Medan, InfoMu.co – Program Kemitraan antara Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Tahun 2022 dengan Pemuda Muhammadiyah Kota Medan berlangsung, Sabtu (23/4) di aula Masjid Taqwa Muhammadiyah Cabang Kampung Dadap Medan. Program Kemitraan Pengembangan Muhamamdiyah (PKPM) kali ini mengambil tajuk “Pembinaan ibadah Pemuda Muhammadiyah Sesuai Tuntunan Tarjih Muhammadiyah”.
PKPM ini merupakan hasil kolaborasi Dosen Tetap Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara sebagai ketua pengabdian yakni Muhammad Irsyad, S.H.I, MA bersama Dosen Tetap Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Said Ahmad Sarhan Lubis, S.H.I, M.H.I dan Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Medan.
Pengabdian ini bertujuan untuk semakin menguatkan Pemahaman dan Pelaksanaan Ibadah di kalangan Pemuda
Muhammadiyah agar sesuai dengan Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah yang merupakan pedoman dalam beribadah bagi warga persyarikatan.
PKPM ini sebagai bentuk Pengabdian Perguruan Tinggi Muhammadiyah Aisyiyah (PTMA) kepada pengembangan persyarikatan Muhammadiyah sebagai perwujudan Caturdharma perguraun tinggi yang pada kegiatan ini di hadiri sebanyak 30 orang kader Pemuda Muhammadiyah dari perwakilan berbagai cabang Pemuda Muhammadiyah yang ada di Kota Medan.
Materi Pertama di jabarkan secara baik oleh Said Ahmad Sarhan Lubis, S.H.I, M.H.I mengenai Pengertian Ibadah menurut Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah (HPT), Klasifikasi Ibadah (Maghdhoh dan Ghairu Maghdhoh) bagaimana tatacara Thaharah mulai dari Berwudhu, Tayamum dan Mandi Janabah sesuai dengan Putusan Tarjih Muhammadiyah.
Thaharah menjadi salah satu syarat mutlak ketika Ibadah kita ingin diterima oleh Allah SWT dengan memaparkan landasan dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah Maqbulah dan penyampaian yang ringan sesuai dengan audiens dari kalangan pemuda sehingga mudah untuk diamalkan dan dipraktekan dalam kehidupan sehari-hari.
Sarhan dalam pemaparannya juga menyampaikan begitu pentingnya tatacara Ibadah harus sesuai dengan petunjuk nabi sesuai dengan Hadits : “Man „Amila „Amalan Laisa Amruuna Fahuwa Roddun” Barang Siapa beramal (dalam ibadah Maghdhah) yang tidak ada pernah ditunjukkan oleh baginda Rasulullah SAW maka amalan itu tertolak (H.R Muslim).
Pemateri Kedua Muhammad Irsyad, S.H.I, MA menyampaikan materi seputar kaifiyat/ tatacara Shalat Munfarid dan Shalat Berjama’ah serta seputar Thanawwu‟ fiil Ibadah (Ragam Tatacara pelaksanaan Ibadah) sesuai dengan Keputusan Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah. Pemaparan awal disampaikan makna Shalat, Tujuan
Sahalat, Syarat dan rukun shalat, gerakan shalat serta bacaan dimasing-masing gerakan.dalam shalat. Walupun shalat dalam pengamalannya sudah dilakukan oleh sejak mulai kita baligh, tetapi penguatan tentang ketarjihan ditengah-tengah pemuda Muhammadiyah harus terus ditingkatkan.
Shalat merupakan tiang agama sehingga sebagai seorang muslim berkewajiban untuk menjalankannya apalagi amalan shalat adalah amalan yang nanti di akhirat akan dihisab lebih awal dari amalan-amalan yang lain.
Dalam hadits Rasulullah SAW disebutkan “Shallu kama Ro‟aiytu Munii Ushalli” Shalatlah engkau sebagaimana engkau melihat aku shalat” kata rasul, maka dalam melaksanakan shalat wajib kita mencontoh seluruh gerakan dan bacaan yang telah tertuang dalam hadits-hadits Rasulullah yang Maqbullah dan tersari dengan baik dalam Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah. Irsyad juga menyampaikan tentang perihal tanawwu’ fiil Ibadah dalam HPT mengenai bragam bacaan dan gerakan dalam shalat dengan harapan kader Muhammadiyah mampu memehami dan menerapkan dalam pelaksanaan Ibadah shalat sehari-hari.
Pada Kesempatan ini juga Tim Pengusul PKPM juga memberikan sosialisai ringkas tentang hasil Putusan Munas Tarjih tentang perubahan Kriteria Waktu Sahalat Subuh. (Syaifulh/Masnal Rivai)