazakka

    Islah dan Ihsan, Dua Kunci Sikap Profesionalisme di dalam Bermuhammadiyah

    PC Istimewa Muhammadiyah Turki Gelar Baitul Arqam

  • Kolom
  • Redaksi
  • Pembangunan Gedung Dakwah Muhammadiyah Sumut
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Tarjih

Sebentar Lagi Ramadan, Sudahkah Anda Melunasi Utang Puasa?

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
17 Januari 2022
in Tarjih
A A
0
SHARES
54
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Yogyakarta, InfoMu.co – Dalam QS. al-Baqarah ayat 184, ada beberapa golongan yang mendapat rukhsah (keringanan) untuk tidak melaksanakan puasa Ramadan, tetapi dibebankan kepada mereka untuk mengganti puasa yang mereka tinggalkan. Adapun golongan tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, orang yang sakit dan orang yang dalam perjalanan boleh tidak berpuasa pada bulan Ramadan tetapi orang tersebut wajib mengganti (qadla) pada hari lain. Adapun yang dimaksud hari yang lain adalah hari di luar bulan Ramadan. Golongan ini sama dengan perempuan yang sedang haid dan tidak berpuasa Ramadan, maka wajib mengganti puasa (qadla) di luar bulan Ramadan sebagaimana disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan dari Aisyah ra:

Diriwayatkan dari Aisyah r.a., bahwa ia berkata: “Kami kadang-kadang mengalami itu (haid), maka kami diperintahkan untuk mengganti puasa dan tidak diperintahkan untuk mengganti salat.” (HR. Muslim).

Kedua, orang yang merasa berat untuk berpuasa maka ia wajib mengganti dengan membayar fidyah, tidak perlu mengganti dengan puasa (qadla). Adapun yang termasuk dalam golongan ini adalah orang yang sudah tua seperti hadis dari Ibnu Abbas:

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa ia berkata: Telah diringankan bagi orang yang sudah tua untuk berbuka puasa (di bulan Ramadan) dan memberi makan (fidyah) kepada orang miskin setiap hari (sesuai dengan hari yang ia tidak puasa) dan tidak wajib mengganti dengan puasa (qadla). (HR. al-Hakim, hadis ini shahih menurut syarat al-Bukhari).

Juga termasuk di dalamnya adalah perempuan yang hamil dan perempuan yang sedang dalam masa menyusui, sebagaimana perkataan Ibnu Abbas kepada seorang ibu yang hamil: “Engkau termasuk orang yang berat berpuasa, maka engkau wajib membayar fidyah dan tidak usah mengganti puasa (qadla).” (HR. al-Bazar dan dishahihkan ad-Daruquthni).

Diriwayatkan dari Anas bin Malik, bahwa ia berkata: Rasulullah saw telah bersabda: “Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah membebaskan puasa dan separuh salat bagi orang yang bepergian serta membebaskan puasa dari perempuan yang hamil dan menyusui.” (HR. an-Nasa’i).

Apabila penyebab batalnya puasa adalah karena sakit, maka caranya adalah mengganti dengan puasa (qadla) di hari lain di luar bulan Ramadan, tidak perlu membayar fidyah. Hal ini karena fidyah hanya diperuntukkan bagi orang tertentu yang dalam katagori “yutiqunahu” atau orang yang berat untuk berpuasa.

Sedangkan waktu untuk membayar puasa adalah pada hari-hari lain di luar bulan Ramadan, dan berdasarkan keumuman QS. Al Baqarah ayat 184 tidak ada batas akhir waktu kapan harus mengganti puasa (qadla). Namun demikian baik sekali jika mengganti puasa dilaksanakan sebelum Ramadan berikutnya. Tetapi jika tidak bisa melakukannya karena ada hal yang membuat terhalang, maka tetap harus diganti setelah Ramadan berikutnya.

Selain itu, orang yang telah lalai tersebut agar beristigfar, memohon ampun dan bertaubat untuk tidak mengulangi kelalaiannya dan tetap wajib membayar hutang puasanya setelah Ramadan berikutnya. (muhammadiyah.id)

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook
Tags: ramadan

Dapatkan informasi terupdate dan terkini seputar InfoMu dan jadilah yang pertama

Tidak Setuju
Syaiful Hadi

Syaiful Hadi

Related Posts

Tarjih

Kapan Salat Ghaib Dilaksanakan?

20 Mei 2022
Tarjih

Haruskah Tiga Shaf dalam Pelaksanaan Salat Jenazah?

14 Mei 2022
Tarjih

Apa itu Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah atau PHIWM?

12 Mei 2022
Tarjih

Bagaimana Tata Cara Pelaksanaan Salat Jamak Ta’khir

11 Mei 2022
Tarjih

Bolehkah Utang Puasa Dibayar Bersamaan dengan Puasa Sunah?

9 Mei 2022
Tarjih

Penyaluran Dana Zakat bagian Sabilillah

8 Mei 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Infomu

© 2020 infoMU - Media Berkemajuan - Website by webmedan.com

Navigasi

  • Beranda
  • Berita
  • Agama
  • Literasi
  • Persyarikatan
  • Kolom
  • Redaksi
  • Pembangunan Gedung Dakwah Muhammadiyah Sumut

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Kabar
    • Ekonomi
    • Sosial Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • MCCC Sumut
    • Wahana
      • Lingkungan
      • Pertanian
  • Agama
    • Tarjih
    • Halal Center
    • Khutbah
  • Literasi
    • Kampus
    • Sekolah
    • Puisi
    • Opini
  • Persyarikatan
  • Kolom
  • Redaksi
  • Pembangunan Gedung Dakwah Muhammadiyah Sumut

© 2020 infoMU - Media Berkemajuan - Website by webmedan.com