MUI Sergai Minta Tutup Tempat Maksiat di Bulan Suci Ramadhan
iNFOMU.CO | Seirampah – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Serdang Bedagai (Sergai) meminta dan mengimbau kepada Pemerintah Kab.Sergai dan pihak Kepolisian untuk menutup tempat-tempat maksiat dan menertibkan lokasi yang berpotensi menjadi tempat-tempat maksiat, seperti perjudian, hiburan malam, dan sebagainya untuk memuliakan bulan suci Ramadhan.
Demikan salah satu imbauan MUI Sergai berkenaan pelaksanaan ibadah bukan suci Ramadhan tahun 1447 H/2026 di wilayah Kab. Sergai yang ditandtangani Ketua MUI Sergai Drs.H.Hasful Huznain SH dan Sekretaris MUI Sergai H. Elmis SH, H.Abdul Malik Bendahara tertanggal 16 Februari 2026.
Imbauan berikutnya memohon kepada Kepolisian di wilayah Kab. Sergai untuk menindak tegas kejahatan yang terjadi selama bulan suci Ramadhan, seperti judi online, begal, pencurian, perampokan dan kejahatan lain yang merusak dan mengganggu stabilitas masyarakat serta memastikan rasa aman dan tenteram di masyarakat dalam melaksanakan ibadah selama Ramadhan.
Kemudian, memohon kepada Kepolisian untuk mencegah penggunaan petasan dan sejenisnya selama Ramadhan dan Idul Fitri, demi memelihara kondusifitas, stabilitas dan ketertiban masyarakat serta kekhusyukan ibadah Ramadhan.
Setelah itu mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk mempedomani Fatwa MUI Serdang Bedagai tentang Keharaman Tradisi Asmara Subuh di Bulan Ramadhan dalam Keputusan Fatwa Nomor:
02/KF/MUI-SU/V/2017 yang menetapkan bahwa Tradisi Asmara Subuh adalah berkumpulnya antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram atau tanpa mahram secara bebas pada pagi hari di bulan Ramadhan. Tradisi Asmara Subuh sebagaimana dimaksud hukumnya haram.
Imbauan MUI Sergai juga ditujukan kepada seluruh umat Islam di Kabupaten Serdang Bedagai, agar menunggu dan mematuhi Keputusan Pemerintah c.q Menteri Agama RI untuk memulai ibadah puasa Ramadhan, sebagai wujud kepatuhan terhadap Ulil Amri.
Juga mengimbau kepada umat Islam di Serdang Bedagai untuk menyambut kedatangan dan mensyiarkan bulan Ramadhan dengan berbagai bentuk kegiatan, seperti pemasangan spanduk di masjid-masjid, sekolah, madrasah dan pondok pesantren, instansi, ormas dan kantor agar memaksimalkan ibadah pada bulan Ramadhan.
Kepada umat Islam khususnya di Serdang Bedagai juga diimbau agar melaksanakan kewajiban ibadah puasa dan seluruh amal ibadah pada siang hari serta menghidupkan malam-malam Ramadhan dengan melaksanakan,Shalat Tarawih, Witir, Tahajjud, ceramah Ramadhan, Tadarus Al-Quran, peringatan Nuzul al-Quran, ta’lim berjemaah.
Kemudian pesantren kilat, Safari Ramadhan, berbuka puasa bersama, memperbanyak sedekah, memperbanyak zikir, i’tikaf dan berdoa kepada Allah SWT demi keselamatan agama, bangsa, dan negara.
Mengimbau kepada umat Islam selanjutnya, yang tidak berpuasa karena ada uzur syar’i untuk tidak bebas mengkonsumsi makanan/minuman di tempat umum sebagai wujud saling menghormati dan menghargai antar sesama serta bentuk memuliakan bulan Ramadhan.
” MUI Sergai telah menerbitkan 9 imbauan
pelaksanaan ibadah bukan suci Ramadhan tahun 1447 H/2026 di wilayah Kab. Sergai, kita minta kepada MUI Kecamatan se-Serdang Bedagai agar menerbitkan imbauan yang sama, dengan tetap melihat dan menyesuaikan dengan kondisi daerahnya masing-masing”, pungkas H. Hasful Huznain kepada Waspada, Rabu(18/2) sore. (wsp)

