• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Rekening Ketua MUI Diblokir PPATK, Berisi Uang Yayasan Rp 300 Juta

Rekening Ketua MUI Diblokir PPATK, Berisi Uang Yayasan Rp 300 Juta

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
13 Agustus 2025
in Hukum
0

Rekening Ketua MUI Diblokir PPATK, Berisi Uang Yayasan Rp 300 Juta

INFOMU.CO |  Jakarta  – Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis terkena dampak pemblokiran rekening dormant yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Cholil menuturkan, salah satu rekening yayasan miliknya yang memiliki saldo sekitar Rp 300 juta diblokir oleh PPATK. “Sedikit sih enggak banyak, paling Rp 200-300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir,” kata Cholil dalam keterangannya, dikutip Senin (11/8/2025).

Menjadi korban pemblokiran rekening dormant, Cholil meminta agar pemerintah memikirkan dan menguji coba terlebih dahulu sebelum menerapkan kebijakan. Ia meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera mengambil tindakan atas kebijakan ini.

“Di samping PPATK bisa memblokir semua rekening, itu hak asasi. Menurut saya perlu ada tindakan dari Presiden (terhadap) kebijakan yang bikin gaduh,” ucap dia. Cholil khawatir dampak dari kebijakan ini juga membuat masyarakat menjadi tidak percaya terhadap perbankan.

Ia mengingatkan agar pemerintah dapat memilah rekening yang diduga melanggar dan tidak, sehingga pemblokiran rekening bisa dilakukan secara tepat sasaran. “Ini sudah menabung karena tidak aktif, lalu diblokir. Jadi kalau memang melanggar, maka praduga tidak bersalah harus dilakukan proses hukum, baru rekeningnya diblokir,” tutur dia. Oleh karena itu, Cholil mengkritisi pemblokiran rekening dormant oleh PPATK yang dinilainya sebagai kebijakan yang tidak bijak.

PPATK blokir rekening dormant Diketahui, PPATK memblokir sementara terhadap rekening bank yang tidak aktif (dormant) dalam jangka waktu tiga bulan. PPATK menjelaskan, kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif atau dormant dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Menurut PPATK, banyak rekening dormant digunakan untuk kegiatan ilegal, seperti jual beli rekening, tindak pidana pencucian uang, hingga kejahatan siber lainnya.

Sejak Ada Pemblokiran Rekening Nganggur Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa saldo tabungan di rekening dormant yang diblokir tetap aman. “Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” ujar Ivan, Senin (28/7/2025). Menurut Ivan, pemblokiran hanya bersifat sementara untuk menghentikan transaksi, dan nasabah bisa mengaktifkan kembali rekening tersebut atau menutupnya secara permanen dengan mendatangi bank.

Ivan menjelaskan, pemblokiran dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tindakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak tak bertanggung jawab. “Pemblokiran dilakukan untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah atas rekeningnya karena sekarang marak sekali rekening-rekening yang tidak aktif dari nasabah lalu diperjualbelikan dan dipakai untuk transaksi ilegal tanpa sepengetahuan nasabah,” kata Ivan. (kps)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Previous Post

Menguatkan Ujung Tombak Dakwah, Mendorong PCM dan PRM Unggul di Sumatera Utara

Next Post

Mahasiswi UMSU Raih Medali Perak di 3rd International Indonesian Pencak Silat Open Championship 2025

Next Post
Mahasiswi  UMSU Raih Medali Perak di 3rd International Indonesian Pencak Silat Open Championship 2025

Mahasiswi UMSU Raih Medali Perak di 3rd International Indonesian Pencak Silat Open Championship 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.