PCIM UK-Irlandia: Langkah Inggris Dukung Palestina Harus Diikuti Implementasi Nyata
INFOMU.CO | London – Langkah Inggris dalam regulasi yang diumumkan Menteri Luar Negeri Inggris, Ed Miliband dalam mendukung dan mengakuai kenegaraan Palestina menjadi sorotan global.
Hal itu turut direspon oleh Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) Britania Raya (UK) dan Irlandia. Pihaknya menyatakan dukungan dan menilai bahwa keputusan pemerintahan Inggris khususnya dalam menjatuhkan sanksi terhadap permukiman ilegal Israel di Tepi Barat merupakan suatu hal yang tepat dan selaras dengan nilai-nilai perjuangan masyarakat Islam khususnya di Muhammadiyah.
Ketua PCIM Britania Raya (UK) dan Irlandia, Ince Dian Aprilyani Azir mengungkap bahwa kebijakan tersebut adalah sebuah langkah yang patut dihargai. Ia dan pihaknya juga menegaskan dukungannya terhadap kemerdekaan rakyat Palestina dan mendukung segala usaha dalam mewujudkan perdamaian dunia.
“Bagi kami, ini adalah keputusan yang berani yang menunjukkan bahwa Inggris tidak berhenti pada kecaman semana, namun turut menerjemahkannya kepada kebijakan konkret untuk mendukung rakyat Palestina yang selama ini kurang terimplementasikan di banyak negara,” ujar Ince Dian dalam rilis media Rabu, (9/9).
Berbagai isi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah Inggris antara lain:
Pertama, di hadapan para parlemen, Menteri Luar Negeri Inggris menyatakan larangan impor seluruh barang yang diproduksi di permukiman ilegal Israel, serta mengentikan lisensi ekspor senjata ke Israel.
Kedua, perusahaan dan individu yang menopang perluasan permukiman melalui jasa konstruksi maupun keuangan turut mendapat tindakan. Dalam hal ini, pemerintah Inggris juga menyatakan secara resmi bahwa pendudukan Israel atas tepi barat tidak sah menurut hukum internasional.
“Miliband menyebut kebijakan ini sebagai ‘reset menyeluruh’ atas hubungan Inggris dengan Israel dan menegaskan telah terjadi pembersihan etnis olej pemukiman ekstremis terhadap warga Palestina di Tepi Barat,” jelas Ince Dian.
Ince Dian juga menambahkan bahwa langkah serupa juga ditempuh oleh Prancis dan Kanada bersama Inggris yang juga menyatakan dukungannya terhadap kemerdekaan dan kebebasan rakyat Palestina.
Kebijakan Positif ini Masih Perlu Terus Dikawal
Meski banyak memperoleh dukungan, PCIM menyatakan bahwa kebijakan tersebut baru beerlaku penuh dalam enam hingga sembilan bulan ke depan.
Dalam hal ini, Sekretaris PCIM Britania Raya dan Irlandia, Susana Widyaningsih menilai bahwa rentang waktu atas kebijakan tersebut perlu terus dikawal agar pengimplementasiannya benar-benar dapat berjalan secara berkelanjutan.
“Sanksi ini penting, maka perhatian publik justru harus terus dijaga agar kebijakan ini benar-benar dijalankan, bukan berhenti hanya di atas kertas,” tambah Susana menegaskan.
Bagi PCIM UK-Irlandia, kebijakan Pemerintah Inggris menjadi sinyal positif yang menunjukan dukungan global untuk perjuangan rakyat Palestina. Hal itu sekaligus menunjukkan pentingnya peran negara-negara di dunia dalam menegakkan hukum internasional dan nilai-nilai kemanusiaan.
Terakhir, PCIM UK-Irlandia berharap langkah tersebut dapat diikuti dengan kebijakan yang lebih konsisten dan konkret untuk memastikan terpenuhinya hak-hak kemerdekaan, kebebasan, dan kehidupan yang bermartabat bagi rakyat Palestina. (muhammadiyah.or.id)

