Muhammadiyah Tegaskan Kripto Tidak Sah sebagai Mata Uang
INFOMU.CO | Yogyakarta – Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan bahwa perubahan pandangan terhadap aset kripto tidak berarti menerima cryptocurrency sebagai mata uang.
Dalam Pengajian Tarjih yang digelar pada Rabu (29/7), Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Bektie Hendrie Anto menjelaskan bahwa fatwa terbaru tetap membedakan secara tegas antara aset kripto sebagai komoditas investasi dan kripto sebagai alat tukar.
Menurutnya, aset kripto dapat dipandang sebagai māl mutaqawwam atau harta yang diakui syariat sepanjang memenuhi syarat tertentu, baik dari sisi objek maupun mekanisme transaksinya. Namun, ketika difungsikan sebagai uang atau currency, Muhammadiyah tetap memandangnya tidak dapat diterima.
“Fatwa itu juga memfatwakan kalau sebagai alat tukar atau uang, aset kripto tidak bisa diterima,” ujarnya.
Bektie menjelaskan bahwa dalam fikih muamalah terdapat perbedaan mendasar antara harta dan uang. Tidak semua harta dapat berfungsi sebagai uang karena uang memiliki karakteristik dan persyaratan tersendiri.
Ia menyebutkan bahwa uang harus memiliki nilai yang relatif stabil, mudah digunakan sebagai alat tukar, dapat dibagi ke dalam satuan yang lebih kecil, serta dalam pandangan sebagian ulama fikih juga harus memperoleh otorisasi dari negara.
Karena itu, menurutnya, penilaian terhadap aset kripto sebagai komoditas tidak dapat disamakan dengan penilaian terhadap aset kripto sebagai mata uang.
Salah satu alasan utama penolakan tersebut adalah tingginya volatilitas harga cryptocurrency. Menurut Bektie, fluktuasi harga yang ekstrem berpotensi menimbulkan ḍarar fāḥisy atau kemudaratan yang besar apabila digunakan sebagai alat pembayaran.
Meski demikian, ia memberikan penjelasan bahwa volatilitas bukan berarti menjadikan aset kripto otomatis tidak bernilai sebagai harta.
“Volatilitas ini kaitannya terutama sebagai uang. Kalau sebagai māl mutaqawwam, banyak komoditas lain yang juga sangat volatil tetapi tetap diterima sebagai harta,” katanya.
Ia mencontohkan komoditas seperti minyak bumi yang dalam praktik ekonomi global memiliki fluktuasi harga sangat tinggi. Bahkan menurutnya, beberapa sumber daya alam memiliki tingkat volatilitas yang lebih besar dibanding Bitcoin.
Bektie juga menjelaskan bahwa Bitcoin termasuk salah satu aset kripto yang relatif paling stabil dibanding aset kripto lainnya. Bahkan dalam kondisi tertentu, nilainya dapat lebih stabil dibanding mata uang sejumlah negara.
Namun demikian, stabilitas tersebut dinilai belum memadai untuk memenuhi fungsi utama uang sebagai alat tukar yang harus mampu menjaga kepastian nilai dalam aktivitas ekonomi sehari-hari.
Selain volatilitas, Muhammadiyah juga menyoroti persoalan keterbatasan pasokan Bitcoin. Ia menjelaskan bahwa jumlah Bitcoin memang dirancang terbatas, yakni maksimal sekitar 21 juta Bitcoin.
Saat ini, lanjutnya, sebagian besar Bitcoin telah berhasil ditambang sehingga pasokan yang tersisa semakin sedikit.
Menurutnya, kondisi tersebut mengingatkan pada perdebatan klasik mengenai penggunaan emas sebagai standar mata uang dunia. Salah satu alasan banyak negara meninggalkan sistem standar emas adalah keterbatasan jumlah emas untuk memenuhi kebutuhan transaksi ekonomi global.
“Bitcoin juga memiliki persoalan yang sama karena jumlahnya memang dibatasi sejak awal,” jelasnya.
Pertimbangan lain yang dinilai paling mendasar adalah aspek kedaulatan negara dalam penerbitan mata uang.
Bektie menjelaskan bahwa di Indonesia telah terdapat ketentuan hukum yang menetapkan rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah. Karena itu, penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang dinilai bertentangan dengan sistem hukum nasional.
Menurutnya, dalam pandangan Majelis Tarjih, otoritas negara terhadap penerbitan uang merupakan bagian penting untuk menjaga kemaslahatan umum.
“Kalau menerima kripto sebagai alat tukar resmi berarti bertentangan dengan ketentuan negara. Sampai saat ini kita berpandangan bahwa uang juga harus berada dalam otoritas negara,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa gagasan awal lahirnya Bitcoin justru muncul sebagai kritik terhadap dominasi negara dalam sistem moneter. Para penggagas cryptocurrency menginginkan uang yang dapat bekerja secara independen tanpa campur tangan otoritas tertentu.
Dalam perspektif sejarah Islam, Bektie menjelaskan bahwa persoalan otoritas mata uang juga pernah mengalami dinamika.
Ia mengingatkan bahwa pada masa Rasulullah saw., masyarakat Arab menggunakan dinar dan dirham yang diterbitkan oleh kekaisaran Romawi dan Persia, bukan mata uang yang dicetak sendiri oleh negara Islam.
Pencetakan mata uang Islam secara mandiri baru berkembang pada masa pemerintahan para khalifah setelahnya. Karena itu, menurutnya, pembahasan mengenai otoritas uang sebenarnya merupakan ruang ijtihad yang bersifat dinamis.
Ia juga mencontohkan bahwa sejumlah negara Muslim telah mengambil kebijakan berbeda. Di beberapa negara, termasuk Uni Emirat Arab, Bitcoin telah diterima dalam transaksi tertentu sehingga menunjukkan adanya variasi pendekatan terhadap perkembangan teknologi keuangan digital.
Meskipun demikian, Muhammadiyah memilih tetap berpegang pada pertimbangan syariat sekaligus kesesuaian dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Bektie kemudian menegaskan bahwa teknologi blockchain dan kripto pada hakikatnya merupakan instrumen muamalah yang bersifat netral. Karena itu, pemanfaatannya harus selalu diarahkan untuk menghadirkan kemaslahatan, bukan sebaliknya.
“Inovasi ini tidak boleh disalahgunakan untuk niat, praktik, maupun kepentingan yang melanggar syariat, merugikan pihak lain, atau menimbulkan kemudaratan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa setiap kemajuan teknologi semestinya selalu diikat oleh nilai-nilai moral Islam sehingga mampu mewujudkan keadilan, kemaslahatan, dan kesejahteraan bagi kehidupan manusia. (muhammadiya.or.id)

