Tanjung Balai, InfoMu.co – Unit 2 Satreskrim Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan Robiul Siregar alias Regar (22 ) warga Jalan Benteng Desa Sipaku Area Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan pelaku dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Merk Honda Beat warna putih merah no. Polisi BK 6166 QAG dasar Laporan / Korban atas nama Fitri Yani Br Pasaribu (39) warga jalan Jamin Ginting Link.II Kel.Sirantau Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai Minggu (21/3/2021).
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira di dampingi Kasat Reskrim AKP Rafi Pinakri melalui Kasubbag humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan awalnya pada hari Ahad (22/30 sekira pukul 13.00 Wib saksi Tulus dan Dicky Herianto Haloho berada di sebuah warung internet bernama DUTANet yang terletak di Simpang Jati Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Saat itu mereka sedang bermain bilyard yang lokasinya satu tempat dengan warnet. Di tempat itu saksi Tulus bertemu dengan seorang laki-laki biasa dipanggil “SIREGAR”, mereka sempat berbincang-bincang hingga akhirnya saksi Tulus , Dicky dan Siregar berniat membeli narkotika jenis sabu dan akan sama-sama mengkonsumsinya.
Dikatakannya bahwa kemudian saksi Tulus, Dicky dan Siregar pergi meninggalkan warnet dengan berboncengan; kenderaan yang saat itu mereka pakai adalah sepeda motor honda beat warna merah putih nomor polisi BK 6166 QAG yang tidak lain milik dari Fitri yani Br Pasaribu (ibu dari Dicky Harianto ). Dari warnet saksi Tulus yang mengemudikan sepeda motor honda beat, Siregar mengarahkan tujuan yakni ke arah Simpang Pam jalan Beting Semelur, saat posisi mereka disimpang pam, Siregar menyuruh berhenti. Saat itu Siregar mengatakan Bahwa ia sendiri yang akan masuk menemui pengedar shabu dan akan membelinya. Siregar menyuruh Tulus dan Dicky untuk menunggu sebentar, saksi Tulus dan Dicky pun menunggu di Simpang Pam sementara Siregar pergi seorang diri dengan mengenderai sepeda motor Honda Beat. Setelah menunggu sekitar 4 jam lamanya dan ternyata Siregar tidak juga pulang, maka saksi Tulus dan Dicky pergi meninggalkan Simpang Pam. Sejak saat itulah sepeda motor Honda Beat milik Fitri yani pasaribu tidak pernah dikembalikan oleh Siregar.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 sekira pukul 23.00 Wib, Personil Reskrim mendapat informasi dari saksi Fitriyani Br Pasaribu terkait posisi/keberadaan tersangka a.n. Robiul Siregar Alias Siregar yang telah menggelapkan sepeda motor Honda Beat, bahwa untuk selanjutnya petugas mendatangi sebuah warung tuak di daerah Jalan Arteri Kota Tanjung Balai lalu kemudian mendapati tersangka sedang minum tuak, petugas kemudian menangkap tersangka.
Hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya; tersangka menerangkan bahwa sepeda motor honda beat setelah ia kuasai kemudian ia jual kepada seorang pengedar sabu di areal PT. Timur Jaya, Teluk Nibung Kota Tanjung Balai seharga Rp. 200.000 dan ditambah pula narkotika jenis Shabu sebanyak @1Gram.
Bahwa terhadap shabu sebanyak 1 gram, tersangka sempat mengkonsumsinya namun ternyata sabu yang ia beli adalah tawas; sementara terhadap uang senilai Rp. 200.000 telah habis dipergunakan tersangka untuk keperluan sehari-hari.
Adapun barang bukti yang kita sita STNK a.n. Fitri yani Br Pasaribu, 1 kunci kontak sepeda motor Honda Beat dan untuk selanjutnya membawa tersangka ke Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan.(Yuha Syufat)