• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Manhaj Tarjih dan Rekonstruksi Pemahaman Akidah Islam

Manhaj Tarjih dan Rekonstruksi Pemahaman Akidah Islam

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
23 Februari 2026
in Tarjih
0
Manhaj Tarjih dan Rekonstruksi Pemahaman Akidah Islam

Dalam diskursus pemikiran Islam kontemporer, upaya memetakan posisi sebuah gerakan menjadi sangat krusial untuk memahami orientasi dan arah gerakannya. Abdullah Saeed dalam buku Islamic Thought: An Introduction (2006) menawarkan sebuah tipologi yang sering menjadi rujukan utama untuk membedah tren pemikiran Islam saat ini.

Saeed mengidentifikasi enam arus besar, yaitu: 1) Legalist Traditionalists, kelompok yang setia pada pendidikan dan pemahaman hukum Islam tradisional (seperti Yusuf al-Qaradawi); 2) Political Islamists, kelompok yang berorientasi pada pembentukan tatanan sosio-politik Islam (seperti Abul A’la al-Maududi); 3) Secular Muslims, mereka yang membatasi Islam pada ranah privat; 4) Theological Puritans, kelompok literalis yang sangat dipengaruhi oleh paham Wahabisme; 5) Militant Extremists, kelompok yang mengadvokasi perjuangan kekerasan terhadap dominasi Barat (seperti Osama bin Laden); dan 6) Progressive Ijtihadis, gerakan modernisme Islam yang mengusung perombakan total terhadap pemahaman hukum Islam dengan mengombinasikan khazanah tradisional dan latar belakang pendidikan modern.

Tipologi ini seringkali dipakai sebagai alat analisis untuk memetakan gerakan pemikiran Islam kontemporer di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Dengan kerangka tersebut, kita dapat merefleksikan posisi organisasi-organisasi Islam besar seperti Muhammadiyah secara lebih jernih. Sebagai organisasi yang berusia lebih dari satu abad, Muhammadiyah memiliki karakteristik yang unik dan tidak mudah dimasukkan ke dalam satu kotak tipologi secara rigid.

Muhammadiyah tidak dapat dipahami sebagai gerakan fikih (legalist-traditionalist) semata karena aktivitas sosial kemasyarakatan melalui jaringan amal usaha justru menjadi wajah yang paling tampak. Muhammadiyah juga tidak bergerak sebagai organisasi politik (political islamist) meskipun memiliki pandangan mengenai kehidupan bernegara. Pada saat yang sama, sebagai gerakan Islam, Muhammadiyah tidak berada dalam arus sekularisme (secular muslims). Dalam sejumlah konteks, Muhammadiyah juga tidak identik dengan gerakan pemurnian akidah yang bercorak puritan sempit (theological puritans), serta jelas berada di luar spektrum ekstremisme (militant extremists).

Lantas, di manakah posisi Muhammadiyah dalam tipologi pemikiran Islam kontemporer sebagaimana yang disampaikan Abdullah Saeed? Dengan mempertimbangkan seluruh dinamika dan karakteristik persyarikatan, Muhammadiyah paling cocok masuk dalam kategori progressive ijtihadis versi Abdullah Saeed.

Justifikasi untuk klaim ini sejatinya berserak dalam DNA Muhammadiyah sendiri. Ketidakterafiliasian pada mazhab fikih atau teologi tertentu, semboyan kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah, semangat ijtihad yang terus digelorakan melampaui batas-batas pemikiran tradisional, serta keberanian membangun institusi modern seperti pendidikan dan kesehatan sebagai pengejawantahan iman adalah bukti otentik dari progresivitas ijtihadiah tersebut. Muhammadiyah secara aktif membangun masa depan dengan nalar keislaman yang dinamis.

Konsekuensi dari predikat progressive ijtihadis ini menuntut sebuah gerakan untuk menjauhi kemandekan. Stagnasi bukanlah ciri khas dari progressive ijtihadis. Muhammadiyah harus terus melakukan daya dobrak perubahan, termasuk dalam wilayah yang paling fundamental sekaligus sensitif seperti pemahaman akidah. Pertanyaan krusial yang kemudian mengemuka adalah dapatkah Muhammadiyah melakukan pembaruan (tajdid) metode pemahaman akidah?

