Sabang , InfoMu.co – Ombudsman RI menemui langsung para petani yang ada di Kota Sabang untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi para petani, Rabu (14/6/2023).
Pada kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Pimpinan Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika yang didampingi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty. Turut hadir perwakilan dari PT. Pupuk Indonesia, Eric J Rachman, perwakilan dari BSI Regional Aceh, Saiful Musadir, serta Asisten II Pemkot Sabang dan Dinas Pertanian Kota Sabang.
Yeka Hendra Fatika mengatakan dirinya ingin mendengar secara langsung masukan dari petani dan kendala yang dihadapi petani.
“Saya belum melihat adanya areal persawahan di Kota Sabang dan berdasarkan informasi memang sabang tidak mendapatkan alokasi pupuk subsidi. Namun demikian, pupuk subsidi tidak hanya diperuntukkan untuk padi saja tetapi juga bisa ke komoditas lainnya,” terang Yeka.
Yeka menambahkan, Ombudsman ingin mengetahui penyebab mengapa Kota Sabang tidak mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi.
Pada kesempatan tersebut, para petani di wilayah Paya Seunara, Sabang, menyampaikan keluhan bahwa mereka tidak pernah menerima pupuk bersubsidi selama 5 tahun terakhir.
Mereka menyampaikan saat masih menerima pupuk bersubsidi, produktivitas pertanian salah satunya pada komoditas kakao di Sabang cukup baik. Namun setelah tidak adanya alokasi pupuk subsidi, produktivitas kakao pun menurun.
Menurut informasi Petani, saat ini, pupuk yg beredar di Kota Sabang adalah pupuk nobsubsidi yg kandungan/unsur yg ada di dalam pupuk diragukan tidak sesuai dengan yg tercantum pada kemasan. Diduga pupuk yg beredar adalah pupuk palsu. Akibat dari penggunaan pupuk tersebut, produktivitas tanaman tidak dapat ditingkatkan.
Berdasarkan informasi tersebut, Yeka menilai terdapat potensi maladministrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Sabang dalam pelayanan publik di sektor pertanian, khususnya pada program Pupuk Bersubsidi. Hal ini berdasarkan selain ketiadaan alokasi pupuk bersubsidi di Sabang, juga di dalam Permentan Nomor 10 tahun 2022, terdapat beberapa komoditas pertanian di Kota Sabang yang termasuk dalam kriteria peruntukan penerima pupuk bersubsidi. Di antaranya kakao, kedelai, jagung, cabe merah dan bawang merah.
Perwakilan dari PT Pupuk Indonesia, Eric J Rachman menjelaskan, ketiadaan kios pengecer sebenarnya dapat ditanggulangi dengan melakukan kerja sama dengan dinas pertanian setempat untuk menyalurkan pupuk subsidi.
“Dengan syarat harus ada pengajuan alokasi pupuk subsidi dari pihak dinas pertanian setempat kepada Kementerian Pertanian. Kami hanya produsen bukan regulator, kalau ada alokasi maka akan kami salurkan,” terang Eric.
Dalam rangka perbaikan pelayanan publik pada program pupuk bersubsidi di Kota Sabang, Yeka Hendra Fatika menyampaikan bahwa Ombudsman mendorong Pemerintah Kota Sabang melalui Dinas Pertanian Kota Sabang untuk melakukan evaluasi dan perbaikan secara serius serta menyeluruh. Diawali dengan melakukan pendataan kembali terhadap Petani Penerima Pupuk Bersubsidi sesuai kriteria dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022, yang kemudian harapannya pada Tahun 2024 dapat teralokasikan kembali pupuk bersubsidi di Kota Sabang.
l.(Agusnaidi B)