Penjelasan BPJPH Soal Produk AS Bebas Masuk tanpa Sertifikasi Halal
INFOMU.CO | Jakarta – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan membantah isu yang menyebut produk asal Amerika Serikat (AS) bebas masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal. Pria yang akrab disapa Babe Haikal itu memastikan kabar mengenai daging tanpa label halal atau daging babi yang masuk tanpa keterangan adalah hoaks dan tidak sesuai fakta.
Babe Haikal mengatakan barang-barang yang masuk ke Indonesia bukan hanya dari AS, dari semua negara khususnya dari Amerika, itu tetap wajib bersertifikat halal. Baik halal di negaranya, maupun halal yang diproses di Indonesia.
“Jadi, ketika Amerika mengatakan itu, ya mereka memang sudah halal kok, so, saya juga kaget ya, situasinya menjadi ramai, menjadi heboh, ada apa sebenarnya?” ujar Babe Haikal.
Babe Haikal mengatakan pada Pasal 2.22, Poin Nomor 1, dijelaskan Indonesia akan menerima praktik penyembelihan hewan di AS yang sesuai dengan hukum Islam atau standar negara anggota Lembaga Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC).
“Mengikuti ‘ajaran Islam’ disebut (dalam Pasal 2.22 Poin Nomor 1), menyebut gitu loh, menyebut dengan kata-kata yang jelas, jadi halal, jadi masalahnya dimana?” ujar Babe Haikal.
Kepala BPJPH Menambahkan, produk-produk tersebut diproses oleh lembaga halal yang di AS dan sudah diperiksa, namanya Mutual Recognition Agreement (MRA). Ada Halal Transactions of Omaha (HTO) yang memeriksa kehalalan semua produk dan daging di AS. Ada Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA), Islamic Services of America (ISA), dan Islamic Society of the Washington Area (ISWA).
“Itu semua adalah lembaga halal luar negeri yang sudah kami datangi, kami audit, kami lihat langsung, bahkan bukan cuma kami, ada lembaga independen juga yang mendampingi, namanya asesor, auditor,” ujar Babe Haikal.
Babe Haikal juga mengatakan lembaga halal di AS sesuai dengan standar halal internasional. Lembaga halal di Indonesia juga sesuai dengan standar halal internasional.
Babe Haikal mengatakan jangan khawatir dan jangan menggembar-gemborkan isu yang tidak benar. Ia juga menegaskan, Presiden Prabowo Subianto mengerti dan paham sekali poin-poin perjanjian dengan AS tersebut.
“Sehingga tidak mungkin kita mencederai, tidak mungkin kita menginjak kedaulatan kita untuk mengikuti sebagian kecil orang. Tidak mungkin, tidak mungkin, I guarantee you, tidak mungkin,” ujarnya.
Babe Haikal menambahkan, di Indonesia, makanan dari manapun, dari luar negeri dan dalam negeri berlabel halal, dan yang tidak halal berlabel non halal. “That’s it, itu yang akan saya garansi kepada teman-teman sekalian, I guarantee,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Indonesia dipastikan tidak akan memberlakukan persyaratan pelabelan maupun sertifikasi halal terhadap produk nonhalal yang beredar di dalam negeri. Ketentuan ini menjadi bagian dari komitmen terbaru pemerintah dalam pengaturan perdagangan dan standar produk.
Kebijakan tersebut menegaskan bahwa produk yang tidak dikategorikan sebagai halal tidak akan dikenai kewajiban tambahan berupa label ataupun sertifikat halal. Artinya, pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor produk nonhalal tidak diwajibkan mengurus proses sertifikasi halal sebagaimana yang berlaku bagi produk halal.
Ketentuan ini juga memperjelas pemisahan regulasi antara produk halal dan nonhalal dalam sistem perdagangan Indonesia. Dengan demikian, kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal hanya diterapkan pada produk yang memang dipasarkan atau diklaim sebagai produk halal.
Dalam kesepakatan tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), tertulis, “Dengan tujuan memfasilitasi ekspor Amerika Serikat atas kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur lainnya yang saat ini mungkin diwajibkan memiliki sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal.”