Di sinilah kegelisahan Ketua Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Periode 1995-2000 Muhammad Amin Abdullah menemukan urgensinya. Persoalan utama umat Islam hari ini terletak pada “cara memahami akidah” yang cenderung stagnan, bukan pada “akidah” sebagai ajaran. Guna memecahkan stagnasi tersebut, ia memperkenalkan istilah “rekonstruksi pemahaman akidah”. Pilihan kata ini sengaja diambil sebagai langkah yang lebih humble dan aman secara teologis. Penekanannya adalah yang direkonstruksi bukan akidahnya, tetapi pemahaman atau penafsiran terhadap akidah tersebut.

Gagasan fundamental tentang rekonstruksi pemahaman akidah menjadi fokus utama tulisan ini. Rujukan utamanya pada pemaparan Amin Abdullah dalam Pengajian Ramadan Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta pada Sabtu (21/01). Selain itu, tulisan ini juga secara khusus merujuk pada artikel Amin Abdullah yang berjudul “The Manhaj of Muhammadiyah Progressive Islam: Theological, Philosophical, and Ethical Perspectives” yang diterbitkan di PROGRESIVA: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam tahun 2024.

Pentingnya Rekonstruksi Pemahaman Akidah

Urgensi melakukan rekonstruksi pemahaman akidah merupakan kebutuhan eksistensial bagi umat Islam di tengah dinamika zaman. Secara teologis, prinsip pembaruan ini telah ditegaskan dalam sabda Nabi Muhammad, “Sesungguhnya Allah akan mengutus bagi umat ini pada setiap awal seratus tahun seseorang yang memperbarui pemahaman agama mereka” (Inna Allāha yab‘atsu li-hādzihi al-ummah ‘alā ra’si kulli mi’ati sanah man yujaddidu lahā dīnahā).

Secara sosiologis, setidaknya terdapat beberapa alasan fundamental mengapa agenda rekonstruksi pemahaman akidah ini menjadi prioritas dalam gerakan Islam Berkemajuan. Menurut Amin Abdullah, setidaknya ada lima alasan mengapa hal ini menjadi agenda yang mendesak bagi Muhammadiyah.

Alasan pertama terletak pada pentingnya melakukan distingsi tegas antara “Islam” sebagai wahyu yang suci dengan “Pemikiran Islam” sebagai produk sejarah. Seringkali, pandangan individu, organisasi, atau mazhab tertentu dianggap setara dengan kesucian agama itu sendiri, sehingga menutup pintu diskusi. Rekonstruksi ini hadir untuk menyadarkan bahwa yang menjadi sasaran tajdid bukan agama Islam dalam arti esensi wahyu. Yang menjadi sasaran ialah cara pandang, penafsiran, dan pemahaman umat terhadap ajaran tersebut.

Selain itu, rekonstruksi pemahaman akidah ini menjadi krusial untuk menyelamatkan gerakan Muhammadiyah dari jebakan konservatisme dan formalisme yang kaku. Muhammadiyah belakangan ini menghadapi tantangan internal berupa menguatnya kecenderungan konservatif akibat fokus yang terlalu besar pada pengembangan fisik amal usaha. Ketika energi organisasi habis pada aspek manajerial “syariat”, wilayah filosofi dan teologi seringkali terabaikan.

Tanpa penyegaran pada level substansi, gerakan Muhammadiyah ini sangat rentan kehilangan ruhnya dan mudah disusupi oleh pemahaman radikal (al-jamā‘āt al-mutaṭarrifah) yang menawarkan kepastian dogmatis namun dangkal secara intelektual.

Alasan lanjutannya ialah terdapat pergeseran prioritas dari sekadar memperdebatkan produk hukum (qawlī) menuju perbaikan metode berpikir (manhajī). Selama ini, banyak umat Islam terjebak dalam fanatisme karena menganggap pendapat mazhab tertentu bersifat final dan tidak dapat didiskusikan (ghayru qābilin li al-niqāsy). Padahal, perbedaan hasil pemikiran (ta‘addudu al-ṣawāb) merupakan konsekuensi logis dari perbedaan alat analisis yang digunakan.

Karenanya, membicarakan metode jauh lebih fundamental daripada sekadar memperdebatkan hasil akhir. Hal tersebut karena metode yang dangkal atau tidak komprehensif dipastikan akan menghasilkan kesimpulan yang tidak mampu menjawab kompleksitas persoalan modern.

