• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Tekan Angka Diabetes Anak, Padian A. Siregar: Pemerintah Harus Terapkan Cukai Minuman Manis

Padian A. Siregar Sekretaris LAPK Sumut

Ranperda Perlindungan Konsumen, DPRD Sumut Harus Perkuat BPSK

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
13 November 2025
in Kesehatan
0

Ranperda Perlindungan Konsumen, DPRD Sumut Harus Perkuat BPSK

INFOMU.CO | Medan – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen yang diinisiasi DPRD Provinsi Sumatera Utara dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat sebagai konsumen. Namun, agar peraturan ini benar-benar efektif, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) harus diperkuat secara kelembagaan, dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran khusus untuk mendukung pelaksanaan perlindungan konsumen di daerah.

Demikian penegasan disampaikan adian Adi S. Siregar, Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK)/ Wakil Ketua BPSK Kota Medan

Sebelum adanya Perda, BPSK sudah beroperasi di sejumlah daerah dan berperan penting dalam penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Selama ini, lembaga tersebut menjadi sarana masyarakat dalam memperoleh akses keadilan secara cepat, sederhana, dan tanpa biaya. Namun, jika Ranperda disahkan tanpa penguatan kelembagaan dan dukungan pendanaan yang jelas, keberadaan BPSK dikhawatirkan akan melemah dan tidak mampu menjalankan fungsinya secara optimal.

Terkait dengan Ranperda Perlindungan Konsumen, Adi S. Siregar,  berharap tidak hanya mempertegas kewenangan dan struktur kelembagaan BPSK, tetapi juga memuat ketentuan yang mengikat mengenai kewajiban Pemerintah Provinsi untuk menyediakan anggaran perlindungan konsumen dalam APBD. Dukungan anggaran tersebut sangat penting untuk menjamin keberlanjutan operasional BPSK, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pelaksanaan edukasi dan advokasi bagi masyarakat.

Selama ini, banyak BPSK di daerah menghadapi keterbatasan sumber daya dan fasilitas akibat belum adanya regulasi yang menjamin dukungan anggaran secara konsisten. Karena itu, penguatan posisi BPSK melalui dasar hukum daerah menjadi langkah strategis agar perlindungan konsumen tidak hanya sebatas norma, tetapi benar-benar dijalankan secara nyata.

Ketua LAPK itu berharap DPRD Sumut  tidak hanya berperan dalam tahap pembentukan regulasi, tetapi turut mengawal pelaksanaannya agar komitmen pemerintah dalam mendukung perlindungan konsumen benar-benar terwujud. Komitmen politik dan pengawasan DPRD terhadap implementasi anggaran menjadi faktor penting agar Ranperda ini membawa dampak langsung bagi masyarakat.

Ranperda Perlindungan Konsumen inisiatif DPRD Sumut diharapkan menjadi payung hukum daerah yang kuat dan berpihak pada kepentingan publik, serta menjadi contoh bagi provinsi lain dalam membangun sistem perlindungan konsumen yang adil, transparan, dan berkelanjutan di Indonesia. (Syaifulh)

 

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: lapkpadian a. siregarPERLINDUNGAN KONSUMEN
Previous Post

Arab Saudi Teken MoU Sepakati Kuota Haji Indonesia 221.000 Jemaah

Next Post

PW IPM Sumut Akan Gelar Tect Art Workshop

Next Post
PW IPM Sumut Akan Gelar Tect Art Workshop

PW IPM Sumut Akan Gelar Tect Art Workshop

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.