Simalungun, InfoMu.co – Polisi menemukan tanaman ganja di salah satu ladang warga di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut). Saat kejadian, polisi turut mengamankan seorang ibu dan anaknya.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane mengatakan ladang ganja itu berada di Perladangan Juma Lepar, Nagori Ujung Bawang, Kecamatan Dolok Silau. Ladang tersebut ditemukan pada Jumat (14/6/2024).
“Ladang ini milik tersangka SG alias Cege, yang hingga kini masih dalam pengejaran,” kata Rinaldy, Minggu (16/6).
Rinaldy mengatakan informasi adanya ladang ganja itu awalnya diterima oleh pihaknya Kamis (13/6) malam. Setelah diselidiki, ladang itu ternyata milik pelaku Sinar Ginting alias SG (45).
Kemudian, petugas kepolisian menuju rumah pelaku. Setibanya di sana, anjing penjaga rumah tersebut menggonggong begitu melihat petugas kepolisian datang. Alhasil, pelaku Sinar Ginting menyadari kedatangan petugas dan pergi melarikan diri melalui dapur.
“Anjing penjaga rumah menggonggong, mengindikasikan kedatangan petugas. Tersangka SG melarikan diri melalui dapur menuju jurang yang dipenuhi semak belukar. Upaya pengejaran oleh petugas tidak membuahkan hasil,” ujarnya.
Lalu, kata Rinaldy, petugas menemukan istri pelaku inisial SMB (38) dan anak pelaku inisial RAG (17) di rumah tersebut. Setelah itu, keduanya dibawa ke perladangan ganja itu.
Setibanya di sana, petugas menemukan 24 batang tanaman ganja yang ditanam di antara pohon kopi. Tanaman ganja itu diperkirakan berusia satu tahun dengan tinggi sekitar satu meter.
“Tanaman ganja tersebut diikat pada pohon kopi atau bambu panjang agar tidak terlihat menonjol,” ujarnya.
Kemudian, tanaman ganja serta istri dan anak pelaku diboyong ke Polsek Dolok Silau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian saat ini masih memburu pelaku Sinar Ginting
“Kami akan terus melakukan upaya terbaik untuk menangkap tersangka Sinar Ginting dan memutus jaringan narkoba di wilayah ini,” pungkasnya. (dtk)