Indonesia juga akan mengizinkan setiap lembaga sertifikasi halal AS yang diakui oleh otoritas halal Indonesia untuk mensertifikasi produk apa pun sebagai halal untuk diimpor ke Indonesia tanpa persyaratan atau pembatasan tambahan. Indonesia akan menyederhanakan proses pengakuan bagi lembaga sertifikasi halal AS oleh otoritas halal Indonesia serta mempercepat persetujuan.
Indonesia juga akan membebaskan kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut barang manufaktur dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal, kecuali untuk kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, dan produk farmasi.
Sejumlah pihak menanggapi hal itu. Salah satunya, Direktur Utama Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halalan Thayyiban (LPH-KHT) PP Muhammadiyah, Prof Nadratuzzaman Hosen menegaskan bahwa kebijakan pengecualian kewajiban sertifikasi halal bagi produk Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia berpotensi melanggar Undang-Undang jika tidak memiliki dasar hukum setingkat undang-undang.
Menurut dia, pemerintah telah menetapkan kewajiban sertifikasi halal berlaku penuh mulai Oktober 2026 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Karena itu, setiap bentuk pengecualian semestinya juga diatur melalui regulasi yang setara.
“Kalau pemerintah sudah memberlakukan wajib sertifikasi halal pada Oktober 2026 sesuai UU JPH, maka pengecualian itu harus dengan undang-undang juga. Yang bisa membuat pengecualian itu kan selevel undang-undang,” ujar Nadratuzzaman saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (20/2/2026).
Ia menekankan, UU JPH sejatinya bukan undang-undang perdagangan, melainkan instrumen perlindungan konsumen Muslim. Karena itu, pendekatan yang hanya menempatkan sertifikasi halal dalam kerangka hambatan dagang dinilai keliru.
“Undang-undang ini bukan bicara perdagangan, tapi perlindungan konsumen Muslim. Itu yang harus dipahami bersama,” ucapnya.
Nadratuzzaman menilai, selama ini pemerintah tidak memosisikan sertifikasi halal sebagai bagian dari non-tariff barrier atau hambatan dagang non-tarif. Padahal, menurutnya, banyak negara menggunakan instrumen standar dan regulasi domestik untuk melindungi kepentingan nasionalnya.
Ia mencontohkan, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah memberikan pengakuan kepada sejumlah lembaga halal luar negeri, termasuk di Cina, guna mempermudah arus perdagangan bahan baku.
Namun ia mengingatkan, jika pemerintah memberikan perlakuan khusus kepada produk AS tanpa sertifikasi halal, hal itu dapat menimbulkan ketidakadilan bagi negara lain maupun pelaku usaha dalam negeri.
“Kalau negara lain masuk harus pakai sertifikat halal, sementara Amerika tidak, itu tidak fair. Ini bisa jadi persoalan hukum,” katanya.
Bahkan, ia membuka kemungkinan adanya gugatan hukum apabila kebijakan tersebut benar-benar bertentangan dengan UU JPH dan tidak diratifikasi sesuai mekanisme perundang-undangan.
Di sisi lain, Nadratuzzaman menilai isu ini juga menjadi ujian bagi konsumen Muslim Indonesia. Menurutjya, meski pemerintah membuka akses tanpa sertifikasi halal, keputusan akhir tetap berada di tangan konsumen.
“Sekarang kembali kepada konsumen Indonesia. Apakah mau membeli barang-barang yang tidak bersertifikat halal? Kalau konsumen Muslim mengerti soal halal, mestinya tidak mau membeli produk tanpa sertifikat,” ujarnya.
Ia mencontohkan fenomena boikot terhadap produk-produk yang terafiliasi dengan Israel yang berdampak signifikan pada penjualan sejumlah merek makanan dan minuman.
Menurut dia, bila konsumen konsisten dengan semangat perlindungan yang diatur dalam UU JPH, maka produk tanpa sertifikat halal akan sulit terserap pasar.
Ia juga mengakui bahwa kebijakan tersebut tidak bisa dilepaskan dari dinamika politik perdagangan internasional antara Indonesia dan AS. Ia menyinggung ketergantungan impor tertentu, seperti energi, serta kebutuhan ekspor nasional yang mungkin menjadi pertimbangan pemerintah.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa dalam negara hukum, undang-undang tidak boleh dilanggar tanpa proses perubahan atau amandemen resmi.
“Sebagai presiden dan sebagai warga negara, kita melihat undang-undang itu tidak boleh dilanggar. Kecuali dilakukan perubahan atau amandemen. Kalau tidak, ya itu melanggar undang-undang,” katanya.