Alasan lainnya adalah rekonstruksi pemahaman akidah menuntut adanya akuntabilitas dan validitas publik terhadap setiap fatwa atau pandangan keagamaan. Di era digital, sebuah opini keagamaan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Proses ijtihad tidak boleh lagi menjadi “kotak hitam” yang tertutup. Proses ijtihad harus melibatkan uji silang referensi (cross-reference) yang luas dan kritik berlapis. Validitas sebuah keputusan agama kini diukur dari seberapa lengkap data yang dilibatkan, juga seberapa jernih proses penalaran yang dilalui sebelum hasilnya dilempar ke ruang publik.

Terakhir, urgensi ini berkaitan erat dengan perubahan paradigma dari pendekatan monodisipliner menuju pendekatan multidisipliner dan transdisipliner. Pemahaman akidah masa kini tidak lagi cukup hanya mengandalkan ilmu kalam atau fikih secara terisolasi. Rekonstruksi ini mendorong integrasi antara ilmu agama (dīniyyah) dengan ilmu alam (kauniyyah), sosial (ijtimā‘iyyah), serta humaniora (insāniyyah).

Cara-cara seperti ini memposisikan akidah tidak lagi dipandang sebagai dogma langit yang asing bagi realitas bumi. Cara ini menjadikan akidah sebagai landasan teologis yang segar dan operasional untuk memandu umat dalam urusan pendidikan, sosial-politik, hingga komunikasi global dalam bingkai Islam Berkemajuan.

Jika rekonstruksi pemahaman akidah telah disepakati sebagai agenda penting dalam gerakan Islam Berkemajuan, maka pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana agenda tersebut dapat dioperasionalkan secara metodologis. Manhaj Tarjih sebagai metode berpikir keagamaan Muhammadiyah harus mampu menjadi instrumen yang merekonstruksi cara pandang terhadap akidah itu sendiri.

Untuk itu, menurut Amin Abdullah diperlukan semacam check list atau daftar tilik yang dapat digunakan sebagai alat verifikasi untuk memastikan bahwa proses rekonstruksi pemahaman akidah berjalan secara komprehensif dan tidak terjebak pada pendekatan yang parsial. Setidaknya terdapat empat aspek esensial yang perlu mendapatkan perhatian serius dalam penggunaan Manhaj Tarjih untuk rekonstruksi pemahaman akidah Islam.

Keempat aspek tersebut adalah nilai-nilai dasar (al-qiyam al-asasiyah), visi peradaban, strategi keilmuan, dan pembaruan penerapan manhaj itu sendiri.

  1. Nilai Dasar (al-qiyām al-asāsiyyah)

Konsep tauhid menjadi fondasi utama sekaligus paradigma dasar bagi bangunan peradaban Islam. Nilai-nilai ketuhanan dalam tauhid tidak terbatas pada wilayah teologis yang bersifat doktrinal, melainkan juga membentuk kerangka filosofis (al-ru’yah al-falsafiyyah) dan nilai dasar Islam dalam memahami kemanusiaan universal. Dimensi teologis dan dimensi kemanusiaan tersebut ibarat dua sisi dari satu mata uang, dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan. Pemisahan keduanya justru melahirkan problem serius dalam praktik keberagamaan kontemporer.

Dalam sejarah pemikiran Islam, pendekatan teologi klasik sering kali lebih menekankan fungsi definisi sebagai pembeda (tamyīz) daripada sebagai upaya menggali esensi realitas secara mendalam. Akibatnya, ajaran tauhid kerap berhenti pada batas verbal dan konseptual, tanpa berkembang menjadi etos moral dan sosial yang hidup dalam masyarakat. Tantangan terbesar saat ini ialah menghadirkan nilai tauhid yang mampu menumbuhkan empati sosial, sensitivitas budaya, dan penghargaan terhadap keragaman, baik di antara berbagai aliran pemikiran Islam maupun dalam relasi dengan kelompok masyarakat yang lebih luas.

Kekakuan nalar prosedural (al-‘aql al-ijrā’ī) dalam fikih dan kalam, yang sering terbatas pada perangkat klasik seperti Al-Qur’an, hadis, ijmak, dan qiyas, serta dominasi nalar fatwa formal (al-‘aql al-iftā’ī), kerap menutup ruang perjumpaan antara ajaran tauhid dan nilai kemanusiaan universal yang justru ditegaskan oleh Al-Qur’an. Nilai-nilai seperti martabat manusia (al-karāmah al-insāniyyah), keadilan (al-‘adl), kesetaraan (al-musāwah), serta musyawarah dan dialog (al-syūrā) belum sepenuhnya terintegrasi dalam pengajaran akidah di banyak lembaga pendidikan Islam.

