PARADOKSAL DEMOKRASI INDONESIA DAN KORUPSI
“Ketika Pesta Rakyat Menjadi Ladang Rente”.
Oleh: Affan Al Quddus, S.Sos. M.Si.
Tahapan Pemilu 2029 belum resmi dimulai, namun aroma pesta demokrasi lima tahunan itu sudah mulai tercium. Percitraan Parpol dan tokoh politik mulai dipoles, lobi-lobi para elit mulai dibuka, dan yang paling pasti: kalkulator politik soal ongkos pencalonan mulai berputar.
Pertanyaannya, apakah Pesta Rakyat 2029 nanti akan kembali menjadi ladang rente seperti sebelumnya?
Inilah paradoks akut demokrasi Indonesia pasca-reformasi. Di satu sisi, kita merayakan kebebasan politik sebagai capaian tertinggi reformasi 1998. Di sisi lain, kebebasan itu justru menjadi struktur yang melahirkan kecenderungan korupsi sistemik yang makin canggih dan dilegalkan.
Demokrasi Mahal Dan Akar Struktural
Problem utama adalah ongkosnya yang tidak masuk akal. Data Kemendagri menyebut biaya pencalonan kepala daerah Rp 25-30 miliar. Namun temuan KPK menunjukkan angka riil bisa mencapai Rp 150 miliar. Untuk Pileg, rata-rata butuh Rp 5 miliar.
Kesenjangan antara biaya riil dan laporan resmi menunjukkan kebohongan sistemik. ICW dalam audit LPPDK Pilkada 2024 menemukan total pengeluaran yang dilaporkan ke KPU tidak lebih dari Rp 7,4 miliar, mayoritas di bawah Rp 3,5 miliar. Lebih jauh, 67 dari 103 paslon di 37 provinsi mengklaim dana kampanye dari kantong pribadi, bukan dari donatur bisnis.
Peneliti ICW Seira Tamara menegaskan: “Setiap entitas politik berinvestasi besar di awal. Akibatnya, setelah menjabat, pejabat terpilih menyusun strategi bagaimana mengembalikan investasi politiknya”.
Siklus Korupsi Lima Tahunan
Mahalnya investasi politik berimplikasi langsung pada perilaku korupsi.
Tahun 2023, ICW mencatat 17 kasus korupsi terkait pemilu, 11 kasus di antaranya korupsi dana hibah Pilkada rugi Rp 38,2 miliar. Pilkada 2024, 138 kandidat terindikasi terlibat korupsi.
Dalam rentang 2004-2024, 196 kepala daerah dicokok KPK. Tidak hanya itu, hingga Juli 2026, 15 kepala daerah hasil Pilkada 2024 terjaring OTT KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (April 2026) mengakui: “Beban finansial selama proses pemilihan dinilai tetap membuka peluang penyimpangan”.
Dalam perspektif Shohibul Anshor Siregar, ini disebut “Clientelistic Democracy”: demokrasi bukan lagi adu gagasan, melainkan adu logistik. Diperparah dengan data bahwa 354 dari 580 anggota DPR RI 2024-2029 memiliki afiliasi bisnis langsung.
Penutup
KPK mengusulkan solusi radikal: negara harus membiayai Alat Peraga Kampanye (APK) agar kontestasi tidak ditentukan oleh kapasitas finansial, tapi oleh kualitas gagasan. ICW juga mengusulkan audit forensik dana kampanye, bukan sekadar formalitas.
Menuju 2029, parlemen terancam bukan lagi menjadi representasi rakyat, tapi menjadi perpanjangan tangan oligarki yang sudah memesan kursi jauh-jauh hari.
Jika biaya demokrasi tidak dimurahkan dan hukuman korupsi tidak diperberat, maka setiap pemilu hanyalah ritual lima tahunan untuk memilih siapa yang akan merampok negara secara lebih sah.
Tanpa reformasi desain sistem, demokrasi Indonesia akan jauh dari harapan untuk mewujudkan cita-cita Nasional mencapai kesejateraan rakyat yang adil dan makmur.
*** Penulis: Dosen Fisip UMSU, Pemerhati Kebijakan Publik & Pemberdayaan Masyarakat.
