Salat Jumat di Atas Kapal Ikan dan Fikih yang Belum Sampai ke Sana
Oleh Rihan Yuhyi, Mahasiswa Ilmu Falak FAI UMSU
Anggaplah sebuah hari Jumat di tengah Samudra Pasifik dan waktu salat Jumat pun tiba. Tidak ada azan, tidak ada masjid, tidak ada khatib. Yang ada hanya deru mesin, bau amis, dan tali rawai yang harus ditarik sebelum gelap. Di atas dek, seorang anak buah kapal (ABK) asal pesisir utara Jawa melirik ponselnya yang sudah berminggu-minggu tak menangkap sinyal. Matahari sudah tergelincir. Di kampung, ayahnya mungkin sedang duduk di saf kedua masjid. Di kapal ini, ia bahkan tidak yakin harus menghadap ke arah mana.
Pertanyaan “bagaimana hukum salat Jumat di atas kapal?” sebenarnya sudah lama punya jawaban. Yang belum terjawab adalah rentetan pertanyaan sesudahnya. Bagaimana jika untuk salat Zuhur pun tidak ada waktu? Bagaimana jika upahnya ditahan dan dokumennya dipegang orang lain? Bagaimana jika jenazah kawannya dilarung tanpa kabar yang jujur? Salat Jumat dalam tulisan ini hanyalah pintu masuk. Yang sebenarnya hendak dibicarakan adalah seluruh bangunan fikih, mulai dari ibadah, muamalah, hingga pengurusan jenazah, yang belum ikut berlayar bersama pekerja migran kita.
Pertanyaan yang Terlalu Mudah Dijawab
Secara fikih, persoalan ibadah di laut nyaris tidak menyisakan perdebatan, bahkan sejak zaman Nabi saw. Seorang sahabat pernah bertanya kepada Rasulullah saw. bahwa mereka berlayar dengan bekal air tawar yang sedikit, sehingga akan kehausan jika memakainya untuk berwudu. Bolehkah berwudu dengan air laut? Rasulullah saw. menjawab bahwa laut itu suci airnya dan halal bangkainya (H.R. Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah). Pertanyaan fikih seorang pelaut sudah terjawab empat belas abad lalu, dan jawabannya memudahkan.
Begitu pula salat Jumat. Musafir tidak wajib salat Jumat dan cukup menggantinya dengan Zuhur. Majelis Tarjih Muhammadiyah, dalam fatwanya tentang salat Jumat daring, juga menegaskan bahwa ketika salat Jumat tidak dapat dilaksanakan, kewajibannya gugur dan diganti dengan Zuhur. Keringanan jamak dan qasar bagi musafir pun sudah berulang kali dijelaskan Divisi Fatwa Majelis Tarjih dengan merujuk Q.S. An-Nisa’ ayat 101. Memang masih ada ruang diskusi, misalnya apakah pelaut yang berbulan-bulan tinggal di kapal tetap tergolong musafir. Namun, di situ bukan inti persoalannya.
Inti persoalannya ada pada asal kesulitan. Kaidah al-masyaqqah tajlib at-taysir (kesulitan mendatangkan kemudahan) memberi keringanan untuk kesulitan yang memang melekat pada perjalanan. Kesulitan yang dialami banyak ABK justru diciptakan manusia, misalnya jam kerja yang bisa mencapai 18 jam sehari. Untuk kesulitan jenis ini, kaidah yang lebih tepat adalah adh-dhararu yuzal, bahaya wajib dihilangkan. Jangan sampai fikih hanya sibuk memberi keringanan kepada korban, tetapi lupa menuntut tanggung jawab pelakunya.
Siapa mereka? Data yang kerap dikutip menyebut lebih dari 200 ribu ABK Indonesia bekerja di kapal ikan asing pada periode 2013–2015. Angka pastinya bahkan tidak diketahui, karena pemerintah sendiri pernah mengakui belum memiliki data yang akurat. Laporan Greenpeace Asia Tenggara dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) tahun 2021, yang menelusuri pengaduan ABK selama 13 bulan, mencatat jumlah kapal yang diduga melakukan kekerasan bertambah dari 13 menjadi 45 kapal. SBMI juga mencatat 45 ABK Indonesia meninggal saat bekerja di kapal ikan asing sepanjang 2015–2021, hampir separuhnya berasal dari Jawa Tengah.
Fikih yang Belum Ikut Berlayar
Jika didaftar, persoalan fikih para ABK jauh lebih luas daripada urusan Jumat.