Padahal, ilmu tauhid semestinya menjadi sumber nilai yang mendorong kreativitas dan potensi umat untuk membangun masyarakat yang dinamis, terbuka, dan berorientasi masa depan. Ketika tauhid dipahami secara sempit dan defensif, pemikiran keagamaan cenderung bergerak ke dalam secara sentripetal, berpusat pada teks semata, dan melupakan dimensi filosofis serta nilai dasar yang bersifat universal.

Rekonstruksi pemahaman akidah justru menuntut gerak sebaliknya, yaitu membuka diri secara luas melalui penelitian empiris (al-muqārabah al-maidāniyyah), dialog ilmu pengetahuan, serta keterlibatan aktif dengan realitas sosial tanpa kehilangan akar teologisnya.

Lebih jauh, rekonstruksi ini juga bertujuan menggeser orientasi pemikiran Islam dari romantisme masa lalu menuju visi peradaban masa depan. Ketergantungan epistemologis pada idealisasi sejarah kejayaan Islam berisiko melahirkan pemikiran yang statis dan kehilangan daya proyeksi ke depan. Oleh karena itu, penguatan al-qiyām al-asāsiyyah dalam Manhaj Tarjih menjadi langkah awal untuk memastikan bahwa akidah tidak berhenti sebagai doktrin ideologis, melainkan hadir sebagai sumber nilai yang membentuk kesadaran etis, intelektual, dan peradaban umat Islam di era global.

  1. Visi Peradaban (ru’yah al-ḥaḍārah)

Rekonstruksi pemahaman akidah melalui Manhaj Tarjih juga harus diarahkan pada pembentukan visi peradaban (ru’yah al-ḥaḍārah) yang dinamis, dialogis, dan tidak statis. Akidah dalam perspektif ini berfungsi sebagai energi peradaban yang menggerakkan kehidupan umat menuju kemajuan ilmu pengetahuan, kesejahteraan sosial, dan kematangan spiritual, bukan sekadar identitas ideologis yang bersifat defensif.

Realitas pemikiran Islam kontemporer menunjukkan adanya kecenderungan berlebihan dalam memaknai kebangkitan Islam melalui gerakan reformasi yang berorientasi pada politik kekuasaan. Kosakata yang dominan muncul pun lebih bersifat politis, sejalan dengan slogan al-dīn wa al-daulah (agama dan negara). Istilah seperti ḥākimiyyah, hijrah, jihād, qitāl, khilafah, takfīriyyah, ṭāghūt, hingga narasi salafi-jihadi menunjukkan bagaimana agama sering direduksi menjadi wacana politik semata. Akibatnya, dimensi sosial, budaya, pendidikan, dan terutama pengembangan ilmu pengetahuan justru terpinggirkan.

Dominasi bahasa politik tersebut turut membentuk citra peradaban Islam yang kaku dan eksklusif, bahkan memicu lahirnya sentimen Islamofobia di berbagai kawasan dunia. Visi peradaban kemudian bergeser menjadi utopia romantik yang bernostalgia pada simbol-simbol masa lalu seperti al-daulah al-islāmiyyah, al-syarī‘ah al-islāmiyyah, atau proyek khilafah yang dalam beberapa kasus berkembang menjadi gerakan ekstrem seperti ISIS. Orientasi semacam ini menunjukkan lemahnya fondasi epistemologi keilmuan dalam merumuskan arah peradaban Islam modern.

Padahal, sejarah menunjukkan bahwa kejayaan peradaban Islam ditopang oleh prioritas besar pada pendidikan dan kesejahteraan sosial. Kedua aspek tersebut menjadi fondasi kemajuan ilmiah yang kemudian mendorong lahirnya tradisi intelektual besar dalam sains, filsafat, kedokteran, dan kebudayaan. Dengan demikian, visi peradaban Islam modern semestinya bergerak menuju ru’yah al-ḥadātsah, yaitu visi peradaban yang menjadikan pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kesejahteraan manusia sebagai prioritas utama.

