Banda Aceh, InfoMu.co – Kelompok masyarakat sipil yang terdiri dari berbagai lembaga menyampaikan surat terbuka kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Surat terbuka itu perihal terhadap upaya kriminalisasi terhadap jurnalis di Kota Bireun, dengan nama Bahrul Walidin. Bahrul dijerat dengan Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dari keterangan pers yang diterima dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Kamis 30 September 2021, Bahrul dilaporkan ke polisi dalam kasus pencemaran nama baik atas nama Rizayanti. Ia adalah pemimpin perusahaan sekaligus Ketua Partai Terang Indonesia.
“Pelaporan itu terjadi setelah ia menulis berita berjudul Rizayati Dituding Wanita Penipu Ulung yang terbit di situs metroaceh.com pada 20 Agustus 2020. Berita tersebut mengungkap tentang dugaan Rizayati melakukan penipuan uang terhadap ratusan orang,” tulis keterangan resmi Koalisi Kebebesan Pers.
Kasus ini sebetulnya, Dewan Pers telah menangani sengketa pemberitaan kasus ini dengan menerbitkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor: 41/PPR-DP/X 2020. Bahrul dan medianya telah melaksanakan rekomendasi Dewan Pers.
Namun pada Selasa 28 September 2021, Bahrul justru menerima surat pemanggilan pemeriksaan melalui Whatsapp dari penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh. Dari surat pemanggilan tersebut, diketahui, kasus Bahrul Walidin telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 26 Agustus 2021. Ia akan diperiksa dalam status sebagai saksi pada 30 September 2021.
Dengan naiknya kasus ini ke penyidikan, menunjukkan Polda Aceh mengabaikan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai payung hukum perlindungan bagi jurnalis. Polda Aceh juga mengabaikan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers (DP) dengan Polri Nomor 2/ DP/ 15/ II/ 2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers. (viva)

