Medan, infoMu.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan menggelar razia masker di Jalan Masjid Raya, Kec, Medan Maimun, Kamis (13/8/2020).
Dalam razia tersebut, 50 Orang di kenakan hukuman push-up dan 30 buah KTP ditahan.
“Ya ini KTP kita amankan 3 hari di Kantor Satpol PP Medan, dan saat pengambilan diberikan penyuluhan terkait protokol kesehatan,” ucap Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Medan, Reyes Sihombing.
Lanjutnya, operasi ini digelar sebagai pelaksanaan peraturan walikota (Perwal) Nomor 11 dan 27 Tahun 2020.
Adapun Satpol PP ikut serta berperan melakukan sosialisasi sekaligus mengedukasi masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
“Razia ini akan terus kita gelar secara berpindah-pindah di sekitar kota Medan. Hari ini terakhir untuk Minggu ini. Minggu depan akan dilanjutkan dari Selasa,” tutupnya.
Dari pantauan digtara.com razia berjalan lancar hingga selesai. Masyarakat pun patuh terhadap sanksi yang diberikan oleh Satpol PP yang bertugas. [Mag-3]