Ketiadaan visi ilmiah yang komprehensif menyebabkan peradaban Islam kontemporer sering gagal memahami akar persoalan global serta kurang mampu melahirkan solusi kreatif. Peradaban menjadi tampak kompleks namun kaku, kuat secara simbolik tetapi lemah secara epistemologis. Oleh karena itu, rekonstruksi akidah harus sekaligus membangun visi peradaban yang menyatukan rasionalitas ilmiah, kedalaman spiritualitas transendental, dan kepekaan nurani kemanusiaan.

Visi peradaban yang dimaksud juga menuntut umat Islam keluar dari jebakan penafsiran keagamaan yang antinomik—yakni cara pandang yang mempertentangkan secara biner antara Muslim dan kafir, Muslim dan non-Muslim, atau antar kelompok secara sektarian. Al-Qur’an justru menegaskan prinsip kemanusiaan universal, persaudaraan, dan saling mengenal sebagaimana ditegaskan dalam QS. al-Ḥujurāt [49]: 10–13. Karena itu, visi peradaban Islam berkemajuan harus bergerak dari eksklusivisme menuju humanisme Qur’ani yang inklusif.

  1. Strategi Keilmuan

Rekonstruksi pemahaman akidah melalui Manhaj Tarjih menuntut adanya strategi keilmuan. Reformasi (iṣlāḥ), pembaruan (tajdīd), dan pengembangan (taṭwīr) pemikiran Islam harus didasarkan pada kesadaran bahwa perubahan merupakan sunnatullah dalam kehidupan manusia. Transformasi sosial yang terjadi dewasa ini bukanlah sesuatu yang asing secara teologis, melainkan memiliki legitimasi skriptural sebagaimana ditegaskan dalam al-Qur’an, antara lain QS. al-Ra‘d ayat 11, QS. al-Anfāl ayat 54, QS. al-Ra‘d ayat 12, dan QS. al-Naml ayat 88.

Dalam kurun sekitar 150 tahun terakhir, dunia mengalami perubahan besar di hampir seluruh bidang kehidupan, di antaranya globalisasi, migrasi lintas bangsa, revolusi sains dan teknologi, eksplorasi ruang angkasa, penemuan arkeologis, perkembangan teori evolusi dan genetika, serta meningkatnya literasi dan pendidikan umum. Bersamaan dengan itu, kesadaran manusia mengenai martabat dan hak asasi manusia semakin menguat, hubungan sosial antarumat beragama menjadi lebih dekat, serta lahir konsep negara-bangsa (nation-state) yang menegaskan kesetaraan kewargaan (equal citizenship) di hadapan hukum dan kesetaraan gender sebagai bagian dari konsep keadilan modern.

Namun demikian, strategi peradaban keilmuan Islam belum sepenuhnya siap menghadapi perubahan tersebut. Ketidaksiapan ini berdampak langsung pada pembentukan nilai, sikap sosial-ekonomi-politik, keterampilan sosial, serta kematangan spiritual masyarakat Muslim dalam kehidupan global yang plural. Perubahan sering direspons secara defensif, apologetik, sentimental, emosional, dan reaktiff.

Karena itu, strategi keilmuan yang diperlukan adalah peninjauan ulang secara fundamental terhadap konsep kemaslahatan bersama (common good) berbasis nilai kemanusiaan universal. Orientasi keberagamaan tidak lagi eksklusif pada kepentingan internal umat Islam semata, tetapi diarahkan pada perjuangan membangun masyarakat yang adil dan beradab bersama seluruh elemen masyarakat plural.

Dalam konteks ini, para pemikir hukum Islam kontemporer mengkritik pemahaman maqāṣid al-syarī‘ah yang selama ini diwariskan secara konvensional. Menurut Jasser Auda, kelemahan utama pendekatan tradisional terletak pada orientasinya yang terlalu individualistik, tidak memasukkan nilai-nilai universal seperti keadilan dan kebebasan, serta lebih banyak disimpulkan dari literatur fikih daripada langsung dari sumber wahyu. Oleh sebab itu, konsep maqāṣid perlu diperluas cakupannya dari kepentingan individu menuju kepentingan masyarakat, bangsa, bahkan kemanusiaan secara keseluruhan.

Keterbatasan epistemologis tersebut turut berkontribusi pada munculnya konflik internal umat Islam di berbagai kawasan dunia akibat klaim kebenaran kelompok (truth claim) yang absolut, baik dalam konteks Sunni maupun Syiah. Konflik berkepanjangan di sejumlah wilayah Timur Tengah menjadi contoh nyata bagaimana pemahaman keagamaan yang sempit dapat berimplikasi pada tragedi kemanusiaan.

