Berastagi, InfoMu.co – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara dan Badan Amil Zakat Nasional Baznas Sumatera Utara membangun kesepahaman bersama dengan penandatanganan MoU. Penandatanganan berlangsung pada hari kedua acara Musyawarah Kerja Daerah ke-III MUI Sumut yang berlangsung di kota dingin Berastagi.
Nota Kesepahaman kedua instansi yang mengurusi persoalan umat itu ditandatangani. Ketua Umum MUI Provinsi Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simanjuntak, dan Prof. Dr. H. Moh. Hatta, Ketua Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Sumatera Utara.
Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk meningkatkan hubungan kelembagaan antara MUI Provinsi Sumatera Utara dan BAZNAS Provinsi Sumatera Utara dalam melaksanakan kegiatan penguatan pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya. Tujuan ini diharapkan dapat tercapai melalui kegiatan pengumpulan, pendistribusian, dan sosialisasi di lingkungan kedua lembaga tersebut.
Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini mencakup beberapa hal, di antaranya:
a. Bidang Pengumpulan dana Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya dari masyarakat umum, instansi pemerintah, dan swasta.
b. Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan dana Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya.
c. Bidang Sosialisasi dan Dakwah kepada Masyarakat.
d. Bidang lainnya yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Pelaksanaan Nota Kesepahaman ini akan diatur lebih lanjut dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama yang mengatur rincian kerja sama, mekanisme kerja sama, hak, dan kewajiban kedua belah pihak, serta hal-hal lain yang dianggap perlu. Selain itu, kedua belah pihak akan menunjuk unit/organisasi pelaksana perjanjian Kerja Sama sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Terkait dengan pembiayaan, segala biaya untuk pelaksanaan kegiatan akan disusun sesuai dengan program kerja yang telah disepakati bersama, yang akan ditentukan berdasarkan anggaran dan kemampuan kedua belah pihak.
Untuk kepentingan korespondensi dan komunikasi, setiap dan seluruh pemberitahuan, surat-menyurat, dan korespondensi lainnya terkait dengan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian wajib diberitahukan secara tertulis melalui jasa kurir atau pos, dan melalui media digital dengan tanda terima yang jelas di alamat masing-masing pihak.
Nota Kesepahaman ini akan berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak. Apabila salah satu pihak berniat untuk mengakhiri Nota Kesepahaman ini, maka pihak tersebut harus memberitahukannya secara tertulis kepada pihak lainnya, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum jangka waktu Nota Kesepahaman ini berakhir.
Para pihak sepakat untuk melakukan evaluasi secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun. Hasil evaluasi akan digunakan sebagai masukan dan bahan pertimbangan dalam Perjanjian Kerja Sama selanjutnya.
Apabila terjadi perbedaan atau kesalahpahaman dalam pelaksanaan Nota Kesepahaman ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan mufakat. Nota Kesepahaman ini dilaksanakan secara kelembagaan dengan menghormati dan mengindahkan peraturan dan ketentuan yang berlaku di lembaga masing-masing.
Nota Kesepahaman ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua) asli, masing-masing dibubuhi materai cukup dan berkekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh para pihak. (Yogo Tobing)