Medan, infoMu.co – Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di enam kabupaten/kota. Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, R Sabrina mengatakan PPKM Mikro dilaksanakan pada 9 sampai 22 Maret 2021.
“Berdasarkan instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/7/INST/2021 tanggal 05 Maret 2021. Ada enam kabupaten/kota yang akan melaksanakan PPKM Mikro, yakni Kota Medan, Kota Binjai, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Langkat,” ucap Sabrina, Senin (8/3).
Pemerintah kabupaten/kota telah membentuk Posko Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan. Kegiatan tindakan pencegahan dengan memberikan sosialisasi protokol kesehatan (prokes) 5M di masing-masing kabupaten/kota juga telah dilakukan.
“Kemudian melakukan pembagian masker, penegakan disiplin prokes, pencegahan kerumunan, pelaksanaan 3T (testing, tracing, treatment) secara rutin dan berkala, serta melakukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan isolasi,” jelas Sabrina.
Sementara, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menjamin PPKM Mikro tidak akan mengganggu perekonomian.
“Melakukan pembatasan rakyat tapi bersifat tidak mengganggu ekonomi. Tetap bersifat produktif,” ujar Edy.
Di dalam surat instruksi Gubernur Sumut tersebut, terdapat beberapa poin yang akan diinstruksikan kepada enam kepala daerah. Pertama, mengatur pemberlakuan PPKM Mikro dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian tingkat rukun tetangga (RT) sesuai level kewaspadaannya di masing-masing daerah kabupaten/kota.
Kedua, melaksanakan Intruksi Mendagri Nomor 5 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. [ray]