Jakarta, InfoMu.co – Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Dr. Mudzakkir, SH., MH., mengomentari gugatan hukum Advokat David Tobing kepada Rocky Gerung yakni berupa larangan menjadi pembicara seumur hidup.
Hal ini mengacu pada viralnya pernyataan Rocky Gerung yang dianggap telah menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Prof. Mudzakkir, materi gugatan tak boleh bicara seumur hidup itu dinilainya terlalu berlebihan. Ia meminta pihak yang bersangkutan untuk melayangkan gugatan yang wajar-wajar saja.
Ia mempertanyakan konteks gugatan gugatan tersebut. Prof. Mudzakkir menilai Rocky Gerung selama ini telah memberi banyak pembelajaran melalui tindakannya berbicara di muka publik, baik sebagai akademisi maupun dosen.
Meski demikian, Prof. Mudzakkir mengaku mengapresiasi langkah Polri dalam menampung semua laporan masyarakat terkait kasus Rocky Gerung tersebut.
“Jadi saya malah justru apresiasi kepada Mabes Polri yang mencoba menarik seluruh gugatan itu, ditangani oleh Mabes Polri. Ada 13 gugatan atau laporanlah kalau tidak salah pada saat itu. Menurut saya itu lebih bagus, supaya ada kebijakan terkait dengan penegakan hukum yang itu menyebar di seluruh wilayah Indonesia bisa ditangani oleh lembaga tertinggi dalam proses penegakan hukum,” ungkapnya.
Mabes Polri, lanjut Prof. Mudzakkir, harus mempelajari sedalam-dalamnya apakah perbuatan Rocky Gerung sudah memenuhi kualifikasi sebagai tindak pidana penghinaan.
Sebelumnya, Advokat David Tobing menggugat Pengamat Politik Rocky Gerung dengan tuntutan berupa larangan menjadi pembicara seumur hidup, buntut krtik kerasnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Jadi yang saya mintakan ke Hakim itu sangat relevan. Supaya tidak ada perpecahan di negara ini, supaya tidak ada apa, supaya tidak ada hal-hal yang tidak menghormati negara ini, pemerintahan,” kata David Tobing, dalam wawancara yang ditayangkan di kanal YouTube tvOneNews, dikutip Rabu (9/8/2023). (WE)