Serdang Bedagai, InfoMu.co – Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Serdang Bedagai mengapresiasi tindakan tegas Bareskrim Polri yang menangkap APH (Andi PH) terkait dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, terkait pernyataannya.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak Kepolisian RI agar segera menetapkan status tersangka, menangkap dan menahan APH terkait dugaan kasus ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah.
Atas desakan serta dorongan beberpa pihak dengan alat bukti yang cukup kuat, akhirnya Bareskrim Polri menangkap APH Terkait Ujaran Kebencian pada 30 April 2023 – 18:07 WIB. Penyidik Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap AP dalam kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian.
“Benar bahwa Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri hari ini, Minggu, 30 April 2023 telah melakukan penangkapan terhadap saudara AP di daerah Jombang atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor dalam hal ini Muhammadiyah,” ujar Kadivhumas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho, Minggu (30/4/23).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menerangkan, APH telah ditangkap di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Penangkapan dilakukan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor saudara N selaku Ketua Bidang HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah.
Ahamad Zaki selaku Ketua Pemuda Muhammadiyah Serdang Bedagai memberikan apresiasi serta dukungan penuh kepada pihak Kepolisian atas penindakan tegas yang dilakukan terhadap tersangka APH ini. Sebagai kader Muhammadiyah kita sudah memaafkan tersangka sebab dipersyarikatan Muhammadiyah diajarkan untuk saling memaafkan, namun sebagai upaya efek jera agar tidak boleh ada lagi ujaran ujaran kebencian lainnya yang dapat menimbulkan kegaduhan antar ummat beragama dan merusak tatanan sosial bermasyarakat. (***)

