Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Penghinaan Islam, MUI Sumut Diminta Jadi Saksi Ahli
Medan, InfoMu.co – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang pria bernama Jonathan Siahaan (21), yang diduga melakukan penghinaan terhadap agama Islam melalui akun Facebook miliknya. Penangkapan ini dilakukan setelah unggahan Jonathan memicu kemarahan warga, yang sempat mendatangi rumah pelaku di Gang Ladang, Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, pada Selasa malam, 7 Januari 2025.
Dalam unggahannya, Jonathan membuat komentar bernada penghinaan terhadap Islam, yang dianggap sebagai tindakan penistaan agama. Dalam sidang rapat fatwa Selasa, 14 Januari, Direktur Lembaga Advokasi Umat Islam (LADUI), Marasamin Ritonga, M.H., menegaskan bahwa tindakan ini jelas memenuhi unsur pidana berdasarkan hukum yang berlaku.
“Berkaitan dengan penistaan agama, hal ini sudah sangat jelas memenuhi unsur-unsur pidana. Namun, biasanya penyidik tetap meminta keterangan dari ahli agama dan ahli bahasa. Dalam hal ini, MUI Sumatera Utara akan diminta sebagai perwakilan ahli agama,” ujar Marasamin.
Marasamin menambahkan bahwa pengaduan dalam kasus seperti ini bersifat delik murni. “Siapapun umat Islam yang merasa dirugikan berhak melaporkan kasus ini, bahkan tanpa adanya pengaduan, polisi tetap dapat menindaklanjutinya. Namun, untuk memastikan legitimasi, sebaiknya ada keterangan tertulis dari MUI Sumatera Utara,” jelasnya.
Menindaklanjuti kasus ini, MUI Sumut melalui Komisi Fatwa segera mengadakan rapat bersama Lembaga Advokasi Umat Islam (LADUI) untuk membahas langkah-langkah selanjutnya.
Kasus ini menjadi perhatian besar publik, mengingat pentingnya menjaga keharmonisan antarumat beragama dan menindak tegas tindakan yang dapat memicu konflik sosial. Polisi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan profesional dan transparan. (mui)