• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Pengadilan Tolak Prapid Ketua KAMI Medan, KAUM Kecewa

Pengadilan Tolak Prapid Ketua KAMI Medan, KAUM Kecewa

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
12 November 2020
in Hukum, Kabar
86

Medan, InfoMu.co – Sidang Praperadilan   Khairi Amri Ketua KAMI Medan, agenda pembacaan putusan dimulai pukul 14.00 Wib di ruang cakra utama Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu, (11/11).

Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Syafril P. Batubara itu menetapkan dalam amar putusannya sebagai berikut: menolak eksepsi termohon seluruhnya dan menolak permohonan pemohon atau tidak dapat diterima.

Hadir dalam persidangan para pihak baik kuasa hukum pemohon maupun termohon dan sejumlah aktivis dan warga masyarakat kota Medan.

Mahamud Irsad Lubis, Ketua Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) selaku kuasa Pemohon dalam menyatakan, kami sangat kecewa atas kepurusan hakim.

“Putusan Praperadilan sudah dibacakan demikian harus kita hormati, bahwa putusan praperadilan itu sudah inkrah, mari kita hormati. Namun demikian kata Irsad, kami akan melakukan eksaminasi mengajak perguruan tinggi, pakar dan akademisi untuk mengkaji putusan hakim yang tidak berpedoman kepada hasil persidangan tapi lebih dominan pada surat-surat yang diajukan oleh termohon.

Terpisah Advokat Eka Putra Zakran, Kadiv Infokom KAUM menyatakan, aneh putusan hakim praperadilan hari ini, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon seluruhnya dan menolak jawaban-jawaban termohon, tapi dalam pokok perkara menolak juga atas gugatan pemohon seluruhnya atau menyatakan tidak diterima gugatan pemohon. Bahkan yang lebih anehnya lagi hakim juga menolak keterangan-keterangan yang diberikan oleh Ahli dari pihak Pemohon, aneh sekali itu kan tutur Eka.

Kami melihat hakim tidak cermat dalam memberikan pendapatnya, putusan hari ini sangat jauh dari rasa keadilan, tambah Eka.  (*)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: kaumpn medan tolak prapidprapid ketua kami medan
Previous Post

Kasus Aktif Covid-19 Aceh 1.233 Orang, Meninggal 9 Orang Kasus Lama

Next Post

Kolom Dr. Sulidar : Politik Islam Dalam Perspektif Alquran dan al-Hadis (Bagian Kedua/Penutup)

Next Post
Kolom Dr. Sulidar : Wawasan Idul Fitri dalam Perspektif as-Sunnah

Kolom Dr. Sulidar : Politik Islam Dalam Perspektif Alquran dan al-Hadis (Bagian Kedua/Penutup)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.