Salah satu perubahan tersebut adalah penambahan Pasal 83A yang mengatur bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan tanpa melalui proses lelang yang sebelumnya diwajibkan.
Menurut Trisno Raharjo, pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan tanpa proses lelang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Muhammadiyah menekankan pentingnya menjaga integritas proses perizinan pertambangan dan menolak setiap bentuk penyimpangan yang dapat merusak tata kelola sumber daya alam di Indonesia.
Trisno menambahkan bahwa semua pihak harus mengikuti aturan hukum yang berlaku untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan adil. (Muhsin/fajar)