Medan, InfoMu.co – Kasus kerumunan yang menyebabkan ditahannya Habih Rizieq Shihab (HRS) beberapa bulan yang lalu menjadi topik pembicaraan yang sentral di ruang publik. Betapa tidak, ternyata oleh penyidik HRS disangkakan telah melanggar Pasal 160 jo Pasal 216 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Persoalan HRS itu menjadi perhatian praktisi hukum Eka Putra Zakran terutama terkait dengan kasus yagng nyaris sama yani pelanggaran prokes oeh Raffi Ahmad beum lama ini. Kata Eka, “Menjadi menarik untuk dikaji karena sejak awal kasus ini dimulai sampai di periksa dan ditahannya HRS di rumah tahanan Polda Metro Jaya, bahkan sampai di gelarnya Sidang Praperadilan (Prapid) terhadap HRS mengundang berbagai asumsi dan argumetasi hukum, karena dari seluruh rangkayan dan proses hukum yang terjadi sangat debatebel, pro kontra disana sini, mulai dari pendapat ahli termasuk awam.”
Atas kasus Nah, Eka menyebut sebagai sebuah kejanggalan. Pernyataan aparat yang menyebutkan bahwa Kasus yang menimpa HRS tidak boleh disamakan dengan kasus berkumpulnya Raffi Ahmad dan Ahok dalam suatu acara, sementara tidak memakai masker dan kegiatan tersebut jelas tidak mematuhi protokol kesehatan.
” Sangat disesalkan pernyataan petinggi polri yang menyebut, jangan samakan kasus Raffi Ahmad denga HRS,” tegas Eka. Harusnya aparat hukum melakukan kajian serius dan mendalam, jangan pakai logika terbalik donk, agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri tidak menjadi lemah.
Asas hukum pidana di Indonesia menganut paham equality before the law, asas yang menyebutkan bahwa kedudukan setiap orang atau setiap warga negara adalah sama dimata hukum. Jadi jangan sampai terkesan berat sebelah, tebang pilih dan lain sebagainya, ujar Eka Putra Zakran, Praktisi Hukum Kota Medan. (syaifulh)