• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 49
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 49
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 49
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
MUI Keluarkan Fatwa soal Pria Berbusana Wanita di Acara 17 Agustus

MUI Keluarkan Fatwa soal Pria Berbusana Wanita di Acara 17 Agustus

MUI Keluarkan Fatwa soal Pria Berbusana Wanita di Acara 17 Agustus

Bess by Bess
10 Agustus 2026
in News
0
MUI Keluarkan Fatwa soal Pria Berbusana Wanita di Acara 17 Agustus

INFOMU.CO, Jakarta – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan berpakaian yang menyerupai lawan jenis, termasuk dalam kegiatan karnaval atau pawai peringatan HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menyatakan penggunaan pakaian yang identik dengan lawan jenis atau dikenal sebagai tasyabbuh dilarang dalam syariat Islam.

“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram,” ujar Muiz seperti dikutip dari laman resmi MUI, Minggu (9/8).

Menurut Muiz, perayaan Hari Kemerdekaan seharusnya menjadi momentum untuk melakukan kegiatan yang positif. Peringatan tersebut dapat diisi dengan aktivitas yang menumbuhkan rasa syukur, mempererat persatuan, serta mendorong masyarakat memberikan kontribusi bagi bangsa.

Namun, ia menilai pelaksanaan kegiatan di ruang publik, termasuk karnaval dan pawai Agustusan, terkadang diwarnai tindakan yang tidak sesuai dengan norma etika maupun ketentuan agama.

Muiz menjelaskan, pandangan tersebut merujuk pada hadis sahih yang diriwayatkan Imam Bukhari mengenai larangan laki-laki menyerupai perempuan dan perempuan menyerupai laki-laki.

Menurutnya, ketentuan tersebut tidak hanya berlaku dalam situasi tertentu. Larangan itu juga mencakup penggunaan busana atau penampilan yang menyerupai lawan jenis, baik dilakukan di ruang privat maupun tempat umum.

Ia menambahkan, persoalan tersebut juga perlu dilihat dari sisi sosial di tengah perkembangan zaman. Muiz mengingatkan agar kegiatan yang melibatkan penggunaan pakaian lawan jenis tidak menjadi sarana untuk menyampaikan atau mempromosikan nilai yang bertentangan dengan ajaran agama.

“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” ujar Muiz.

MUI mengimbau masyarakat agar perayaan HUT Kemerdekaan RI diisi dengan kegiatan yang edukatif, kreatif, dan positif tanpa mengabaikan nilai agama serta norma yang berlaku di masyarakat.

Sumber : cnnindonesia

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Previous Post

5 Cara Terapkan 200 Menit Tanpa Gawai dari Kemendikdasmen, Anak Jadi Lebih Aktif

Next Post

Dari Kampus ke Dunia Kerja, Prodi Ekonomi Syariah UMTS Mulai Magang Perdana

Next Post
Dari Kampus ke Dunia Kerja, Prodi Ekonomi Syariah UMTS Mulai Magang Perdana

Dari Kampus ke Dunia Kerja, Prodi Ekonomi Syariah UMTS Mulai Magang Perdana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 49
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.