Dalam ibadah, mereka membutuhkan cara praktis menentukan waktu salat berdasarkan posisi matahari ketika kapal terus berpindah tempat, sementara jam di ponsel mengikuti zona waktu yang berganti-ganti. Mereka juga perlu cara mencari kiblat di kapal yang terus bergerak, kepastian tentang bersuci dari najis di lingkungan kerja yang asing, dan tuntunan berpuasa Ramadan di tengah kerja fisik yang berat. Soal najis ini nyata. Pekerja migran Indonesia di Taiwan, misalnya, mengaku sering was-was dalam beribadah karena lingkungannya sangat berbeda dengan di tanah air.
Dalam muamalah, persoalannya lebih pelik. Penahanan upah termasuk kasus yang paling banyak diadukan ABK Indonesia. Tak sedikit yang terjerat utang sejak proses perekrutan, dan ada pula yang dokumen aslinya dipegang agen penyalur. Dalam bahasa fikih, ini adalah akad ijarah yang cacat sejak awal. Al-Qur’an mensyaratkan transaksi berlangsung atas dasar saling rela (Q.S. An-Nisa’ ayat 29), sedangkan penipuan dan jerat utang meniadakan kerelaan itu.
Dalam urusan keluarga, akses komunikasi yang terbatas membuat mereka bisa berbulan-bulan tak mendengar kabar rumah, sementara nafkah yang seharusnya dikirim bisa tertahan di tangan orang lain.
Lalu ada urusan yang paling getir, yaitu jenazah.
Ketika Fikih Berhenti di Pelabuhan
Kasus kapal Long Xing 629 pada 2020 memperlihatkan betapa jauhnya jarak antara fikih di dalam buku dan kenyataan di tengah laut. Menurut kesaksian ABK yang pulang, mereka diberi makanan dan obat kedaluwarsa serta air minum hasil sulingan air laut yang terlalu asin. Beberapa jatuh sakit lalu meninggal, dan tiga jenazah dilarung ke laut. Rekan-rekan mereka sempat memprotes dan mengusulkan agar jenazah disimpan di lemari pendingin untuk dibawa ke darat. Pihak kapal berdalih pelarungan sudah sesuai prosedur internasional dan, untuk salah satu korban, telah disetujui keluarga.
Yang paling menyayat justru terjadi di daratan. Menurut kuasa hukum keluarga dua korban asal Ogan Komering Ilir, perusahaan penyalur mengabarkan bahwa keduanya dimakamkan secara syariat Islam. Keluarga baru tahu jenazah itu dilarung setelah sebuah video viral di media sosial.
Persoalannya bukan lagi boleh atau tidaknya pemakaman di laut. Fikih klasik mengenal pemakaman di laut ketika daratan terlalu jauh. Ibnu Qudamah dalam al-Mughni, misalnya, menjelaskan bahwa jenazah tetap dimandikan, dikafani, dan disalatkan sebelum diturunkan ke laut. Persoalannya adalah kata “syariat” dipakai untuk menutupi pelanggaran. Agama dijadikan selimut bagi ketidakadilan, dan fikih yang tidak hadir di laut akhirnya hanya muncul sebagai kalimat penghibur lewat telepon.
Membaca dengan Tiga Mata
Majelis Tarjih sebenarnya punya bekal untuk menjawab persoalan seperti ini. Manhaj Tarjih Muhammadiyah merespons tantangan zaman dengan tiga pendekatan, yaitu bayani, burhani, dan irfani.
Secara bayani, teksnya terang. Allah memuliakan anak cucu Adam (Q.S. Al-Isra’ ayat 70), dan Rasulullah saw. memerintahkan agar upah pekerja dibayar sebelum keringatnya kering (H.R. Ibnu Majah). Perintah “bertakwalah kepada Allah menurut kesanggupanmu” (Q.S. At-Tagabun ayat 16) biasa dibaca sebagai keringanan bagi hamba. Dalam kasus ABK, ayat yang sama juga menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak merampas kesanggupan seseorang untuk bertakwa.
Secara burhani, data serikat buruh, lembaga riset, dan penyelidikan aparat menunjukkan bahwa masalahnya sistemik, bukan kasus per kasus. Akarnya ada di hulu, yaitu perekrutan yang manipulatif, agen penyalur yang diduga tidak berizin, dan pengawasan yang lemah.
Secara irfani, kita diajak ikut merasakan apa yang dirasakan seorang ayah di kampung yang anaknya pulang hanya dalam bentuk kabar. Pendekatan ini mengingatkan bahwa tujuan syariat (maqashid asy-syari’ah) bukan hanya menjaga agama (hifz ad-din), tetapi juga jiwa (hifz an-nafs), akal, keturunan, dan harta. Seseorang tidak mungkin menjaga salatnya jika nyawanya sendiri tidak terjaga.
Dari ketiga cara pandang itu, kesimpulannya tegas. Fikih pekerja migran tidak boleh berhenti pada tata cara ibadah. Ia harus naik kelas menjadi fikih perlindungan.
