Muhammad bin Zakariya Razi telah menginspirasi dunia melalui karyanya dibidang kedokteran. Syekh Muhammad Said Al-Mursi dalam buku Tokoh-Tokoh Besar Islam Sepanjang Sejarah menjelaskan, Razi banyak sekali menciptakan karya-karya yang spektakuler. Di antaranya adalah kitab Al-Hawi fi Sina’ati Ath-Thib, Ath-Thibu Ar-Ruhani, dan Al-Judari wa Al-Hashbah.
Kitab Al-Hawi karya Razi ini terdiri dari 30 juz yang di dalamnya memuat ilmu kedokteran Yunani dan India serta eksperimen khusus yang mengidentifikasi jenis-jenis penyakit sekaligus obatnya.
Kitab tersebut menjadi literatur selama lima abad di Fakultas Kedokteran paris. Namun setelah itu, Malik Luis 11 menghapus literatur tersebut setelah mengeluarkan banyak biaya untuk keperluan itu.
Mengenai kiprah dan juga sosok Razi, Ibnu Nadim berkata, “Razi adalah satu-satunya orang di zamannya (251 Hijriyah) yang berhasil mengumpulkan ilmu-ilmu para pendahulu, khususnya ilmu kedokteran,”
Dalam sejarahnya, Razi memutuskan untuk mempelajari kedokteran dan kimia serta bekerja sama sebagai pimpinan para dokter di RS Bimarastan Baghdad pada masa Khalifah Abbas. Khalifah menunjuknya untuk menentukan tempat yang sesuai sebagai pusat pengobatan di Ar-Riy, setelah melalui proses penelitian secara cermat, barulah ditentukan tempatnya.
Salah satu yang paling mengerikan manakala mengabaikan ketentuan hukum pembagian waris sesuai syariag adalah terdapat risiko memakan harta anak yatim. Sebab sebagian dari ahli waris itu boleh jadi memang anak yatim yang belum cukup umur.
Ustaz Ahmad Sarwat dalam buku Mengapa Kita Wajib Belajar Ilmu Waris menjelaskan bahwa ketika ayah atau ibunya wafat, sebagian ahli waris berstatus yatin. Lalu karena dianggap masih kecil dan belum cukup umur, tidak pernah ditegaskan mana harta waris untuk mereka.
Lalu harta itu kemudian habis begitu saja, entah oleh pamannya, kakaknya, bahkan oleh ibu mereka sendiri. Padahal harta itu milik mereka yang berstatus anak yatim. Ketika harta peninggalab almarhum tidak segera ditetapkan pembagian warisnya, malah ditunda-tunda dengan bermacam alasan, kilah dan hasil mengarang sendiri, maka potensi memakan harta anak yatim itu langsung terbuka lebar sebab menunda-nunda penetapab hak anak yatim.
Barang siapa yang berani menggelapkan hak-hak anak yatim, ancamannya jelas sekali yakni memakan api neraka. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Alquran Surah An-Nisa ayat 10, “Innallladzina ya’kuluna amwaalal-yataama zhulman innama ya’kuluna fii buthunihim naaran wa sayashlauna sa’iran,”.
Yang artinya, “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala,” (ihram/rep)