Ia menambahkan, jika pada Oktober 2026 kewajiban sertifikasi halal telah berlaku penuh dan ada produk yang dikecualikan tanpa dasar hukum setingkat undang-undang, maka secara normatif kebijakan itu bertentangan dengan UU JPH.
“Kalau seperti itu, ya melanggar undang-undang,” ucapnya.
Sementara, Pegiat Halal yang menjadi Founder Halal Corner, Aisha Maharani, menyampaikan keprihatinan sekaligus kewaspadaan atas kebijakan pemerintah yang disebut memberikan kelonggaran sertifikasi halal bagi produk asal Amerika Serikat (AS) dalam kerangka Agreement on Reciprocal Trade antara Indonesia dan AS.
Aisha menilai kebijakan tersebut tidak bisa dipandang semata sebagai deregulasi perdagangan.
“Ini bukan sekadar soal deregulasi perdagangan, ini menyentuh kepercayaan dan pandangan umat Muslim Indonesia terhadap konsumen Muslim, yang 90 persen lebih penduduknya beragama Islam,” ujar Aisha saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (21/2/2026).
Menurutnya, produk halal bukan hanya preferensi konsumsi, melainkan bagian dari hak keyakinan dan kepastian syariah bagi umat Islam ketika membeli, mengonsumsi, maupun menggunakan suatu produk.
Aisha mengakui pentingnya perjanjian dagang untuk pertumbuhan ekonomi nasional. Indonesia, kata dia, membutuhkan akses pasar yang lebih luas, investasi, serta peluang ekspor-impor yang adil.
Namun, ia menegaskan bahwa kepentingan ekonomi tidak boleh mengorbankan standar halal yang telah diatur dalam regulasi nasional.
“Regulasi halal sudah diatur dalam undang-undang nasional — tidak bisa serta-merta ‘ditunda’ atau ‘dipermudah’ hanya karena alasan perdagangan internasional,” ucapnya.
Ia menilai, jika benar terdapat kelonggaran sertifikasi halal bagi produk impor tertentu seperti kosmetik dan alat medis, maka ada sejumlah konsekuensi serius yang perlu dipertimbangkan.
Pertama, kepastian syariah bagi konsumen Muslim berpotensi terabaikan karena tidak adanya jaminan mutlak bahwa produk yang beredar sesuai dengan standar halal yang diyakini.
Kedua, kebijakan tersebut dinilai dapat mempertaruhkan kedaulatan peraturan nasional demi kepentingan bilateral. “Kedaulatan peraturan nasional dipertaruhkan demi kepentingan bilateral dan itu bisa jadi pintu masuk bagi pengaruh asing memengaruhi kebijakan domestik,” katanya.
Ketiga, Aisha juga menyoroti potensi ketimpangan bagi pelaku usaha dalam negeri, khususnya UMKM halal, yang selama ini diwajibkan memenuhi standar sertifikasi halal yang ketat.
Sebagai pegiat ekonomi halal, Aisha menilai Indonesia memiliki potensi besar menjadi pusat halal dunia. Karena itu, ia mempertanyakan arah kebijakan tersebut.
Ia mengajukan sejumlah pertanyaan kepada pemerintah, apakah kebijakan ini bersifat sementara atau permanen? Bagaimana memastikan produk yang tidak melalui sertifikasi halal tetap aman bagi konsumen Muslim? serta apakah ada mekanisme pengawasan dan transparansi yang jelas agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
“Karena yang kita butuhkan bukan sekedar aturan perdagangan, tetapi perlindungan terhadap identitas konsumen Muslim di Indonesia.,” ujarnya.
Ia pun mendorong pemerintah memberikan klarifikasi terbuka, garansi perlindungan konsumen, serta melakukan peninjauan ulang yang komprehensif sebelum kebijakan tersebut benar-benar diberlakukan secara luas.
Menurut Aisha, dampak kebijakan ini terhadap ekosistem halal, kepercayaan publik, dan kedaulatan regulasi nasional berpotensi lebih besar dibandingkan manfaat ekonomi jangka pendek yang dijanjikan.
“Umat Islam Indonesia wajib meminta klarifikasi, garansi, dan tinjauan ulang yang lebih kuat sebelum kebijakan seperti ini diberlakukan,” katanya. (rep)