Kritik serupa juga disampaikan Ibrahim M. Abu-Rabi’, yang menilai bahwa produksi ilmu-ilmu keislaman (‘ulūm al-dīn) di banyak lembaga pendidikan Islam terlalu berpusat pada studi syariah dan fikih yang kehilangan relevansi sosial-politik kontemporer. Pemisahan tajam antara dimensi teologis dan sosial menyebabkan ilmu agama tereduksi menjadi sekadar ritual, simbol, dan teks sejarah, tanpa keterlibatan perspektif ilmu sosial maupun filsafat kritis. Akibatnya, pendidikan syariah sering berfungsi mempertahankan status quo, bukan mendorong pembaruan.

Oleh karena itu, peninjauan ulang strategi produksi dan reproduksi ilmu keislaman menjadi agenda mendesak dalam rekonstruksi metodologi pemikiran Islam. Tujuan akhirnya ialah mewujudkan kemaslahatan manusia (maṣāliḥ al-nās) dan kepentingan publik (maṣāliḥ al-‘ām), membangun perdamaian, memperkuat konsensus kebangsaan (al-muwaṭanah), serta berkontribusi dalam pergaulan global sebagai warga dunia yang bertanggung jawab. Tantangan kemanusiaan seperti kebodohan, intoleransi, kemiskinan, dan korupsi hanya dapat dihadapi melalui strategi keilmuan yang terbuka dan kolaboratif.

Dengan demikian, strategi keilmuan dalam Manhaj Tarjih menuntut pembangunan basis epistemologi kolektif dan integratif (al-ma‘rifah al-musytarakah; ‘aqliyyah takāmuliyyah) yang mempertemukan ilmu agama, ilmu alam, ilmu sosial, dan humaniora. Integrasi ini menjadi syarat penting untuk menghindari cara berpikir tertutup, sektarian, diskriminatif, dan eksklusif, sekaligus membuka jalan bagi lahirnya pemahaman akidah Islam yang relevan, humanis, dan berorientasi pada peradaban masa depan.

  1. Pembaruan Penerapan Manhaj

Aspek keempat dalam Check List penggunaan Manhaj Tarjih untuk rekonstruksi pemahaman akidah Islam adalah pembaruan penerapan manhaj. Pembaruan ini menuntut upaya restrukturisasi dan rekonstruksi metodologis secara berkelanjutan agar pemikiran keislaman tetap relevan dengan dinamika kehidupan publik modern. Pembaruan tidak berhenti pada level konsep, tetapi menyentuh cara kerja epistemologi hukum Islam, terutama yang berkaitan dengan ruang sosial kemasyarakatan yang luas.

Pembaruan epistemologi dasar pemikiran hukum Islam perlu diawali dengan kajian kritis terhadap referensi metodologis yang selama ini digunakan. Setiap pandangan keagamaan, seruan moral, maupun fatwa yang dilemparkan ke ruang publik harus diukur kembali dampak, implikasi, dan konsekuensi sosial-politiknya dalam kehidupan bangsa dan negara. Pendekatan keberagamaan tidak lagi dapat bertumpu pada retorika religius yang melahirkan pensakralan pemikiran (taqdīs al-afkār al-dīniyyah) atau mempertahankan interpretasi tertentu yang tidak lagi selaras dengan perkembangan zaman.

Dalam praktiknya, problem utama terletak pada dominasi nalar prosedural (al-‘aql al-ijrā’ī) dan nalar legal-formal (al-‘aql al-iftā’ī) yang cenderung mempersempit horizon berpikir. Cara berpikir semacam ini sering melahirkan pendekatan pragmatis namun tidak strategis, sebagaimana tampak dalam slogan-slogan ideologis seperti khilāfah, al-Islām huwa al-ḥall, atau al-dawlah al-islāmiyyah, yang mereduksi kompleksitas realitas dunia hanya ke dalam dikotomi Muslim dan non-Muslim. Perspektif demikian kerap mengabaikan kontribusi peradaban lain dan akhirnya berbenturan dengan kenyataan masyarakat kontemporer yang multikultural dan multireligius (al-jamā‘iyyah al-ta‘addudiniyyah).

