Jakarta, InfoMu.co – Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 03/EDR/1.0/E/2021 tentang Tuntunan Ibadah Ramadhan 1442 H/ 2021 M Dalam Kondisi Darurat Covid-19 sesuai Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid. Dalam edaran tersebut disampaikan vaksinasi boleh dilakukan dan tidak membatalkan puasa Ramadhan.
“Vaksinasi dengan suntikan boleh dilakukan pada saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa, karena vaksin diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya seperti hidung, serta tidak bersifat memuaskan keinginan dan bukan pula merupakan zat makanan yang mengenyangkan atau menambah energi,” kata Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Mohammad Mas’udi dalam Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 03/EDR/1.0/E/2021.
Mas’udi mengatakan, adapun yang membatalkan puasa adalah aktivitas makan dan minum, yaitu menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut besar, sekalipun rasanya tidak enak dan tidak lezat. Ia menjelaskan, suntik vaksin tidak termasuk makan atau minum.
Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam Alquran Surah al-Baqarah Ayat 187. “Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam,” (QS al-Baqarah: 187).
Pimpinan Pusat Muhammadiyah sesuai Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid juga menyampaikan tuntunan berbagai ibadah di bulan Ramadhan 1442 H. Muhammadiyah menilai perlu memberikan tuntunan-tuntunan keagamaan lanjutan bagi masyarakat atau umat Islam umumnya dan warga Muhammadiyah khususnya dalam menjalankan kegiatan ibadah pada bulan Ramadhan 1442 H yang besar kemungkinan masih dalam situasi pandemi Covid-19.
“Tuntunan ini dibuat dengan mempertimbangkan kondisi penyebaran Covid-19 yang tidak merata atau memiliki tingkat kedaruratan yang berbeda antara daerah satu dengan daerah lain,” ujar Mas’udi. (rep)