• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Lindungi Data Pribadi Anda, Ini yang Harus Menjadi Perhatian

Lindungi Data Pribadi Anda, Ini yang Harus Menjadi Perhatian

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
25 Mei 2022
in Kabar
86

Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan yang juga eks Danjen Kopassus Lodewijk F. Paulus mengimbau masyarakat Indonesia untuk melindungi dua jenis data pribadi, yakni data pribadi bersifat umum dan spesifik agar tidak disalahgunakan pihak lain.

“Dua jenis data yang wajib dilindungi itu, pertama adalah data pribadi yang bersifat umum meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan data yang dikombinasikan untuk identifikasi seseorang,” kata Lodewijk saat menjadi narasumber dalam webinar Merajut Nusantara bertajuk Menjaga Privasi dan Keamanan Data Pribadi di Dunia Digital, sebagaimana dipantau di Jakarta, Senin (23/5/2022).

Selanjutnya, kata dia, data pribadi yang bersifat spesifik meliputi informasi kesehatan data biometrik meliputi sidik jari, iris mata, bentuk wajah, tinggi badan, data genetika, kehidupan atau orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, dan data keuangan pribadi.

Lodewijk menyampaikan sejumlah langkah yang dapat dilakukan masyarakat untuk melindungi data pribadi dalam dunia digital.

Pertama, kata dia, masyarakat perlu memisahkan akun yang dipergunakan untuk memuat hal-hal bersifat pribadi dengan akun yang memuat hal-hal bersifat publik. Kemudian yang kedua, masyarakat perlu mengecek serta mengatur ulang pengaturan privasi saat mengunduh suatu aplikasi.

“Selalu cek syarat dan ketentuan setiap mengunduh aplikasi dan atur ulang pemberian akses data sesuai dengan kenyamanan kita. Contohnya, ditanya tentang mau atau tidak lokasi Anda dibuka. Ada pertanyaan-pertanyaan seperti itu saat kita menggunakan aplikasi,” kata Lodewijk.

Yang ketiga, untuk menjaga data pribadi dalam dunia digital, masyarakat diimbau agar menciptakan kata sandi yang kuat atau tidak mudah ditebak orang lain serta mengaktifkan fitur verifikasi saat masuk (login) ke dalam akun pribadi.

Dengan mengaktifkan fitur verifikasi login, Lodewijk mengatakan masyarakat dapat mengetahui apabila ada seseorang yang hendak masuk ke akun pribadi miliknya, seperti akun media sosial.

Berikutnya, ia mengimbau masyarakat agar menghindari tindakan berbagi lokasi pada waktu nyata agar para penguntit tidak mudah mengetahui keberadaannya dan berhati-hati saat diminta mengunjungi alamat web yang tidak jelas atau mencurigakan karena dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menyalahgunakan data pribadi korbannya.

Di samping itu, masyarakat diharapkan dapat senantiasa menjaga kerahasiaan pin atau kata sandi dari seluruh gawai ataupun akun-akun pribadi miliknya. (ant)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: data pribadi
Previous Post

Calon Jamaah Haji Waspada Suhu Ekstrim di Arab Saudi

Next Post

Mahallul-qiyam dalam Shalawat, Adakah Tuntunannya?

Next Post
Mahallul-qiyam dalam Shalawat, Adakah Tuntunannya?

Mahallul-qiyam dalam Shalawat, Adakah Tuntunannya?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.