Karena itu, pembaruan manhaj menuntut hadirnya nalar kritis-metodologis (multiple critique) yang mampu mengevaluasi ulang asumsi-asumsi lama dalam tradisi pemikiran Islam. Pendekatan legal-formal yang hanya mengandalkan rasionalitas instrumental cenderung memperkuat identitas kelompok secara sektarian dan tertutup terhadap perkembangan ilmu pengetahuan modern. Sebaliknya, pembaruan manhaj mengharuskan keterbukaan terhadap capaian intelektual umat manusia sepanjang sejarah (i‘dād al-‘ilmiyyīn al-sābiq), sehingga keputusan keagamaan melalui proses dialog ilmiah yang luas.

Dalam konteks ini, reformasi prinsip-prinsip pemikiran Islam harus bertumpu pada pendekatan multi-metodologis dan multidimensional (uṣūl murakkabah muta‘addidat al-takhaṣṣuṣāt), yang melibatkan berbagai disiplin ilmu secara inter-, multi-, dan transdisipliner. Selain itu, penelitian lapangan (al-murāqabah al-maidāniyyah) menjadi prinsip penting agar fatwa dan pemikiran keagamaan berbasis pada data empiris, bukan semata asumsi normatif. Pendekatan multi dan cross-reference (muta‘addidat al-marāji‘)—yang memanfaatkan perspektif sosial, ekonomi, budaya, politik, filsafat, bahasa, hingga seni—menjadi syarat mutlak bagi pembaru pemikiran Islam kontemporer.

***

Keempat unsur yang telah diuraikan di atas (nilai dasar, visi peradaban, strategi keilmuan, serta pembaruan dan pengembangan manhaj) tidak berdiri sendiri, melainkan membentuk satu kesatuan sistem epistemologis. Keempatnya saling berkaitan, saling mengoreksi, menguatkan, sekaligus menjadi mekanisme evaluasi internal bagi validitas gerakan pembaruan pemikiran Islam Berkemajuan. Jika dipisahkan satu sama lain, maka akan kehilangan sifat sistemiknya dan berpotensi gagal menghasilkan jawaban ilmiah yang memadai terhadap kompleksitas persoalan kehidupan nyata.

Karena itu, empat elemen tersebut perlu difungsikan sebagai checklist epistemologis dalam menilai setiap pandangan, seruan, maupun fatwa keagamaan sebelum disampaikan ke ruang publik. Suatu pendapat keagamaan tidak cukup hanya benar secara normatif, tetapi juga harus diuji kesesuaiannya dengan nilai dasar, arah peradaban, strategi keilmuan, serta metodologi yang digunakan. Ketidakhadiran salah satu unsur saja dapat menimbulkan implikasi serius, baik berupa kesalahan diagnosis sosial maupun munculnya ketegangan dalam kehidupan masyarakat.

Manhaj di Atas Etika

Setelah membahas nilai dasar, visi peradaban, strategi keilmuan, dan pembaruan penerapan manhaj, Amin Abdullah mengingatkan tentang perlunya manhaj dalam pemikiran Islam Berkemajuan tidak pernah berdiri di ruang hampa. Manhaj harus berada di bawah bimbingan etika. Dengan kata lain, metodologi berpikir keagamaan tidak cukup hanya sah secara prosedural, tetapi juga harus benar secara moral. Sebagaimana sabda Nabi: innamā bu‘itstu li utammima makārim al-akhlaq—bahwa misi kenabian bertujuan menyempurnakan akhlak manusia.

Karena itu, penggunaan nalar prosedural (al-‘aql al-ijrā’ī) maupun nalar fatwa (al-‘aql al-iftā’ī) saja tidak memadai. Metode atau manhaj yang kuat sekalipun dapat melahirkan keputusan yang problematis apabila tidak dikendalikan oleh kesadaran etis. Dalam perspektif Khaled Abou El Fadl, terdapat setidaknya lima pedoman etika yang harus menjadi fondasi dalam merumuskan pandangan keagamaan Islam Berkemajuan.

Pertama, kejujuran dan kerendahan hati (al-ṣidq wa al-tawāḍu‘). Setiap penafsir agama harus menyadari keterbatasan dirinya. Pengetahuan manusia selalu parsial dan tidak cukup untuk menjawab seluruh kompleksitas persoalan kemanusiaan. Kesadaran ini menuntut keterbukaan terhadap dialog, musyawarah, dan kolaborasi lintas disiplin maupun lintas kelompok.

