Medan, infoMu.co – Sebuah warung di di Jalan Sei Kera, Lingkungan 8, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara mendadak viral dikarenakan video yang memperlihatkan pencopotan spanduk bertuliskan “Tanah Ini Dikelola oleh Yayasan Ashabul Kahfi Medan. Binaan Densus 88 Antiteror Mabes Polri”.
Saat dikonfirmasi, salah satu pemilik warung bernama Johan menjelaskan, spanduk itu dipasang oleh sejumlah orang berinisial A dan teman-temannya pada Rabu (10/11/2021) sore.
Johan juga tidak mengetahui alasan pemasangan spanduk tersebut.
Saat pemasangan itu, yang berada di warung hanya orangtua dan pegawainya. Menurut Johan, orang yang menyuruh memasang spanduk itu mengklaim sebagai pemilik tanah yang dijadikan tempat usaha berjualan.
Orang tersebut memberi waktu 2×24 jam untuk mengosongkan lahan. Meski demikian, Johan tidak tahu tanah mana yang dimaksud dan statusnya sebagai apa.
“Dan mengatasnamakan instansi pemerintah dan yayasan yang tidak ada hubungannya dengan masalah tanah ini. Apakah betul terikut di situ, tanah ini dikelola oleh yayasan binaan Densus 88 Antiteror Mabes Polri? Tidak ada logo dari Mabes Polri, apa betul itu?” kata Johan.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut memastikan bahwa spanduk itu tidak ada kaitan dengan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
“Tidak ada kaitan apapun dengan Polri,” kata Hadi. Menurut Hadi, polisi akan menyelidiki perihal pencatutan nama Densus 88 tersebut. “Nanti kita akan dalami,” kata Hadi.