Ratifikasi Saja Belum Cukup
Kabar baiknya, negara mulai bergerak. Pada 01 Mei 2026, pemerintah meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Perlindungannya berlaku bagi awak kapal di perairan Indonesia maupun pekerja migran Indonesia di kapal perikanan luar negeri.
Namun, ratifikasi hanyalah pintu masuk. Guru Besar Perikanan UGM, Prof. Suadi, menilai pemerintah belum sepenuhnya siap melaksanakannya di lapangan. Akses komunikasi bagi pekerja di atas kapal juga masih perlu diperkuat. Hukum negara bisa menetapkan standar, tetapi butuh jaringan yang hidup di tengah masyarakat agar standar itu sampai ke dek kapal. Di sinilah organisasi keagamaan punya peran yang tidak tergantikan.
Agar Fikih Sampai ke Dek Kapal
Ada empat langkah konkret yang bisa diambil Muhammadiyah, masing-masing dengan pelaku yang jelas.
Pertama, Majelis Tarjih menyusun tuntunan fikih awak kapal. Isinya tidak cukup tata cara ibadah, seperti penentuan waktu salat di posisi kapal yang terus berpindah, arah kiblat di kapal yang bergerak, kebolehan bersuci dengan air laut, puasa, dan pengurusan jenazah di laut. Tuntunan itu juga perlu memuat fikih muamalah, yaitu syarat akad kerja yang sah, hak atas upah, dan larangan menahan dokumen. Sebagai mahasiswa ilmu falak, saya membayangkan bagian ibadahnya dipadukan dengan perangkat yang sudah dimiliki Muhammadiyah, seperti aplikasi MASA, dalam mode luring yang tetap berfungsi tanpa sinyal.
Kedua, ibadah dijamin sebagai hak dalam kontrak. Lewat lembaga bantuan hukumnya, Muhammadiyah dapat mendorong agar hak beribadah, beristirahat, dan berkomunikasi dengan keluarga menjadi klausul tertulis dalam perjanjian kerja laut. Jika ibadah adalah hak, waktunya harus dijamin kontrak, bukan diminta sebagai belas kasihan.
Ketiga, pos dakwah di pelabuhan. Muhammadiyah sudah memiliki Pimpinan Cabang Istimewa (PCIM) di berbagai negara, termasuk Taiwan, salah satu tujuan utama ABK Indonesia. PCIM dapat menjadi pos dakwah sekaligus pos pengaduan. Contohnya sudah ada. Di Donggang, Taiwan, para ABK Muslim asal Indonesia mengubah sebuah ruang menjadi Musala Al-Ikhlas, tempat mereka salat, berkumpul, dan melepas rindu kampung halaman. Di wilayah yang sama, PCINU Taiwan bersama dai utusan PBNU juga menggelar pengajian bagi pekerja migran. Semangat berlomba dalam kebaikan ini bisa diteruskan PCIM, lalu dihubungkan dengan Lazismu untuk pemulangan jenazah dan dengan BP2MI yang menyatakan siap menjadi pintu tunggal pengaduan awak kapal perikanan.
Keempat, pencegahan di hulu. Hampir separuh ABK yang meninggal dalam catatan SBMI berasal dari Jawa Tengah, wilayah tempat Muhammadiyah memiliki banyak sekolah, masjid, dan kampus. Amal usaha itu dapat menjadi pusat literasi pra-keberangkatan, mulai dari cara membaca kontrak, cara mengenali agen ilegal, hingga ke mana harus mengadu.
Momentumnya pun tepat. Munas Tarjih XXXIII di Universitas Muhammadiyah Surabaya pada 5–7 November 2026 akan membahas Fikih Kedaulatan Pangan, yang antara lain menyoroti kesejahteraan petani dan nelayan serta perlindungan kelompok rentan. Para ABK migran adalah nelayan kita juga. Mereka hanya bekerja di kapal yang benderanya berbeda.
Tajdid yang Melaut
Tajdid Muhammadiyah sejak awal adalah gerakan yang membawa agama ke tempat umat berada. Kiai Dahlan menghidupkan Surah Al-Ma’un di tengah orang-orang miskin, bukan hanya membacakannya di mimbar. Di usia satu abad Tarjih, semangat yang sama perlu dibawa lebih jauh lagi, melewati pelabuhan dan menyeberangi samudra.
Kelak, semoga ABK di tengah Pasifik itu tidak perlu lagi bertanya bagaimana salat Jumat di atas kapal. Semoga ia sudah tahu jawabannya, punya waktu untuk menunaikan Zuhur, tahu ke mana arah kiblatnya, menerima upahnya secara utuh, dan memegang sendiri dokumennya. Semoga ia juga yakin bahwa jika suatu hari ia tidak pulang, jenazahnya akan dimuliakan dan keluarganya diberi tahu dengan jujur. Saat itulah kita bisa berkata bahwa fikih telah sampai ke sana (***)

