• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Pemerintah Bentuk BPJH untuk Jaminan Produk Halal

Pemerintah Bentuk BPJH untuk Jaminan Produk Halal

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
23 Mei 2021
in Kabar
86

Jakarta, InfoMu.co –  Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk sebuah badan baru bernama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) untuk menyelenggarakan jaminan produk halal.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang diteken Jokowi pada 2 Februari 2021 lalu.

Dalam pasal 2 aturan tersebut, dikatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal, seperti dikutip CNBC Indonesia melalui salinan PP tersebut, Kamis (20/5/2021).

“Produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal,” tulis pasal 2 ayat 2.

“Produk yag dimaksud wajib diberikan keterangan tidak halal,” bunyi pasal 2 ayat 3.

Untuk melaksanakan jaminan produk halal, maka pemerintah membentuk BPJH yang langsung bertanggung jawab kepada menteri terkait. Badan ini memiliki beberapa kewenangan.

Mulai dari merumuskan, menetapkan norma standar dan prosedur, melakukan registrasi sertifikasi halal pada produk luar negeri, melakukan sosialisasi, hingga menerbitkan dan mencabut sertifikasi halal dan label halal pada suatu produk.

Selain itu, aturan ini juga mengamanatkan pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Lembaga ini bersifat mandiri yakni independen, kompeten, dan bebas dari konflik kepentingan.

“LPH dapat didirikan oleh pemerintah atau masyarakat,” bunyi pasal 23 ayat 1

LPH yang didirikan oleh pemerintah harus meliputi kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi negeri, atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Sementara LPH yang didirikan oleh masyarakat harus diajukan oleh lembaga keagamaan Islam berbadan hukum dan perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan lembaga keagamaan Islam. (cnbc)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: bpjhproduk makanan halal
Previous Post

IKM Medan Galang Donasi Dukung Perjuangan Palestina

Next Post

Haedar Nashir, Membela Palestina Memiliki Nilai Konstitusi

Next Post
Silaturrahim PP Muhammadiyah, PWM-PWA Sumut Ikuti Dari Gedung Pascasarjana

Haedar Nashir, Membela Palestina Memiliki Nilai Konstitusi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.