Medan, InfoMu.co – Sidang Praperadilan Khairi Amri Ketua KAMI Medan, agenda pembacaan putusan dimulai pukul 14.00 Wib di ruang cakra utama Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu, (11/11).
Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Syafril P. Batubara itu menetapkan dalam amar putusannya sebagai berikut: menolak eksepsi termohon seluruhnya dan menolak permohonan pemohon atau tidak dapat diterima.
Hadir dalam persidangan para pihak baik kuasa hukum pemohon maupun termohon dan sejumlah aktivis dan warga masyarakat kota Medan.
Mahamud Irsad Lubis, Ketua Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) selaku kuasa Pemohon dalam menyatakan, kami sangat kecewa atas kepurusan hakim.
“Putusan Praperadilan sudah dibacakan demikian harus kita hormati, bahwa putusan praperadilan itu sudah inkrah, mari kita hormati. Namun demikian kata Irsad, kami akan melakukan eksaminasi mengajak perguruan tinggi, pakar dan akademisi untuk mengkaji putusan hakim yang tidak berpedoman kepada hasil persidangan tapi lebih dominan pada surat-surat yang diajukan oleh termohon.
Terpisah Advokat Eka Putra Zakran, Kadiv Infokom KAUM menyatakan, aneh putusan hakim praperadilan hari ini, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon seluruhnya dan menolak jawaban-jawaban termohon, tapi dalam pokok perkara menolak juga atas gugatan pemohon seluruhnya atau menyatakan tidak diterima gugatan pemohon. Bahkan yang lebih anehnya lagi hakim juga menolak keterangan-keterangan yang diberikan oleh Ahli dari pihak Pemohon, aneh sekali itu kan tutur Eka.
Kami melihat hakim tidak cermat dalam memberikan pendapatnya, putusan hari ini sangat jauh dari rasa keadilan, tambah Eka. (*)

