Kamis, 15 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Hukum

Praktisi Hukum Eka Putra Tanggapi Kasus HRS dan Raffi Ahmad

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
21 Januari 2021
in Hukum, Kabar
A A
Eka Putra Zakran, Praktisi Hukum Medan

Eka Putra Zakran, Praktisi Hukum Medan

0
SHARES
132
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan, InfoMu.co – Kasus kerumunan yang menyebabkan ditahannya Habih Rizieq Shihab (HRS) beberapa bulan yang lalu menjadi topik pembicaraan yang sentral di ruang publik. Betapa tidak, ternyata oleh penyidik HRS disangkakan telah melanggar Pasal 160 jo Pasal 216 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Persoalan HRS itu menjadi perhatian praktisi hukum Eka Putra Zakran terutama terkait dengan kasus yagng nyaris sama yani pelanggaran prokes oeh Raffi Ahmad beum lama ini. Kata Eka, “Menjadi menarik untuk dikaji karena sejak awal kasus ini dimulai sampai di periksa dan ditahannya HRS di rumah tahanan Polda Metro Jaya, bahkan sampai di gelarnya Sidang Praperadilan (Prapid) terhadap HRS mengundang berbagai asumsi dan argumetasi hukum, karena dari seluruh rangkayan dan proses hukum yang terjadi sangat debatebel, pro kontra disana sini, mulai dari pendapat ahli termasuk awam.”

Atas kasus Nah, Eka menyebut sebagai sebuah kejanggalan. Pernyataan  aparat yang menyebutkan bahwa Kasus yang menimpa HRS tidak boleh disamakan dengan kasus berkumpulnya Raffi Ahmad dan Ahok dalam suatu acara, sementara tidak memakai masker dan kegiatan tersebut jelas tidak mematuhi protokol kesehatan.

” Sangat disesalkan pernyataan petinggi polri yang menyebut, jangan samakan kasus Raffi Ahmad denga HRS,” tegas Eka. Harusnya aparat hukum melakukan kajian serius dan mendalam, jangan pakai logika terbalik donk, agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri tidak menjadi lemah.

Asas hukum pidana di Indonesia menganut paham equality before the law, asas yang menyebutkan bahwa kedudukan setiap orang atau setiap warga negara adalah sama dimata hukum. Jadi jangan sampai terkesan berat sebelah, tebang pilih dan lain sebagainya, ujar Eka Putra Zakran, Praktisi Hukum Kota Medan. (syaifulh)

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook
Tags: eka putra zakranhrsraffi ahmad

Dapatkan informasi terupdate dan terkini seputar InfoMu dan jadilah yang pertama

Tidak Setuju
Syaiful Hadi

Syaiful Hadi

Related Posts

Kabar

Olahraga Jadi Dakwah: LPO Sumut Dukung Penuh Turnamen Mini Soccer

15 Mei 2025
Kabar

Banyak Negara Mengakui Palestina, Israel Keluarkan Ancaman

15 Mei 2025
Kabar

Ini Susunan Pengurus Dewan Pers Periode 2025-2028

14 Mei 2025
Hukum

Kemenag Simalungun Tandatangani MOU Dengan LBH-AP Muhammadiyah

14 Mei 2025
Kabar

Bencana Tanah Bergerak di Brebes: Muhammadiyah Terjunkan Ratusan Relawan

13 Mei 2025
Kabar

Pengurus Baru BikersMu Kota Medan Gelar Kegiatan Perdana

13 Mei 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Olahraga Jadi Dakwah: LPO Sumut Dukung Penuh Turnamen Mini Soccer

15 Mei 2025

SMP Muhammadiyah 16 Lubuk Pakam Luncurkan Sistem Absensi Online Berbasis QR Code

15 Mei 2025

Status Nasab Anak Hasil Perbuatan Zina

15 Mei 2025

Sudah Lebih 1,5 Juta Boks Makanan Disajikan untuk Dinikmati Jemaah Haji Indonesia

15 Mei 2025

Banyak Negara Mengakui Palestina, Israel Keluarkan Ancaman

15 Mei 2025

Sumatera Utara Bangun Tiga Sekolah Unggulan, Salah Satunya di Kepulauan Nias

15 Mei 2025

Ini Susunan Pengurus Dewan Pers Periode 2025-2028

14 Mei 2025
Infomu

© 2020 infoMU - Media Berkemajuan - Website by webmedan.com

Navigasi

  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi

© 2020 infoMU - Media Berkemajuan - Website by webmedan.com