Banda Aceh, Infomu.co – Pencopotan delapan Pejabat ASN di Aceh oleg gubernur masih menjadi pembicaraan banyak pihak. Pencopotan delapan pejabat ASN itu dinilai sebagai kesewenang-wenang tanpa mengindahkan aturan yang berlaku.
Pengamat kebijakan publik Aceh, Dr. Nasrul Zaman kepada jurnalis infoMu.co mengatakan, pencopotan dilakukan tanpa mekanisme yang benar dan tidak melibatkan BKN dan Komisi ASN seperti yang diatur dalam UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor I1 Tahun 2oi7 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Akibat kesewenang-wenangan itu kebijakan Gubernur tersebut telah melanggara aturan pada Pasal 3 ayat 7 yang menyebutkan bahwa presiden dapat menarik kembali kewenangan yang diberikan kepada kepala daerah dalam hal pengangkatan dan mutasi pejabat pimpinan tinggi di daerah karena telah melanggar prinsip sistem merit yang diamantkan oleh UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN.
Nasrul Zaman berharap, para pejabat yang dicopot secara sewenang wenang tersebut dapat melaporkan hal itu kepada Presiden RI secepatnya untuk mendapatkan keadilan dan juga terselenggaranya hukum positif dan memberikan efek jera pada para kepala daerah atas sikap yang “sok kuasa”.
Sejatinya pembelajaran ini tidak hanya buat Gubernur Aceh tetapi juga buat para pejabat agar dapat memberikan dampak positif untuk terus mampu dan berani melakukan inovasi-inovasi dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta kreatif dalam mengembangkan bentuk layanan yg dibutuhkan masyarakat. (syaifulh)