Medan, infoMu.co – Proses eksekusi Lapangan Gajah Mada di Jalan Krakatau Medan, Kelurahan Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan berakhir ricuh, Selasa (9/3/2021).
Personel Satpol PP Kota Medan yang datang terlibat bentrok dengan para ahli waris yang menolak proses eksekusi.
Dari pantauan, puluhan personel Satpol PP dibantu TNI/Polri terlihat di lokasi untuk mengamankan proses eksekusi lahan seluas 7.200 meter tersebut.
Tak hanya itu, satu alat berat milik Pemko Medan terlihat berada di lokasi untuk meruntuhkan pagar seng yang dipasang warga.
Saat proses eksekusi akan dilakukan, puluhan warga bagian dari ahli waris terlihat berupaya menghalangi.
Mereka meminta petugas untuk menunjukkan lahan tersebut merupakan milik Pemko Medan.
“Di mana surat kalian. Tunjukkan selembar saja untuk membuktikan kalau ini lahan milik Pemko Medan.
Putusan Mahkamah Agung juga bisa dikalahkan.
Lihatlah arogannya Pemko Medan” ucap salah satu ahli waris yang menghadang petugas.
Tak hanya itu, warga yang menolak proses eksekusi terlihat berusaha menghalangi petugas gengan cara melempari dengan batu.
Namun upaya warga gagal setelah petugas merangsek masuk dengan mengunakan eskavator yang sebelumnya sudah ada di lokasi.
“Mana surat perintah kalian, coba tunjukkan. Jangan main gusur-gusur aja. Kami ahli waris, kami punya surat sah dan sudah ada putusan Mahkamah Agung,” katanya.