Kamis, 15 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Ekonomi

PP Muhammadiyah Pertanyakan Sikap BI Terkait Penggunn Koin Dinar dan Dirham

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
6 Februari 2021
in Ekonomi, Kabar
A A
0
SHARES
87
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, InfoMu.co – Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mempertanyakan sikap Bank Indonesia terkait penggunaan koin dinar  dan dirham sebagai alat transaksi di Pasar Muamalah, Depok, Jawa Barat.

Sebab, menurutnya, transaksi tersebut tak sama dengan penggunaan mata uang asing untuk jual beli yang jelas-jelas dilarang dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Ia justru menilai jual-beli menggunakan koin dinar dan dirham tersebut sama dengan transaksi barter, yaitu pertukaran antara komoditi (emas atau perak) dengan komoditi lainnya seperti televisi, sepeda, kuliner dan lain-lain.

“Dinar dan dirham yang mereka pergunakan itu mirip dengan penggunaan koin di tempat permainan anak-anak di mana kalau sang anak ingin mempergunakan mainan A, misalnya, maka dia harus mempergunakan koin dalam bentuk dirham tertentu dan seterusnya,” ucapnya dalam keterangan yang diterima CNNIndonesia.com Jumat (5/2).Selain itu, transaksi tersebut juga mirip dengan penggunaan voucer dan koin yang lazim terjadi di Indonesia, di mana pihak yang berkepentingan membeli atau menukarkan terlebih dahulu rupiahnya sebelum bertransaksi.

Memang, para pihak yang melakukan transaksi menyebut koin-koin itu sebagai mata uang dinar dan dirham. Namun, itu jelas bukan mata uang resmi salah satu negara mana pun di dunia.

“Itu adalah komoditi yang bentuknya mirip dengan uang yang mereka buat sendiri yang bahan bakunya berupa emas dan perak yang mereka beli dari PT Antam atau dari pihak lainnya, dan itu tentu mereka bayar dengan mata uang rupiah,” tuturnya.

Lantaran itu pula, ia mempertanyakan tindakan kepolisian yang menangkap pendiri Pasar Muamalah Depok terkait transaksi tersebut.

“Apakah karena yang bersangkutan telah melanggar ketentuan BI yang melarang kita yang berada di dalam wilayah negara Republik Indonesia untuk bertransaksi mempergunakan mata uang asing seperti US dolar, euro, yen dan lainnya? Untuk menjawabnya saya jelas tidak tahu, tapi menurut saya apa yang mereka lakukan tidak masuk ke dalam kategori mempergunakan mata uang asing,” pungkasnya

Pekan ini, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri resmi menahan Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat. Zaim menjadi tersangka setelah pemberitaan viral terkait koin dinar dan dirham menjadi alat transaksi pembayaran di pasar tersebut. (cnn )

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook
Tags: anwar abbasdinardirhammuhammadiyah

Dapatkan informasi terupdate dan terkini seputar InfoMu dan jadilah yang pertama

Tidak Setuju
Syaiful Hadi

Syaiful Hadi

Related Posts

Kabar

Olahraga Jadi Dakwah: LPO Sumut Dukung Penuh Turnamen Mini Soccer

15 Mei 2025
Kabar

Banyak Negara Mengakui Palestina, Israel Keluarkan Ancaman

15 Mei 2025
Kabar

Ini Susunan Pengurus Dewan Pers Periode 2025-2028

14 Mei 2025
Ekonomi

Koordinator Daerah SUMU 2025/2026 Resmi Dilantik, Siap Majukan Ekonomi Umat!

14 Mei 2025
Kabar

Bencana Tanah Bergerak di Brebes: Muhammadiyah Terjunkan Ratusan Relawan

13 Mei 2025
Kabar

Pengurus Baru BikersMu Kota Medan Gelar Kegiatan Perdana

13 Mei 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Olahraga Jadi Dakwah: LPO Sumut Dukung Penuh Turnamen Mini Soccer

15 Mei 2025

SMP Muhammadiyah 16 Lubuk Pakam Luncurkan Sistem Absensi Online Berbasis QR Code

15 Mei 2025

Status Nasab Anak Hasil Perbuatan Zina

15 Mei 2025

Sudah Lebih 1,5 Juta Boks Makanan Disajikan untuk Dinikmati Jemaah Haji Indonesia

15 Mei 2025

Banyak Negara Mengakui Palestina, Israel Keluarkan Ancaman

15 Mei 2025

Sumatera Utara Bangun Tiga Sekolah Unggulan, Salah Satunya di Kepulauan Nias

15 Mei 2025

Ini Susunan Pengurus Dewan Pers Periode 2025-2028

14 Mei 2025
Infomu

© 2020 infoMU - Media Berkemajuan - Website by webmedan.com

Navigasi

  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi

© 2020 infoMU - Media Berkemajuan - Website by webmedan.com