• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Majelis Pendayagunaan Wakaf PPM Sosialisasikan Cash Waqaf Linked Deposit

Majelis Pendayagunaan Wakaf PPM Sosialisasikan Cash Waqaf Linked Deposit

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
18 Mei 2026
in Ekonomi
0

Majelis Pendayagunaan Wakaf PPM Sosialisasikan Cash Waqaf Linked Deposit

 

INFOMU.CO |  Medan – Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara Prof. Dr. Hasyimsyah Nasution menyambut baik Sosialisasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) dan Wakaf Hutan yang digelar Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) PP Muhammadiyah di Gedung Dakwah PWM Sumut, Sabtu (16/5/2025). Kegiatan tersebut mengusung tema Green Waqf Movement: Wakaf Uang dan Wakaf Hutan untuk Bumi Berkelanjutan.

Acara berlangsung hangat dan dipenuhi berbagai gagasan strategis terkait pengembangan wakaf produktif dan pelestarian lingkungan. Menurut Hasyimsyah, konsep green atau keberlanjutan sudah sangat dekat dengan gerakan Muhammadiyah karena isu lingkungan menjadi bagian penting dalam perjuangan persyarikatan.

Ia menilai persoalan lingkungan dan keberlanjutan sangat relevan dengan tema Muktamar Muhammadiyah ke-49 yakni “Cerdas Bangsa, Semesta Bercahaya”.

Ketua MPW PP Muhammadiyah, Dr. Amirsyah Tambunan menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar sosialisasi teknis, melainkan bagian dari gerakan besar membangun masa depan umat melalui wakaf di tengah kondisi ekonomi nasional yang lesu.

“Gerakan Wakaf Hijau (Green Waqf Movement) ini terasa berbeda dari cara lama sebagian masyarakat memahami wakaf. Selama ini ketika bicara wakaf, yang sering hanya 4 M (Makan, Masjid, Madrasah, Mushalla),” jelasnya.

Menurut Amirsyah, konsep wakaf dalam Islam sejatinya memiliki cakupan lebih luas sebagai instrumen penguatan social finance dan pemberdayaan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.

Kursus Islam Kaffah

Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti masih adanya berbagai persoalan dalam tata kelola wakaf di Indonesia. Menurutnya, pengelolaan wakaf tidak bisa hanya dibebankan kepada Muhammadiyah semata, tetapi menjadi tanggung jawab bersama demi kemaslahatan umat.

Ia kemudian mengutip firman Allah dalam Surah Ali Imran ayat 92:

“Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya.”

Karena itu, Amirsyah mengajak seluruh aktivis Muhammadiyah yang mendapat amanah sebagai nazhir untuk menjalankan tugas pengelolaan wakaf secara sungguh-sungguh dan profesional.

Dialog dalam kegiatan tersebut menghasilkan tiga catatan penting, yakni tanah wakaf Muhammadiyah yang sudah produktif, tanah wakaf bersertifikat namun belum produktif, serta tanah wakaf bermasalah baik secara hukum (de jure) maupun fakta lapangan (de facto) karena dikuasai pihak tertentu dan mengalami perubahan fungsi.

Dalam hukum positif Indonesia, wakaf diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada nazhir untuk mengelola, mengembangkan, dan mengawasi aset wakaf.

Sesuai aturan, nazhir juga berhak memperoleh imbalan atau ujrah maksimal 10 persen dari hasil bersih pengelolaan wakaf. Namun, menurut Amirsyah, hak tersebut pada umumnya belum berjalan optimal, padahal dapat dimanfaatkan untuk subsidi silang dalam pengembangan tanah wakaf yang belum produktif maupun bermasalah.

“Jika hak nazir ini bisa berjalan secara normal akan dapat melakukan subsidi silang dalam mengelola tanah wakaf yang belum produktif, bahkan tanah yang bermasalah secara de facto dan de jure,” pungkasnya.

Dalam forum tersebut turut hadir Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah, M. Azrul Tanjung yang aktif mendorong program keberlanjutan dan penguatan hutan wakaf agar lebih produktif.

Selain itu, Prof. Dr. Arif Mufraini dari Badan Pengelola Keuangan Haji menegaskan bahwa sejak awal Muhammadiyah memiliki orientasi kuat pada gerakan sosial sehingga tradisi wakaf produktif perlu terus diperkuat.

Paket Haji

Sementara itu, Iqbal Maulana dari Divisi Sharia Assurance & Sustainability Finance PT Bank Danamon Indonesia Tbk menjelaskan bahwa lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LKS-PWU) memiliki peran penting dalam menerima, menampung, dan menyalurkan wakaf uang dari wakif kepada nazhir, termasuk Muhammadiyah.(tabligh)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: PENDAYAGUNAAN WAKAF
Previous Post

Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Pertanggungjawaban Pemerintah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.