Kedua, kesungguhan (al-jiddiyyah). Persoalan sosial-keagamaan tidak boleh diperlakukan secara remeh atau emosional. Setiap pendapat keagamaan harus mempertimbangkan implikasi dan konsekuensi sosialnya sebelum disampaikan ke ruang publik, agar agama tidak dijadikan alat mobilisasi emosi sesaat.

Ketiga, komprehensivitas (al-syumūliyyah). Pemahaman terhadap realitas sosial maupun teks keagamaan harus menyeluruh, bukan parsial atau selektif sesuai kepentingan tertentu. Pendekatan inter-, multi-, dan transdisipliner menjadi bagian penting agar keputusan keagamaan mampu membaca persoalan dari berbagai dimensi kehidupan.

Keempat, rasionalitas yang wajar (al-ma‘qūliyyah). Pandangan keagamaan tidak boleh bertentangan dengan akal sehat dan hati nurani yang bersih. Hati nurani merupakan sumber moralitas profetik yang empat yaitu ṣiddīq, amānah, faṭānah, dan tablīgh. Ketika hati nurani diabaikan, keputusan agama berpotensi kehilangan sensitivitas kemanusiaannya dan berubah menjadi kaku bahkan represif.

Kelima, pengendalian diri (al-ḥilm wa ḍabṭ al-nafs). Tidak semua pendapat harus segera diumumkan atau dipaksakan. Kedewasaan etis menuntut kemampuan menahan diri, tidak mudah marah ketika pandangan ditolak, serta tidak tergesa-gesa memviralkan isu sensitif tanpa proses tabayyun. Sikap ini menjadi sangat penting di era media sosial yang cenderung mempercepat penyebaran opini tanpa kedalaman refleksi.

Kesimpulan

Rekonstruksi pemahaman akidah dan pembaruan pemikiran Islam Berkemajuan pada hakikatnya bukan sekadar proyek intelektual, melainkan kebutuhan historis dan eksistensial umat Islam dalam menghadapi perubahan zaman yang semakin kompleks. Empat elemen utama—nilai (values), visi peradaban (visions), strategi keilmuan (strategies), serta pembaruan dan pengembangan manhaj—merupakan satu kesatuan sistem epistemologis yang saling berkaitan, saling mengoreksi, dan saling menguatkan. Tidak satu pun dari elemen tersebut dapat berdiri sendiri, sebab pemikiran keagamaan yang parsial akan menghasilkan respons yang tidak memadai terhadap realitas sosial, budaya, politik, dan kemanusiaan kontemporer.

Visi peradaban Islam tidak cukup dibangun di atas retorika politik atau romantisme masa lalu, tetapi harus berorientasi pada pembangunan ilmu pengetahuan, kesejahteraan sosial, dan kemanusiaan universal. Karena itu, strategi keilmuan Islam dituntut bergerak dari pendekatan monodisipliner menuju pendekatan inter-, multi-, dan transdisipliner yang mampu membaca perubahan global secara kritis dan konstruktif. Pembaruan manhaj menjadi kunci agar produk pemikiran, fatwa, dan pandangan keagamaan tidak terjebak pada legal-formalisme semata, melainkan relevan dengan realitas masyarakat plural dan negara-bangsa modern.

Namun demikian, manhaj tidak boleh berjalan tanpa etika. Di atas seluruh metode dan prosedur intelektual, harus berdiri etika keilmuan dan moral profetik: kejujuran dan kerendahan hati, kesungguhan, keluasan pandangan, rasionalitas yang berpijak pada nurani, serta kemampuan menahan diri. Etika inilah yang menjaga agar otoritas keagamaan tidak berubah menjadi otoritarianisme tafsir, dan agar agama tetap hadir sebagai rahmat yang memanusiakan. (muhammadiyah.or.id)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: akidah islammanhaj tarjih
Previous Post

Rekonstruksi Niat di Bulan Suci, Pesan Rektor UMM untuk Bangun Peradaban Lebih Baik

Next Post

Tauhid Tidak Cukup Dipahami, Harus Diamalkan dalam Kehidupan

Next Post
Tauhid Tidak Cukup Dipahami, Harus Diamalkan dalam Kehidupan

Tauhid Tidak Cukup Dipahami, Harus Diamalkan dalam Kehidupan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.