Senin, 25 September 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Kabar

Pemerintah Saudi Haruskan Wanita Berpakaian Begini ketika Umroh

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
19 September 2023
in Kabar
A A
0
SHARES
139
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Makkah, InfoMu.co – Pemerintah Saudi telah menetapkan aturan berpakaian untuk wanita Muslim saat melakukan umroh atau ziarah yang lebih rendah di Masjidil Haram di Makkah.

Kementerian Haji dan Umrah kerajaan mengatakan, jamaah wanita berhak mengenakan pakaian yang mereka sukai selama ritual, asalkan mereka mematuhi aturan tertentu.

Dilansir dari Gulf News, Sabtu (16/9/2023), kementerian melalui postingannya di media sosial  menyebutkan bahwa pakaian harus longgar, bebas dari ornamen dan menutupi tubuh wanita. Aturan tersebut disorot saat musim umroh mengambil momentum di Arab Saudi.

Arab Saudi mengharapkan sekitar 10 juta Muslim dari luar negeri untuk melakukan ziarah Umroh di Masjidil Haram di Makkah, selama musim saat ini yang berlangsung hampir dua bulan lalu. Musim dimulai setelah berakhirnya ziarah haji Islam tahunan yang dihadiri sekitar 1,8 juta Muslim untuk pertama kalinya dalam tiga tahun setelah pembatasan terkait pandemi dicabut.

 Dalam beberapa bulan terakhir, Arab Saudi telah meluncurkan sejumlah fasilitas bagi Muslim luar negeri untuk datang ke negara itu untuk melakukan Umroh.

Muslim yang memegang berbagai jenis visa masuk seperti visa pribadi, kunjungan dan turis diizinkan untuk melakukan umroh dan mengunjungi raudhah, tempat Nabi Muhammad (SAW) dimakamkan di Masjid Nabawi setelah memesan e-appointment.

Pemerintah Saudi telah memperpanjang visa umroh dari 30 hari menjadi 90 hari dan mengizinkan pemegangnya untuk memasuki kerajaan melalui semua saluran darat, udara dan laut dan pergi dari bandara mana pun. Peziarah wanita tidak lagi diharuskan dikawal oleh wali pria.

Kerajaan juga mengatakan bahwa ekspatriat yang tinggal di negara-negara Dewan Kerjasama Teluk memenuhi syarat untuk mengajukan visa turis, terlepas dari profesi mereka, dan dapat melakukan umroh. (ihram|rep_

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook
Tags: pakaian umrah perempuanziarah

Dapatkan informasi terupdate dan terkini seputar InfoMu dan jadilah yang pertama

Tidak Setuju
Syaiful Hadi

Syaiful Hadi

Related Posts

Kabar

Haedar Nashir: Indonesia Maju, tapi Tidak dengan Menjadi Agnostik maupun Ateis

24 September 2023
Kabar

Warga Muslim Australia Sebut Muhammadiyah Potensial Tampil di Ranah Global

24 September 2023
Kabar

Ketua DPRD Baskami Ginting Sebut arena Sumut Sudah Darurat Narkoba

23 September 2023
Kabar

Muhammadiyah Distribusikan Air Bersih di Ciamis

23 September 2023
Kabar

PDM Kota Medan Perpanjang Masa Amanah Badan Pengurus LazisMu

23 September 2023
Ekonomi

DPR Sahkan UU APBN 2024, Ini Perinciannya

22 September 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prof. Irwan Akib, Hadiri Pembukaan Rakerwil Majelis Dikdasmen

24 September 2023

PCIA Jepang Resmi Dikukuhkan, Tebarkan Dakwah Perempuan Berkemajuan

24 September 2023

Pawai Akbar Tandai Pembukaan Musycab PCM dan PCA Sinunukan

24 September 2023

Selamat Datang ! Besok 5.363 Mahasiswa Baru UMSU ikuti Program PKKMB

24 September 2023

UMSU Serahkan 125 Beasiswa Kartu Pintar Muhammadiyah

24 September 2023

Wawancara Khusus dengan Siar Anggretta Siagian: Perempuan Berpolitik, Kuncinya, Mau !

24 September 2023

Siti Zuhro: Calon-Calon Perempuan Tidak Pernah Diunggulkan

24 September 2023
Infomu

© 2020 infoMU - Media Berkemajuan - Website by webmedan.com

Navigasi

  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi

© 2020 infoMU - Media Berkemajuan - Website by webmedan.com